Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti konferensi pers, sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 501,07 geram, happy five sebanyak 200 butir, dan Catride merk Yakuza sebanyak 110 Pcs oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Ruang Rupatama Jumat (5/12) pagi.

Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH bersama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Mohammad Iqbalul Fikri S.Tr.K., S.I.K dan Kajari Kepulauan Meranti diwakili Jaksa Fungsional, Hermawan SH dan unsur lain yang hadir.

Dasar kegiatan Laporan Polisi Nomor Lp/A/36/Xi/2025/ Spkt Satresnarkoba/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau pada 7 November 2025 dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH, menyampikan identitas tersangka bernama S  alias Ugik warga Selatpanjang, dan tersangka berinsial BH alias Budi juga warga Selatpanjang. Di mana barang bukti yang diamankan sebanyak 45 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 501,7 gram.

"Ketika disisihkan untuk diuji dan bukti persidangan dengan berat 142,60 gram, dan untuk dimusnahkan dengan berat 315,72 gram, happy five (H5) sebanyak 20 papan dengan banyak 200 butir dan tidak dimusnahkan untuk pembuktian sidang, Catride Merk Yakuza sebanyak 110 Pices dan tidak di musnahkan untuk pembuktian di persidangan," jelasnya.

Orang Nomor Wahid di jajajran Polres Kepulauam Meranti ini, menuturkan penangkapan yang dilakukan pada 7 November 2025 pukul 18.00 WIB yang lalu, di Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi menandakan lokasi tersebut memiliki potensi kuat sebagai jalur distribusi dan transit narkotika.

"Pemilihan pelabuhan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), menunjukkan  jaringan pelaku memanfaatkan jalur perairan untuk peredaran barang haram, sehingga area ini perlu pengawasan intensif," sebutnya.

"Penambahan pasal dari Undang Undang Psikotropika dan Undang Undang Kesehatan menunjukkan barang bukti yang ditemukan tidak hanya narkotika golongan I, tetapi juga psikotropika dan zat kesehatan terlarang. Penerapan banyak pasal menunjukkan kompleksitas kasus serta memberikan efek jerat hukum maksimal kepada para pelaku," bebernya.