Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau turun ke lokasi lahan yang mempertemukan antara PT Bukit Batabuh Sei Indah atau BBSI dan masyarakat di Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Senin (6/1).
Personel Polsek Rakit Kulim, yang dipimpin Kanit Binmas dan Kanit Intelkam serta sejumlah anggota turun ke lokasi lahan berkemah guna mendengarkan keluhan pengurus Kelompok Tani (Poktan) Talang Permai dan tokoh masyarakat, Minggu kemarin, terkait PT BBSI merusak dan meratakan tanaman kelapa sawit yang sudah belasan umurnya di lahan garapan masyarakat.
Baca juga: Masyarakat dan Perwakilan PT. BBSI Cekcok di Lapangan. Ini Penyebabnya...
Anggota Poktan Talang Permai, Joni Sigiro, sekaligus penerima mandat PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rakit Kulim membenarkan Kanit Binmas dan Kanit Intelkam serta sejumlah personel Polsek Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu turun ke lokasi lahan pertempuran, Senin (6/1) pagi .
“Pihak Polsek Kecamatan Rakit Kulim akan mewujudkan persoalan penyelamatan lahan, dan kasus pengrusakan tanaman kelapa sawit milik masyarakat oleh PT BBSI ke Polres Indragiri Hulu dan Polda Riau,” ujarnya kepada katakabar.com , Senin (6/1).
Menurut Join Sigiro, PT BBSI telah merusak tanaman kelapa sawit masyarakat seluas 200 hektar. Padahal, PT BBSI baru hanya mengantongi izin SK Penunjukan, sementara penataan batas antara konsensi areal dengan lahan mayarakat belum pernah dilakukan hingga saat ini.

“Izin PT BBSI baru sebatas SK Penunjukan, dan penataan batas konsensi areal dengan lahan masyarakat belum pernah dilakukan,” jelasnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Sugeng Riyono mengatakan, DPRD Kabupaten Indragiri Hulu akan memanggil pihak PT BBSI untuk menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat Desa TTBT.
“Dewan sudah menerima laporan masyarakat terkait pengrusakan tanaman kelapa sawit milik masyarakat, dan bakal memprioritaskan masalah lahan di Desa Talang Tujuh Buah Tangga,” tegas Riyono.
Setelah saya telusuri ke DLHK dan lihat kelapangan, sebut kader Partai Demokrat ini, ternyata izin PT BBSI memang masih SK Penunjukan, dan belum pernah melakukan kesempurnaan batas.
"PT BBSI izinnya masih SK Penunjukan, dan setelah saya cek ke lapangan, belum pernah melakukan pelanggaran batas," tandasnya.
PT BBSI Rusak dan Ratakan Tanaman Sawit Masyarakat Seluas 200 Hektar di Desa TTBT
Diskusi pembaca untuk berita ini