Batang Hari, katakabar.com - Satgas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengendus adanya dugaan aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dalam wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Guna mengelabui misinya dari pantauan masyarakat, kelompok gerakan NII merekrut perempuan paruh baya. Tugas mereka menenteng kotak amal dan proposal bertulis nama yayasan.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Batang Hari, Zamhuri, membenarkan adanya dua yayasan terafiliasi dengan gerakan NII.

"Modus yang digunakan perempuan penenteng kotak amal dan proposal sewaktu minta sumbangan yakni untuk anak yatim, pembangunan masjid serta pengembangan yayasan," ujar Zamhuri, Rabu (23/4/2025).

Berbekal informasi Densus 88 Anti Teror, Tim Terpadu (Timdu) Batang Hari langsung bergerak cepat turun ke lokasi dua yayasan itu. Lokasi pertama berdomisili dalam wilayah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.

"Timdu bersama Satgas Densus 88 menemukan spanduk bertulis Yayasan Amal Barokah Indonesia terpasang di rumah batu bata permanen cat hijau," katanya.

Lokasi kedua berada dalam wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi bernama Yayasan Karya Insan Peduli Indonesia. Zamhuri berujar, Timdu Batang Hari terdiri dari Badan Kesbangpol, Polres Batang Hari, Kejari Batang Hari, Dinas Sosial, Satpol PP dan Camat.

"Kita tak menemukan seorang pun pengurus yayasan setibanya dilokasi pertama, lokasi kedua kita bertemu pengurus. Timdu hanya melakukan penindakan berupa penurunan atribut yayasan," katanya.

Timdu bersama Satgas Densus 88 Anti Teror turut menyita sejumlah kotak amal yayasan di toko-toko kecil yang dititipkan kelompok ini. Zamhuri bilang kalau kedua yayasan tak memiliki izin operasional di Kabupaten Batang Hari.

"Terhitung sejak tanggal 23 April 2025, kedua yayasan ini dibubarkan dan ditutup serta dilarang untuk melakukan kegiatan operasional dalam bentuk apapun," tegasnya.

Jika dua yayasan ini tak mengindahkan larangan dari Timdu Batang Hari, kata Zamhuri, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau masih kedapatan beroperasi maka akan ditindak dengan hukum," katanya. (***)