SK

Sorotan terbaru dari Tag # SK

Beton Precast Foam Concrete dari Campuran Sawit Hasil Inovasi Riset BPDP dan Universitas SK Sawit
Sawit
18 jam yang lalu

Beton Precast Foam Concrete dari Campuran Sawit Hasil Inovasi Riset BPDP dan Universitas SK

Jakarta, katakabar.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bersama Universitas Syiah Kuala (SK), lahir inovasi riset yang dikembangkan, yakni material konstruksi berbasis perkebunan,  berupa Beton Precast Foam Concrete berbasis sawit. Produk ini memanfaatkan turunan kelapa sawit sebagai bagian dari komposisi foam concrete, menghasilkan beton ringan yang tetap kuat, efisien, serta lebih ramah lingkungan. Inovasi ini tak terbayangkan sebelumnya, dan menjadi langkah nyata tingkatkan nilai tambah komoditas sawit, tidak hanya sebagai sumber pangan dan energi, tetapi sebagai solusi di sektor konstruksi. Dari sisi pemanfaatan, beton pracetak ini dirancang untuk mendukung pembangunan yang cepat dan praktis. Bobotnya ringan memudahkan distribusi dan pemasangan di lapangan, sekaligus memberikan efisiensi dalam proses konstruksi. Karakteristik tersebut menjadikannya alternatif material yang potensial untuk berbagai kebutuhan pembangunan modern. Proses pembuatannya diawali dengan produksi busa menggunakan foam agent (merek dagang: FoaMac) yang dikembangkan dalam penelitian. Bahan ini dicampurkan dengan air dan diproses melalui foam generator untuk menghasilkan busa dengan densitas terkontrol. Busa tersebut kemudian dicampurkan dengan pasta semen yang terdiri dari semen, air, serta agregat halus atau bahan substitusi biomassa sawit seperti clinker boiler. Seluruh bahan diolah secara homogen menggunakan cement mixer hingga mencapai densitas target sekitar 1,2–1,4 g/cm³. Terus, campuran dituangkan ke dalam cetakan untuk membentuk bata foam atau panel pracetak, lalu melalui proses curing hingga mencapai kekuatan yang diinginkan. Guna monitoring dan evaluasi terhadap capaian program penelitian dan pengembangan industri beton ringan ini, tim Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melakukan kunjungan lapangan ke Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa (5/5) lalu. Kunjungan tersebut diwakili Prof. Ir. Didiek Hadjar Goenadi, M.Sc., Ph.D bersama tim BPDP, yang meninjau langsung fasilitas produksi bata foam dan precast foam concrete yang telah dibangun dan dioperasikan. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat perkembangan implementasi hasil riset, mencakup pembangunan fasilitas industri, kesiapan teknologi produksi, serta penerapan produk pada konstruksi nyata. Observasi dilakukan secara menyeluruh terhadap alur produksi, mulai dari penyiapan bahan baku, proses pencampuran, hingga tahap pencetakan dan curing. Fasilitas yang dikunjungi merupakan wujud nyata dari kolaborasi riset antara Universitas Syiah Kuala dan BPDP mendorong hilirisasi teknologi pemanfaatan limbah biomassa sawit menjadi material konstruksi bernilai tambah tinggi. Program ini tidak hanya menghasilkan inovasi, tetapi berhasil mengimplementasikannya dalam skala industri. Sebagai luaran strategis, inisiatif ini telah melahirkan dua entitas bisnis, yakni PT Solusi Global Precast yang bergerak di industri bata foam dan precast foam concrete, serta UMKM sebagai pemasok foam agent. Produk yang dihasilkan meliputi bata foam, panel pracetak, penutup drainase, alas jembatan, hingga elemen konstruksi lain yang telah diaplikasikan, termasuk pada rumah contoh ramah gempa. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara BPDP, akademisi, dan industri dalam mengembangkan teknologi berbasis limbah biomassa sawit secara berkelanjutan. Selain itu, hasil monitoring dan evaluasi menjadi dasar untuk penyempurnaan program serta perluasan implementasi industri beton ringan di Indonesia.

Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP Sikumbang: Ada Kejanggalan SK Cakades Antar Waktu Desa Sekara Riau
Riau
Senin, 24 Maret 2025 | 18:17 WIB

Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP Sikumbang: Ada Kejanggalan SK Cakades Antar Waktu Desa Sekara

Indragiri Hilir, katakabar.com - Polemik soal penetapan calon kepala desa antar waktu di Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, kembali mencuat. Kuasa hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang, melalui pernyataan resminya, mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dalam perkara ini mengandung cacat hukum dan kekeliruan substansial. Menurut Sikumbang, kekeliruan pertama terletak pada penyebutan dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut. "Perbup yang disebutkan dalam SK ternyata tidak relevan dan tidak ada. Ini adalah cacat formil yang sangat jelas," kata Sikumbang dalam keterangan persnya. Ia menjelaskan, dalam SK tersebut tercantum referensi terhadap "Perbup XXX tentang XXX", tapi setelah ditelusuri, tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur substansi SK tersebut. Menurut Sikumbang, aturan yang dicantumkan dalam SK mengacu pada pedoman pemilihan kepala desa secara reguler, bukan pemilihan kepala desa antar waktu. Meski dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 memang diatur mengenai pemilihan kepala desa antar waktu, tapi aturan tersebut belum spesifik dan memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Perbup.

2024, Bupati Bengkalis Serahkan SK Pengangkatan 341 Pendamping Desa dan Kelurahan Riau
Riau
Senin, 08 Januari 2024 | 16:12 WIB

2024, Bupati Bengkalis Serahkan SK Pengangkatan 341 Pendamping Desa dan Kelurahan

Bengkalis, katakabar.com - Bupati Kabupaten Bengkalis, Kasmarni serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahun 2024, kepada 341 tenaga pendamping desa dan kelurahan se Kabupaten Bengkalis, di Pendopo Wisma Daerah Bengkalis, pada Senin (8/1). SK pengangkatan itu diserahkan Bupati Perempuan Pertama di Provinsi Riau secara simbolis kepada tenaga pendamping desa dan kelurahan perwakilan dari masing-masing kecamatan Kabupaten Bengkalis. Orang Nomor Satu di 'Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis ucapkan selamat dan taniah kepada 341 tenaga pendamping desa dan kelurahan se Kabupaten Bengkalis, baik pendamping ekonomi maupun pendamping pembangunan. "Ingat, SK saudara-saudari terima memiliki konsekwensi besar, mencakup komitmen, kapasitas, kapabilitas dan pengalaman. Kepada saudara-saudari dapat membantu kami, guna mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, baik di desa maupun di kelurahan mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis bermarwah maju dan sejahtera," tegasnya. Untuk itu, imbau Kasmarni, tunjukkan kinerja, disiplin dan loyalitas saudara-saudari semua dengan baik dan akuntabel sesuai tusi, termasuk mendampingi aparatur desa dalam mengelola anggaran serta pemberdayaan masyarakat, terkhusus lagi sukseskan program unggulan bantuan keuangan khusus Bermasa satu miliar rupiah satu kecamatan, satu kelurahan dan satu desa. "Alhamdulillah, beberapa tahun terakhir ini kami melihat kinerja saudara-saudari para pendamping desa, yang bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintahan desa telah berdampak positif. Itu bisa dilihat dengan meningkatnya indeks kemandirian desa, di mana saat ini telah memiliki 97 desa mandiri, 39 desa maju, dan tak lagi ada desa dengan status berkembang apalagi desa tertinggal dan desa sangat tertinggal," bebernya. Pencapaian itu, ulas Bupati Bengkalis, tertinggi di Provinsi Riau. Bahkan telah mendapat penghargaan dari Kemendes PDTT dengan penghargaan tingkat Madya percepatan pembangunan desa. "Untuk itu, diminta prestasi dan kinerja ini ditingkatkan lagi ke depan," harapnya. Keberhasilan lain yang dicapai, ucap Kasmarni, status klasifikasi Bumdesa yang semakin meningkat. Di mana status Bumdesa maju saat ini berjumlah 103 buah, berkembang 31 buah, dan Bumdesa di kategori tumbuh berjumlah 2 buah. "Paling penting, kami tegaskan kepada pendamping desa melaksanakan tugas, bekerjalah sesuai aturan, bekerjalah sepenuh hati, hati-hati, tapi jangan sekehendak hati," imbaunya. Mantan Camat Pinggir ini menekankan, jangan pernah mencoba untuk terlibat dalam politik praktis apalagi di Pemilu tahun 2024 ini. "Bangun terus koordinasi dan sinergi dengan semua pihak yang ada di desa, agar bisa mewujudkan desa Bermasa," serunya. Kepada kepala desa, penjabat kepala desa maupun lurah dan camat, harapnya, manfaatkan secara optimal keberadaan pendamping desa dan kelurahan ini untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing. "Kalau ada pendamping desa dan kelurahan yang menunjukkan kinerja tidak baik, dan tidak disiplin, buatkan laporan tertulis kepada kami. Kita berikan tindakan dan sanksi, tuturnya. Kepada dinas PMD, sambung mantan Staf Ahli Bupati Bengkalis ini, jami minta lakukan evaluasi kinerja tenaga pendamping desa dan kelurahan secara periodik. "Bagi yang target kinerjanya tidak tercapai, kita evaluasi, sebab kita lebih mengedepankan pencapaian kinerja yang riil, bukan formalitas," terangnya. Bupati Bengkalis menegaskan lagi, kepada seluruh kepala desa, mulai saat ini, dirinya tidak ingin lagi mendengar ada desa yang tidak mau menjadi desa mandiri dengan berbagai alasan yang tidak berdasar. Penilaian terkait indeks kemandirian desa ketetapan pemerintah pusat yang wajib dijalankan. "Mulai tahun 2024 ini, sebagai bentuk apresiasi kami, bagi desa yang telah berstatus mandiri, kami berikan penghargaan baik secara administratif maupun keuangan, berupa insentif sebesar Rp75 juta, melalui mekanisme dana transfer ADD nantinya," sebutnya. Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyerahkan piagam penghargaan, sebagai wujud terima kasih serta apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, terkhusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah, Vegi Fernandez, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Anton Salahudin, Jaksa Fungsional Kejari Bengkalis. Sekda Bengkalis, Ersan Saputra TH Asisten I Andris Wasono, unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator dan Pengawas serta Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pimpinan Instansi Vertikal Bengkalis, Tim Percepatan Pembangunan Bengkalis, Ketua Umum DPH LAM R Bengkalis, Ketua MUI Bengkalis, Camat dan PJ Kepala Desa dan Lurah Kabupaten Bengkalis, turut hadir.