Langkat, Katakabar.com - Nasib miris dialami mahasiswi berusia 21 tahun asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bunga (nama samaran) menjadi korban rudapaksa, pengancaman hingga pemerasan oleh seorang pria yang dikenal dari media sosial (Medsos).

Pelaku berinisial PHAH (26), ditangkap Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, di salah satu hotel di Kota Medan, pada Sabtu tanggal 1 November 2025 dinihari.

Kasus ini bermula ketika korban disetubuhi oleh pelaku secara paksa (Rudapaksa) dan mengabadikanya dengan ponsel. Bermodalkan video 'syur', pelaku menakut-nakuti korban akan menyebar luaskan perbuatan itu ke publik. Tidak hanya sekali, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan dua kali dan semua direkam oleh pelaku.

Tak ingin aibnya dibagikan ke publik, korban terpaksa menuruti dan memenuhi permintaan sejumlah uang. Ia pertama kali mentransfer Rp460.000 melalui aplikasi DANA dan kemudian Rp2.500.000 melalui layanan GO-JEK. Hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp2.960.000.

Merasa terancam dan dirugikan, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Langkat. Langkah berani korban ini menjadi pintu pembuka bagi aparat kepolisian untuk mengambil tindakan cepat dan menuntaskan kasus.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Penangkapan menjadi bukti nyata bahwa polisi tidak tinggal diam terhadap kejahatan yang mengancam martabat korban, terutama terhadap perempuan.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk kejahatan serius. "Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, baik berupa pemerasan maupun pengancaman. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya, Selasa, (3/11/2025).


Menurutnya, kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak harga diri dan psikologis korban, apalagi korban merupakan seorang pelajar yang sedang menempuh pendidikan.

Dalam kasus ini, penyidik Unit Pidum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah uang tunai Rp2.500.000, empat lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu bundel tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku. Semua barang bukti tersebut kini telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, subsider Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai sembilan tahun penjara jika terbukti bersalah.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor bila mengalami kasus serupa. Setiap bentuk pemerasan dan pengancaman, terutama yang melibatkan penyebaran data pribadi atau video asusila, akan diproses secara hukum.