Bengkalis, katakabar.com - Warga Desa Sei Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, belakangan diketahui bernama TK alias Taufik 42 tahun terpaksa berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba atau Satresnarkoba Polres Bengkalis, gegara narkotikan jenis sabu, ganja kering, dan ekstasi.
Ia ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis persis di depan Puskesmas Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Pulau Seberang, pada Senin (22/7) lalu.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Kamis (25/7), pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja kering, dan ekstasi bermula tim opsnal dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.
Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, ujar Iptu Hasan, begitu diperoleh Informasi akurat tim berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku TK alias Taufik, dan berhasil satu bungkus narkotika jenis sabu.

"Lalu, tim opsanal melakukan pengembangan di rumah TK di kawasan Jalan Awang Mahmuda, RT 09 RW 04 Desa Sei Alam, Kecamatan Bengkalis, dan berhasil temukan enam bungkus diduga narkotika jenis sabu, satu butir narkotika jenis ekstasi ekstasi coklat, satu bungkus plastik yang berisi serbuk diduga narkotika jenis Ekstasi, dan satu bungkus diduga narkotika Daun Ganja Kering," bebernya.
Setelah Tim melakukan interogasi, kata Iptu Hasan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari dari JEP (dalam lidik) melalui perantara Empul (dalam lidik). Terus, mendapatkan narkotika jenis ekstasi dan narkorika jenis daun ganja kering dari Ipan (dalam lidik).
Selanjutnya, sebut Iptu Hasan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Di mana hasil tes urine pelaku positiv Metamphetaminen.
"Kepada pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Depan Puskesmas Kurir Plus Pengedar Narkotika Diborgol Resnarkoba Polres Bengkalis
Diskusi pembaca untuk berita ini