Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor atau Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang terlibat sebabkan kebakaran lahan seluas 100 hektar di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, meski sudah ada tersangka ditetapkan.

"Meski sudah ada tersangka ditetapkan, hingga kini penyelidikan masih berlangsung terhadap siapa saja yang terlibat yang sebabkan lahan terbakar seluas 100 hektar," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, diteruskan Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel melalui Kanit Reskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Mursid kepada wartawan lewat siaran persnya, Sabtu (9/8) siang.

Hal itu, kata Ipda Fachri, Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik pencegahan hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis.

"Kami juga memberikan efek jera kepada para pelaku yang membuka lahan di kawasan hutan selama ini menjadi penyebab kebakaran hutan ini," tegasnya.

Diceritakannya, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin hasil pengembangan dari perkara Karhutla tempat kejadian perkara atau TKP Areal Kawasan Hutan Produksi Konversi atau HPK, di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (1/8) sekitar pukul 08.30 WIB lalu.         

"Sebanyak dua tersangka telah ditetapkan pada perkara tersebut, yakni inisial MS dan IJ. Di mana barang bukti turut diamankan, berupa Robin, Selang, Parang, Excavator merk CAT, Ember Kuning, dan Kayu Pemancang," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini, ulas Ipda Fachri, berawal kami dapat informasi dari Bhabinkamtibmas Pergam telah terjadi kebakaran lahan atau hutan di daerah tersebut, Jumat (1/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah kami cek DLK, dan verifikasi di Lapangan memang benar terjadinya kebakaran di lahan yang dikelola MS.

Lalu, tim Satreskrim Polres bengkalis mendatangi TKP untuk cek kondisi di TKP dan tim Satreskrim Polres Bengkalis jumpulkan baket baket untuk tahap penyelidikan, dan membawa saksi saksi yang berada di TKP tersebut.

"Benar, lahan yang terbakar tersebut adalah lahan yang di kelola MS, dan atas kejadian tersebut tim melakukan pemriksaan terhadap saksi saksi yang mengetahui Kejadian tersebut," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, terang Ipda Fachri, dapat disimpulkan secara singkat penyebab kebakaran ini disebabkan adanya orang yang baru saja membuka lahan yang berstatus HPK tersebut. Dari kesaksian saksi-saksi dan berdasarkan pantauan satelit dari Ahli Kebakaran, api pertama kali muncul dari lahan yang di kelola MS

Berdasarkan penyelidikan yang bekerja dan yang membuka lahan di TKP kebakaran ada IJ dan MS, di mana kedua tersangka tersebut sempat mendatangi TKP saat kebakaran, dan mencoba melarikan diri dari pulau Rupat sebelum menghadiri panggilan dari penyidik.

Sementara, sambungnya, hasil gelar Perkara  IJ dan MS dialih statuskan dari Saksi jadi tersangka, serta Penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara ini.

"Kepada dua tersangka disangkakan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah ubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b Undang Undang Repbulik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 99 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a Undang-undang Repbulik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja," bebernya.