Adapun regulasi yang menjadi dasar pembatasan tersebut meliputi Perbup Nomor 18 Tahun 2025, Perbup Nomor 19 Tahun 2025, Perbup Nomor 20 Tahun 2025, serta Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang di kawasan perkotaan.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Labuhanbatu telah menyediakan kantong parkir bagi kendaraan bertonase besar di kawasan Padang Bulan sebelum memasuki wilayah Kota Rantauprapat pada jam tertentu.
Meski demikian, masih ditemukannya dua truk tronton yang melintas di pusat kota menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan yang telah diberlakukan Pemkab Labuhanbatu.
Dua Truk Tronton Masuk Kota Rantauprapat, Diduga Langgar Aturan Pemkab Labuhanbatu
Diskusi pembaca untuk berita ini