Medan, katakabar.com-Unit Reskrim Polsek Sunggal telah berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang menimpa JSR (30 tahun), seorang warga Tanjung Morawa Deli Serdang di Jalan Amal, Medan, pada 27 Januari 2025.

Kedua pelaku, AL (30 tahun) dari Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, dan AS (34 tahun) dari Asam Kumbang, Medan Selayang, berhasil ditangkap oleh polisi.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi oleh Wakapolsek Sunggal, Kompol Philip Antonio Purba, serta Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, langsung memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mako Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, pada Senin (03/02/2025).

Peristiwa tersebut dimulai ketika pelaku dan korban sepakat untuk bertemu melalui media sosial untuk berkencan di SPBU Jalan Sunggal, Medan. Pelaku dan temannya menjemput korban dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi BK 1990 ADM. Namun, sesampainya di Jalan Amal, teman pelaku mencekik dan mengancam korban untuk merampoknya.

Tak berhenti di situ, korban dibawa ke berbagai tempat, dilecehkan, dan disekap oleh pelaku di dalam mobil. Setelah merampok harta korban, pada Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, korban dilepaskan di dekat kantor Satuan Lalu Lintas Tanjung Morawa.

Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan barang curian dan uang dari hasil penjualan barang tersebut.

Merasa dirugikan dan dalam ancaman, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal. Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya, Medan.

Kedua pelaku menunjukkan perlawanan ketika ditangkap, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak salah satu pelaku di kaki. Beberapa harta korban yang dirampok antara lain 1 unit handphone Realme, 1 rantai emas, 1 gelas emas, dan 1 cincin emas.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi BK 1990 ADM, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 4 unit handphone, 1 dompet coklat berisi ATM dan surat-surat pegadaian handphone, 1 topi warna hitam, 2 helai baju biru putih dan hitam, serta 2 plat nomor polisi BK 1990 ADM.

Untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Keselamatan masyarakat adalah prioritas.