Rizaldi menegaskan, selama ini Forwaka Sumut berkomitmen mendukung tugas-tugas kejaksaan, termasuk dalam pengawasan dan pemberitaan penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada Kamis (7/5/2026), pengurus Forwaka Sumut telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kajati Sumut Muhibuddin SH MH.
Dalam balasan melalui pesan WhatsApp, Muhibuddin menyampaikan rencana untuk mengundang wartawan dalam agenda silaturahmi setelah proses konsolidasi internal selesai dilakukan.
“Insyaallah nanti saya akan undang semua rekan jurnalis untuk silaturahmi, tapi mohon bersabar karena saya perlu melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu,” tulis Muhibuddin dalam pesan yang diterima pengurus Forwaka Sumut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut menolak audiensi dengan sejumlah wartawan.
Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa Kajati Sumut bukan menolak pertemuan dengan insan pers.
Audiensi tetap akan dilaksanakan, namun dilakukan secara bersamaan dengan seluruh rekan wartawan dari berbagai organisasi dan media.
"Bukan bgtu bg ceritanya. Pak kajati bukan menolak, tetapi pak kajati akan Audensi dgn teman2 Pers secara keseluruhan serentak dgn teman 2 pers yg lain. Waktunya akan ditentukan dlm waktu dekat," ujar Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi, Sabtu (9/5/2026).
Disebutkan, jadwal audiensi tersebut saat ini sedang dipersiapkan dan akan ditentukan dalam waktu dekat.
Langkah ini disebut sebagai upaya mempererat komunikasi serta menjaga sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan insan pers di daerah.
Sebelumnya, beredar informasi terkait pengajuan audiensi dari Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut yang dikabarkan ditolak.
Namun klarifikasi terbaru menegaskan bahwa pertemuan hanya dijadwalkan dalam format audiensi bersama seluruh wartawan agar lebih efektif dan terbuka.
Di sisi lain, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebelumnya telah menegaskan pentingnya sinergi antara institusi kejaksaan dan insan pers.
Kolaborasi antara kejaksaan dan media dinilai penting untuk menjaga transparansi, memperkuat literasi hukum, serta memastikan informasi penegakan hukum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.
Kejaksaan Agung juga diketahui telah menjalin nota kesepahaman dengan Dewan Pers pada 15 Juli 2025 terkait perlindungan jurnalis dan penguatan kerja sama dalam penyampaian informasi hukum kepada publik.
Kajati Sumut Disebut Tolak Audiensi Wartawan, Forwaka Soroti Sikap Kasi Penkum
Diskusi pembaca untuk berita ini