Tanpa Izin

Sorotan terbaru dari Tag # Tanpa Izin

Ngeri! PT HCA Operasi Tanpa Izin, Limbah Hitam Pekat Banjiri Sungai dan Hajar Tanaman Warga Lingkungan
Lingkungan
Minggu, 17 Mei 2026 | 18:11 WIB

Ngeri! PT HCA Operasi Tanpa Izin, Limbah Hitam Pekat Banjiri Sungai dan Hajar Tanaman Warga

Rokan Hulu, katakabar.com - Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini milik PT HCA yang beroperasi di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menjadi sorotan publik lantaran perusahaan ini diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa kantongi izin resmi, sekaligus diduga kuat melakukan pencemaran media lingkungan masif dengan membuang limbah secara sembarangan hingga meresahkan warga. Dari hasil investigasi lapangan wartawan katakabar.com yang dilakukan Minggu (17/5), terungkap fakta yang sangat memprihatinkan dan sudah mengkhawatirkan. Pabrik khusus mengolah brondolan ini diduga tidak memiliki legalitas usaha yang jelas. Dan jauh lebih mengkhawatirkan lagi kondisi pengelolaan limbahnya yang nyaris tidak memiliki standar sama sekali. Di lokasi terlihat kolam penampungan limbah yang dibuat sangat tidak memadai, tidak profesional, dan diduga tidak memenuhi syarat teknis AMDAL maupun UKL-UPL. Akibatnya, kapasitas kolam tersebut kewalahan menampung sisa olahan pabrik. Limbah Meluber Seperti Buka Keran Hitam Pekat Warga sekitar melaporkan, baru-baru ini terjadi luapan limbah yang sangat parah. Limbah cair berwarna hitam pekat dan diduga mengandung zat beracun mengalir deras bak air bah, meninggalkan area pabrik dan masuk ke aliran sungai serta lahan pertanian. "Baru-baru ini limbah dari PKS mini ini mengalir deras ke sungai dengan warna hitam pekat. Mengalir deras, warnanya hitam pekat. Kami melihat aliran itu, bahkan seperti membuka kran limbah. Mungkin karena kolam limbahnya over kapasitas makanya limbah itu meluber. Itu kan kolam limbahnya sudah rata sama tanah," ulad seorang warga enggan ditulis namanya nada geram. Warga tersebut menceritakan, akibat pencemaran yang dilakukan secara terus-menerus ini, kerugian materiel sudah dirasakan masyarakat. Sejumlah tanaman sawit milik warga dilaporkan mati mendadak diduga karena tersiram air limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut. Warga dan Kepala Desa Diabaikan, Perusahaan Tutup Mata Kemarahan warga semakin memuncak karena sikap perusahaan yang dianggap arogan dan tidak bertanggungjawab. Menurut keterangan warga, aspirasi dan protes terkait pencemaran ini bahkan sudah disampaikan hingga ke tingkat pemerintahan desa. Namun, upaya dialog tersebut bertepuk sebelah tangan. "Bahkan warga dan kepala desa setempat sempat mempertanyakan hal ini ke pihak perusahaan. Tapi nyatanya tidak ada tanggapan apapun dari PT HCA tersebut," terang sumber tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT HCA masih memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi sama sekali terkait tuduhan operasi tanpa izin, pembuangan limbah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Sementara, Pemerhati Lingkungan mengutuk keras, dan meminta DLH Rokan Hulu segera cabut izin dan stop operasi perusahaan Merespons krisis lingkungan ini, F. Hasibuan, seorang pemerhati lingkungan, mengutuk keras tindakan PT HCA. Ia menilai perusahaan ini telah menentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merugikan kepentingan masyarakat luas. Hasibuan menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak ragu-ragu dan bertindak tegas sesuai aturan yang ada. Ia mendesak agar izin operasional perusahaan ini dicabut atau dihentikan paksa sebelum perusahaan benar-benar terbukti memiliki izin yang lengkap dan layak operasi. "Kami mengutuk keras kejadian ini. DLH Kabupaten Rokan Hulu harus segera membuat tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Stop operasional perusahaan ini sekarang juga," tegas Hasibuan. Masyarakat dan pihak berwenang kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk menutup operasi perusahaan yang dinilai sudah sangat merusak lingkungan dan melanggar hukum ini.

Tambang Ilegal di Bantaran Sungai: PT SRS Diduga Eksploitasi Sirtu Tanpa Izin Riau
Riau
Sabtu, 11 April 2026 | 12:33 WIB

Tambang Ilegal di Bantaran Sungai: PT SRS Diduga Eksploitasi Sirtu Tanpa Izin

Rokan Hulu, katakabar.com - PT Sawit Rokan Semesta (SRS) diduga ekploitasi Sirtu tanp izin alias ilegal di bantaran sungai. Ini terjadi di kawasan Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. PT Sawit Rokan Semesta (SRS), bukan perusahaan kaleng-kaleng tetapi perusahaan kakap bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit justru diduga menjadi pelaku praktik pertambangan yang mencederai aturan hukum dan lingkungan hidup. Di tengah kawasan konsesinya, terindikasi beroperasi sebuah tambang atau quarry ilegal. Yang lebih memprihatinkan, lokasi penggalian tersebut berada tepat di bantaran sungai, sebuah zona yang seharusnya dilindungi, dan dilarang keras untuk aktivitas penambangan. Pengamatan langsung di lokasi memperlihatkan aktivitas yang sangat mencolok. Unit alat berat tampak sibuk mengeruk material pasir dan batu (Sirtu) langsung dari aliran atau pinggiran sungai tersebut. Cerdiknya perusahaan ini, aktivitas berlangsung di wilayah yang tergolong terpencil, sulit dijangkau karena letaknya jauh dari pusat perkotaan dan berbatasan langsung dengan wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Boleh jaďi, kondisi geografis ini diduga dimanfaatkan perusahaan untuk beroperasi secara leluasa tanpa pengawasan. Dari informasi yang dihimpun katakabar.com, di pekan kedua April 2026, aktivitas ini diduga kuat berjalan tanpa izin resmi yang sah. Perusahaan dinilai melakukan eksploitasi sumber daya alam secara semena-mena dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait perizinan usaha maupun perlindungan tata ruang dan sungai. Kondisi ini picu kemarahan dan perhatian serius dari kalangan pemerhati lingkungan. F Panjaitan, pengamat lingkungan hidup setempat, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat ini. "Kami akan menindaklanjuti apa yang dilakukan perusahaan raksasa ini. Dalam waktu dekat, tim kami akan turun langsung meninjau lokasi pertambangan Sirtu yang dilakukan PT SRS tersebut," tegasnya, Sabtu (11/4) siang Panjaitan menuturkan, setelah melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Jika nantinya terbukti secara kuat perusahaan tersebut melanggar hukum, pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak. "Kami meminta agar aparat segera memberikan sanksi yang tegas, bahkan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin operasional perusahaan jika terbukti bersalah," jelasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan klarifikasi. Ketika dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut, Manajer PT SRS, Reza, enggan memberikan jawaban atau penjelasan apa pun. Diamnya pihak perusahaan di tengah bukti aktivitas yang nyata di lapangan semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pertambangan ini memang dilakukan secara tidak sah dan menyalahi aturan. Masyarakat dan pihak berwenang kini menanti langkah hukum yang nyata untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi.