Home / Riau / Terkait Masyarakat Cekcok Dengan PT. BBSI, Ketua PP Inhu: Masyakarat Harus Mempertahankan Haknya
Terkait Masyarakat Cekcok Dengan PT. BBSI, Ketua PP Inhu: Masyakarat Harus Mempertahankan Haknya
Indragiri Hulu, katakabar.com - Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Taufik Hidayat, meminta agar masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, mempertahankan lahan-lahan mereka yang diklaim oleh PT. Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI).
"Sepanjang izin perusahaan itu masih berstatus penunjukan, tidak ada hak perusahaan mengklaim lahan-lahan masyarakat itu menjadi lahan perusahaan. Tugas perusahaan mestinya, setahun setelah SK 67/MENHUT-II/2007 itu didapat, langsung melakukan penataan batas. Tapi sampai sekarang kewajiban itu tidak dilakukan," kata lelaki 41 tahun ini saat menerima perwakilan masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga di kediamannya, di kawasan Pematangreba, Kamis (2/1).
Baca juga: Masyarakat dan Perwakilan PT. BBSI Cekcok di Lapangan. Ini Penyebabnya...
Santoni Samosir yang menjadi perwakilan masyarakat itu. Lelaki 41 tahun ini sekaligus menjadi Ketua Kelompok Tani Talang Permai yang ada di desa itu.
Selain Santoni, ada juga Jonni Sigiro, Ketua PAC Pemuda Pancasila Rakit Kulim. Lelaki ini, menjadi salah satu masyarakat yang terdampak klaim perusahaan tadi.
Menurut Taufik, penataan batas menjadi sangat penting, agar ketahuan apakah ada atau tidak lahan-lahan masyarakat di areal yang ditunjuk oleh menteri kehutanan untuk menjadi konsesi perusahaan.
"Kalau lahan masyarakat ada di sana, keluarkan, enclave. Itu perintah yang ada di dalam Amar Ketujuh SK itu, bukan malah mengklaim apalagi menebangi tanaman masyarakat, itu perbuatan melawan hukum namanya," Taufik menegaskan.
Lantaran sampai sekarang perusahaan itu tidak kunjung melakukan penataan batas, Taufik pun menjadi bertanya-tanya, kok bisa Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan itu keluar.
"Tadi saya dengar dari masyarakat, dua hari lalu pihak perusahaan menunjukkan RKU dan RKT kepada masyarakat. Pertanyaan saya, RKU dan RKT itu dari mana dan apa dasarnya bisa keluar. Aneh saja, luas lahan yang akan menjadi areal konsesi perusahaan saja belum jelas lantaran belum ditatabatas, terus RKU dan RKT nya kok bisa keluar?" Taufik bertanya-tanya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, telah bertahun-tahun masyarakat Talang Tujuh Buah Tangga berkonflik dengan PT. BBSI.
Perusahaan penyedia bahan baku pabrik kertas raksasa, Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ini tidak hanya mengklaim lahan-lahan masyarakat yang telah memiliki surat dari desa, bahkan ada juga yang sudah sampai ke camat, tapi juga menumbangi pohon-pohon sawit masyarakat yang sudah berubur lebih dari 10 tahun.
Persoalan ini sudah pernah sampai ke pemerintah kabupaten dan bahkan DPRD setempat, tapi sampai sekarang tak kunjung kelar.
"Kalau pemerintah mau, sebenarnya sangat gampang menyelesaikan persoalan ini. Sebab pokok persoalannya sudah jelas," ujar Taufik.
Lantaran persoalan ini tak kunjung kelar, Pemuda Pancasila Inhu kata Taufik, akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.
"Sekali lagi saya minta, masyarakat pertahankan haknya. Perjuangan masyarakat akan kami dukung. Kami juga akan menelusuri perusahaan sejenis, apakah penyebab konflik yang terjadi oleh persoalan yang sama, atau gimana. Kalau iya, tentu ini menjadi persoalan yang sangat serius yang saya pikir, Presiden Prabowo akan sangat berpihak pada masyarakat yang tertindas," ujarnya.
Komentar Via Facebook :