Ujungbatu, katakabar.com - Kepatuhan kepada aturan yang ada, sepertinya tidak berlaku bagi Rumah Sakit Awal Bros Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Soalnya, hingga saat ini penambahan pembangunan gedung baru RS Awal Bros Ujungbatu diduga belum kantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sebagaimana telah diubah sebelumnya IMB sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Begitupun dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal diduga masih samar.

Dari pantauan katakabar.com di lokasi proyek yang berada atau persis di belakang bangunan lama Awal Bros itu terlihat tengah proses pembangunan. Tampak material, seperti material sirtu, besi berulir, dan sejumlah kendaraan angkutan pengaduk beton atau concrete mixer, serta material lainnya.

Saat katakabar.com mengkonfirmasi salah seorang pekerja, mereka tidak melihat ada plank proyek yang bertuliskan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dari pemerintah Rokan Hulu maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.

Menurut seorang pekerja yang tidak mau namanya ditulis saat ditanya mengaku tidak mengetahui hal tersebut sebab bukan kapasitasnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Rokan Hulu, Munandar SE MM saat dimintai keterangannya menyatakan, menyangkut hal administrasi terkait kepemilikan PBG maupun Amdal kewenangan Disperkim Kabupaten Rokan Hulu.

"Soal izin atau PBG penambahan bangunan baru RS Awal Bros Ujungbatu itu, silahkan kordinasi ke Dinas Perkim. Di sana nanti akan jelas, apakah RS Awal Bros Ujungbatu sudah kantongi PBG maupun Amdal atau belum. Teknisnya ada di sana," kata Munandar kepada katakabar.com, Senin (16/6) kemarin.

Plt Kadis Perkim Kabupaten Rokan Hulu, Desma Diana SSos MM mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut.

"Menyangkut pengurusan IMB atau yang saat dikenal PBG mengenai proses penambahan pembangunan gedung baru RS Awal Bros Ujungbatu itu, saya belum terima. Nanti coba komunikasi dengan kordinator bagian itu atau Kabid Dinas Perkim Rokan Hulu, Taupik Kurniawan," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Rokan Hulu Anton ST MM  sudah mengimbau agar semua pemilik bangunan di wilayahnya untuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Menurutnya, PBG ini dokumen yang sangat diperlukan untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, dan keselamatan, serta memiliki legalitas yang sah.

Lalu, Bupati Rokan Hulu menekankan pentingnya PBG untuk keamanan? dan keselamatan penghuni bangunan, serta untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti kebakaran.

"Bila ada pelanggaran akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi pemenuhan PBG, dan Amdal kewajiban bagi setiap pemilik bangunan, baik itu individu maupun badan usaha," tegas Anton ST MM beberapa waktu lalu.

Merujuk pada hal tersebut, Kabid Perkim sebagai pengawas simbg Rokan Hulu, Taupik Kurniawan ST MM menjelaskan, sampai saat ini, masih belum ada permohonan pengajuan PBG terkait penambahan bangunan gedung baru RS Awal Bros Ujungbatu tersebut.

"Sampai saat ini, belum ada permohonan pengajuan dokumen PBG atas penambahan bangunan RS Awal Bros Ujungbatu itu, ataupun yang masuk ke sistem simbg.go.id. Mereka mestinya mengurus kelengkapan administrasi PBG," terang Taufik Kurniawa menjawab katakabar.com, Senin (16/6).

"Kami tegaskan hingga saat ini kami belum menerima berkas berupa dokumen PBG untuk tambahan pembangunan gedung baru RS Awal Bros Ujungbatu yang dikabarkan enam lantai itu, nanti kita liat untuk penetapan nilai retribusi daerahnya. Di mana pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG-nya," tegasnya selaku pengawas Simbg Rokan Hulu.

Sementara, Humas RS Awal Bros Ujungbatu, Rifal saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban resmi terkait seputar pembangunan penambahan gedung baru RS Awal Bros itu.