Indragiri Hulu, katakabar.com - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Talang Permai Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berdebat kusir dengan perwakilan perusahaan PT. Bukit Batabuh Sei Indah (BBSI) di Dusun IV desa itu tadi siang. 

Soalnya, perusahaan pemasok bahan baku PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau, ini ngotot akan menanami lahan seluas 24 hektar itu dengan akasia.

Masyarakat justru melarang. Alasannya, lahan itu milik masyarakat yang telah dilengkapi dengan surat dari desa. Sementara perusahaan sendiri, selama beroperasi justru masih hanya bermodalkan SK 67/MENHUT-II/2007 yang diteken oleh Menteri Kehutanan yang masa itu dijabat oleh MS Kaban.  

Artinya, SK itu masih hanya SK penunjukan yang didalam SK itu, tertera aturan main dan kewajiban yang musti dijalankan oleh perusahaan. 

Aturan main itu tertera di Amar Kedua yang berbunyi; Luas dan letak defenitif areal IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman atas areal hutan produksi tersebut pada Amar Kesatu ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan penataan batas di lapangan. 

Lalu kewajiban perusahaan, pada Amar Keempat huruf c disebutkan; Melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan tanaman. 

Kewajiban berikutnya ada pada Amar Ketujuh ayat (1) yang berbunyi; Apabila di dalam areal IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga secara sah, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja IUPHHK pada hutan tanaman. 

Inilah yang menurut perwakilan masyarakat, Jonni Sigiro, yang tidak pernah dijalankan oleh perusahaan. Uniknya, meski hanya bermodalkan SK penunjukan tadi, perusahaan telah terus-terusan merusak tanaman masyarakat. 

Yang membikin aneh lagi, meski masih hanya mengantongi SK penunjukan tadi, perusahaan justru sudah bolak balik mendapatkan Rencana Kerja Tahunan (RKT).  

Padahal, Pasal 16 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 900/Kpts-II/1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Survei Potensi, Pengukuran dan Penataan Batas Areal Kerja Hak Pengusahaan di Bidang Kehutanan mengatakan; (1) Apabila Pemegang Hak Pengusahaan tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, maka Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan atau Kantor Wilayah memberikan peringatan maksimal 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masingmasing 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan tahapan pelaksanaan. 

(2) Apabila setelah diberikan peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemegang Hak Pengusahaan masih belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan atau Kantor Wilayah dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menghentikan pelayanan administrasi (URKT, URKL, dan lain-lain) kepada Pemegang Hak Pengusahaan tersebut. 

"Lantaran SK penunjukan itu tahun 2007, maka peraturan menteri yang berlaku terkait penataan batas, adalah peraturan di atas. Pertanyaan saya, sejak tahun 2007 sampai sekarang, masih SK penunjukan, tapi kok RKT nya bisa terus-terusan keluar? Ada apa? Tadi juga kami ditunjuki RKT, RKT dari siapa itu, dasar RKT itu keluar apa?" Jonni bertanya. 
 
Jonni mengaku, selama ini mereka memang sama sekali tidak mengerti hukum. Namun lantaran sudah terlalu lama tersiksa oleh perusahaan, mereka pun berusaha untuk mencarii tahu tentang aturan hukum perhutanan yang ada. 

"Jadi, sangat aneh sekali kalau pihak terkait tidak tahu soal ini. Lalu kenapa didiamkan? Sudahlah seperti itu, bebas pula merampas hak-hak masyarakat. Kami sangat berharap kejaksaan berkenan menyidik ini semua, layaknya pada perusahaan sawit yang telah disidik di Riau" pintanya. 

Jonni bersikukuh, sepanjang perusahaan masih hanya mengantongi SK penunjukan, masyarakat akan tetap mempertahankan hak-haknya. 

"Kalau kemudian perusahaan mengatakan bahwa lahan kami ini berada di kawasan hutan, sampai tahun 2016, kawasan hutan di Riau juga masih penunjukan. Tengok saja SK 903. Sementara kami tinggal di kampung ini jauh sebelum tahun itu. Artinya, kalaupun kehutanan mau mengukuhkan kawasan hutan, hak-hak kami harus dihargai saat melakukan penataan batas," katanya. 

Terkait lahan yang akan ditanami oleh perusahaan tadi, "Surat-surat lahan itu ada dari desa dan tadinya di lahan itu sudah ada tanaman kelapa sawit berumur sekitar 14 tahun. Tapi pada 7 Desember 2024 lalu telah ditumbangi oleh perusahaan," kata Ketua Kelompok Tani Talang Permai, Santoni Samosir kepada katakabar.com di lokasi kejadian.        

Pantauan di lapangan, sejumlah anggota Pemuda Pancasila turut mendampingi masyarakat, kebetulan, Jonni Sigiro sendiri adalah salah seorang Ketua PAC Pemuda Pancasila di Indragiri Hulu. 

Hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari perusahaan terkait semua yang dikatakan oleh Jonni Sigiro tadi.