Binjai, Katakabar.com - Karut-marut penyaluran Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2024 di Kota Binjai. Disinyalir kuat dilakukan sekelompok oknum petinggi guna melancarkan aksi agar tidak tercium Aparat Penegak Hukum (APH).

Diketahui 10 dinas penerima anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dari dinas yang tercatat menerima anggaran, beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui penyaluran dana dari pemerintah pusat.

Sehingga dana ini diduga dapat disunat (dipotong) dan tidak disalaurkan hingga dialihkan untuk kepentingan segelintir oknum pejabat di Kota Rambutan. Contohnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Plt Kepala Dinas PUTR Ridho Indah Purnama mengaku, jika dana ini langsung disalurkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) dan segera mengarakan untuk segera dibayarkan (disalurkan).

Sementara, dinas PUTR tidak ada mengusulkan Dana Insentif Fiskal. Pengeluaran (penyaluran) sendiri telah dicantumkan di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dinas PUTR.

"Itu dari keuangan ya? Menerima itu untuk diusulkan tidak ada. Cuma itu dia turun dari BPKAD langsung, untuk mengarahkan Fiskal ini untuk dibayar. Di dinas gak tahu. Tapi untuk di DPA kita ada fiskal," kata Ridho Indah Purnama, Kamis (27/3/2025).

Untuk anggaran Dana Insentif Fiskal yang diterima pihaknya (Dinas PUTR), dijelaskan Ridho, itu mencapai lebih dari Rp 14 Milliar. "Anggaran yang diterima lebih dari Rp 14 M," jelas Ridho, singkat ketika bertemu di Mapolres Binjai.

Tentunya anggaran yang diberikan ke dinas PUTR cukup fantastis dan mencurigakan. Sebab, sesuai dengan nomor rekening 289/ 1.03.05.2.01.0041 hingga 268/ 1.03.02.2.01.01090. Harusnya dinas PUTR hanya mendapatkan kucuran Dana Insentif Fiskal sekitar Rp 1 Milliar saja. Namun dengan strategi yang dilakukan, dinas tersebut mendapat anggaran lebih besar dari yang semestinya.

Di pemberitaan sebelumnya, ada dinas yang semestinya menerima dana Fiskal malah disunat (dipotong). Bahkan ada dinas yang tercantum menerima anggaran sama sekali tidak menerima anggaran Dana Insentif Fiskal. Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) yang tidak menerima atau mengetahui anggaran Fiskal.

"Anggaran apa, gak tahu saya itu dana insentif fiskal," kata Drs. Wahyudi Hasibuan, selaku Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcatpil) disoal penerimaan Dana Insentif Fiskal.

"Tahu saya anggaran di Disdukcatpil ini semua bersumber dari anggaran APBD Kota Binjai. Kalau fiskal-fiskal itu tak ngerti saya," timpal Wahyudi, kembali.

Bahkan dirinya sempat bertanya kepada salah satu bawahnya terkait dana insentif fiskal. Namun juga tidak mengetahui sama sekali. "Ada rupanya itu, kan tahu kita anggaran catpil dari APBD Binjai," tanya Wahyudi, yang diamini bawahannya.

Padahal, sesuai dengan data sesuai nomor rekening 737/ 2.12.02.2.02.0002 sampai dengan nomor 741/ 2.12.04.2.01.0001. Disdukcatpil menerima angaran dana insentif fiskal mencapai lebih dari Rp. 647 juta.

Keterangan dari Kadis Disdukcatpil, seolah semakin menguatkan dugaan korupsi penyaluran Dana Insentif Fiskal di Kota Binjai.

Ketidak tahuannya ini juga, disinyalir kuat ada oknum petinggi di Kota Rambutan yang mengendalikan penyaluran anggaran Dana Insentif Fiskal mencapai 32 Milliar.

Sebab, sesuai aturan atau mekanisme sebelum dana fiskal disalurkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintahan Kabupaten/ Kota.

Bisanya dilakukan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan dinas-dinas terkait untuk merumuskan atau mempersiapkan rencana penggunaan dana fiskal.

Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas penggunaan dana fiskal di Kabupaten/ Kota.

Juga merumuskan rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Kabupaten/ Kota. Sehingga, pengalokasian Dana Insentif Fiskal sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditentukan guna mengentaskan kemiskinan.

Diberitakan sebelumnya, dinas ketenaga kerjaan (disnaker) melalui kepala dinas Hamdani Hasibuan, mengaku hanya menerima setengah anggaran Dana Insentif Fiskal.

Atau sekitar Rp 100 juta dari anggaran yang semestinya diterima Rp. 178 sesuai dengan nomor rekening 505/ 2.07.04.203.0002 sampai dengan 597/ 2.08.05.2.01.0001.

Tidak sampai disitu, anggaran Dana Insentif Fiskal juga membuat kegaduhan di jajaran Pemko Binjai. Sebab, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ralasen, dilabrak oleh kontraktor.

Karena hak dari kontraktor usai mengerjakan pekerjaan tidak direalisasikan (dibayar). Kontraktor juga menuding, jika Ralasen telah membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu.

Kekisruhan yang terjadi dibantah Ralasen, yang mengaku jika SPK yang dikeluarkannya asli. Namun, pekerjaan yang bersumber dari Dana Insentif Fiskal tidak dapat dibayarkan. Karena anggaran Dana Insentif Fiskal dialihkan oleh Pemko Binjai.

Mencuat dugaan korupsi ini juga membuat sejumlah mahasiswa dari Badko HMI menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2025 kemarin. Mereka meminta agar Korps Adiyaksa, melakukan penyelidikan terkait penyaluran anggaran Dana Insentif Fiskal.