Bengkalis, katakabar.com - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bengkalis, diteruskan Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H menjelaskan, pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 67 kasus tindak pindana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bengkalis kurun 1 Januari hingga 8 Mei 2025.
Selain itu, ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, telah mengamankan total 91 (orang pelaku dengan rincian, yakni total 89 orang laki-laki, dan 2 orang perempuan, serta sita barang bukti narkotika, meliputi sabu sebanyak 98.755,6 Gram, Pil Extacy sebanyak 52.214 Butir, Ganja total 46,61 Gram, dan Happy Five sebanyak 4 Butir.
"Ini hasil pengungkapan Timsus Elang Malaka, dan bukti nyata komitmen Polres Bengkalis memberantas tindak pidana narkoba di wilayah Hukum Polres Bengkalis, di mana dan salah satunya bertatapan langsung dengan Negara Jiran Malaysia," ucap Iptu Doni kepada wartawan, Kamis (8/5) siang.
Upaya di atas, tegas Iptu Doni, untuk mendukung visi-misi program Asta Cita presiden Republik Indonesia di Point 7, yakni reformasi politik hukum dan birokrasi, dan memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
"Untuk itu, kami imbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan bersama memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Riau khususnya Kabupaten Bengkalis demi menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya laten narkoba," sebutnya.
Kurun Januari Hingga Mei 2025, Polres Bengkalis Ungkap 67 Perkara TP Narkotika
Diskusi pembaca untuk berita ini