Binjai, katakabar.com – Praktik pengadaan barang dan jasa di RSUD Djoelham Binjai kini tengah menjadi sorotan tajam.
Dua perusahaan, CV YP dan CV GM, diduga memonopoli paket proyek tahun anggaran 2025 melalui proses e-katalog yang dinilai hanya menjadi formalitas.
Poin Utama Kritik Lawan Institute !
Modus Operandi: E-katalog dicurigai telah dikondisikan sejak awal untuk memenangkan pihak tertentu secara berulang.
Legitimasi Korupsi: Koordinator Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, menyebut e-katalog tanpa pengawasan ketat berisiko menjadi alat korupsi terselubung, mirip dengan kasus yang diungkap KPK di Dinas PUTR Sumut.
Pelanggaran Hukum: Praktik ini diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa.
Tuntutan Audit Investigatif
Sikap bungkam Plt Direktur RSUD Djoelham dan jawaban diplomatis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mimi Rohawati, kian memperkuat kecurigaan publik.
Meski Mimi menepis adanya "titipan", ia gagal menjelaskan alasan di balik dominasi dua rekanan tersebut.
Lawan Institute mendesak Inspektorat Kota Binjai segera melakukan audit investigatif menyeluruh.
Jika terbukti ada permainan kartel, kasus ini diminta segera diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) demi transparansi anggaran negara.
Dugaan Monopoli Proyek RSUD Djoelham Binjai E-Katalog Jadi Kedok Korupsi
Diskusi pembaca untuk berita ini