Duri, katakabar.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis gulung empat terduga penyalahgunaan sabu dan pil ektasi berperan sebagai bandar, pengedar dan kurir di dua kecamatan, yakni Mandau dan Bathin Solapan.

Para pelaku terduga penyalahgunaan tindak pidana barang haram tersebut, masing-masing bernama AG alias Gepol 45 tahun, RPS 28 tahun, SSI 37 tahun, dan WF 40 tahun.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba, AKP Toni Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Kamis (19/10) mengatakan, pengungkapan tindak pidana pengalahgunaan sabu dan pil ekstasi bermula informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, pada Jumat (13/10) sekitar pukul 03.00 WIB.

Begitu dapat informasi, kata AKP Toni, tim melakukan lidik, dan diperoleh informasi akurat dua jam kemudian target berada di sebuah rumah Jalan Proyek Belading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.

Lalu, tim menangkap ke dua terduga pelaku dan menggeledah pelaku 1, ditemukan sepuluh bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 22.99 gram, satu unit handphone android merk Oppo hitam, satu unit timbangan, dan dua bungkus plastick pack kosong.

"Selain menggeledah pelaku 1, tim menggeledah pelaku 2 ditemukan satu unit handphone android coklat. Saat diinterogasi mengenai asal sabu, pelaku 1 mengakui sabu yang disita miliknya didapat dari SSI lebih dulu ditangkap," jelasnya.

Masih di hari yang sama, cerita AKP Toni, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi berkat informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB. Di mana ada seseorang yang tidak dikenal membawa narkotika jenis ekstasi ke wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dari Kota Pekanbaru.

Setelah dapa informasi, ulas AKP Toni, tim melakukan lidik, dan diperoleh informasi akurat sekitar pukul 21.30 WIB, tim melihat target menggunakan kendaraan roda empat merk Toyota Yaris hitam BM 1829 JG berada di bilangan Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamtan Mandau.

"Tim melakukan penghadangan kendaraan dan menangkap serta menggeledah pelaku 1 ditemukan sembilan puluh lima butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo ferari cream berat 36,09 gram, satu unit handphone android merk Oppo hitam, dan satu unit handphone android merk Vivo hijau tosca. Sedang, pelaku 2 ikut membantu sebagai pengemudi kendaraan," ceritanya.

Tidak sampai di situ, sambung Kasatresnarkoba Polres Bengkalis ini, tim melakukan interogasi kepada pelaku mengenai kepemilikan pil ekstasi, pelaku 1 mengakui pil ekstasi yang disita miliknya diperoleh dari IKI (dalam lidik).

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine para pelaku positif Metamphetamine, dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika