Pasir Pengaraian, katakabar.com - Kisruh pengelolaan lahan perkebunan seluas 9,8 hektar di areal yang di klaim PTPN IV Reg III Unit Kebun Sei Rokan, masuk dalam izin Hak Guna Usaha atau HGU, semakin kisruh.

Apalagi anggota kelompok perjuangan Desa Pagaran Tapah mengklaim karena memiliki dasar atas data hasil pengukuran Kantor ATR/BPN Rokan Hulu, terkait batas garis lintang bujur di lokasi areal lahan perkebunan. Di mana menurut kelompok ini areal itu kelebihan tanam di luar izin HGU PTPN IV Reg III Unit Kebun Sei Rokan.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan besar di benak warga Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, tentang penguasaan areal lahan perkebunan, yang selama ini di bawah pengelolaan unit Kebun Sei Rokan, tapi sertifikat hak milik atau SHM diduga atas kepemilikan pribadi Kepala Desa Pagaran Tapah, Asmisar, bagaimana mungkin ini terjadi?

Untuk mendapatkan informasi soal kisruh lahan tersebut, katakabar.com konfirmasi Manager Kebun Sei Rokan, Choiri, Jumat (26/9) kemarin, tapi Manager tak berada di tempat menurut pengakuan salah seorang Kerani, bernama Sipayung.

Tapi, Asisten Umum (Asum), Gagah Siregar memberikan keterangan via panggilan WhatsApp. Dengan nada bicara yang terkesan arogan, Asum PTPN IV Regional III Unit Kebun Sei Rokan ini mengatakan, masalah lahan yang dipersoalkan di beberapa tayangan di portal katakabar.com tersebut sudah tak ada masalah.

"Kalau masalah itu sudah selesai, dan kemarin sudah ada pernyataan dari humas kantor pusat terkait persoalan lahan di lokasi tersebut, jawaban kami sama. Silahkan aja kalau masyarakat mau klaim silahkan asal ada data, nanti data yang akan membuktikan," ujarnya.

Soal klaim dari kelompok perjuangan Desa Pagaran Tapah, terang Gagah, tentang status pengelolaan areal lahan seluas 9,8 hektar belum ada laporan yang datang ke kantor.

Seolah ada kerja sama yang terselubung antara kepala desa ngaso Asmisar dengan menejemen PTPN IV Regional III unit Sei Rokan.

Saat disinggung soal sikap manajemen unit Kebun Sei Rokan terhadap klaim soal pengelolaan lahan, Asum tersebut malah balik menyuruh untuk menanyakan pada kelompok perjuangan Desa Pagaran Tapah terkait klaim mereka.

"Jangan diarahkan dengan kami, tanyakan pada mereka soal klaim yang bersangkutan," jawabnya nada enteng. Secara objektif, dari reaksi selama percakapan, tampak jelas kredibilitas buruk yang ditunjukkan Asum unit Kebun Sei Rokan tersebut berbanding terbalik dengan intelektualitas dan pendidikan formil yang dimiliki.

Sementara, kelompok perjuangan Desa Pagaran Tapah kembali menyoroti soal dugaan keterlibatan Kepala Desa, Asmisar dalam alih fungsi status kepemilikan lahan, dari proses kelebihan tanam unit Kebun Sei Rokan pada 2019 lalu.

"Dugaannya jelas, di sini aktor intelektualitasnya Kepala Desa, Asmisar, beliau yang kami duga melakukan penggelapan dan penipuan proses jual beli lahan, serta alih fungsi status kepemilikan," terang salah seorang anggota kelompok.

Pun demikian, lanjut anggota lainnya, apabila  klaim atas areal lahan seluas 9,8 Ha tersebut masuk di dalam izin HGU PTPN IV Regional III Unit Kebun Sei Rokan, terbukti tak pernah ada tuntutan hukum terhadap sang kades sampai saat ini.

"Patut diduga ada kolaborasi jahat antara manajemen unit Kebun Sei Rokan dengan Kepala Desa, Asmisar, terbukti tak pernah ada tuntutan hukum terkait penggelapan terhadap sang kades sampai saat ini," tandasnya.