Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek kawasan Pangeran Hidayat atau lebih dikenal dengan sebutan Panger, di mana kawasan tersebut dikenal sebagai tempat peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan itu, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menangkap satu orang pria inisial S alias Aril, pria umur 51 tahun yang ditangkap pada Selasa (26/3) malam. Bersamanya diamankan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 65 paket siap edar dan 80 butir pil ekstasi.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa penyebaran itu menandankan bahwa kepolisian tak pandang bulu dalam membasmi peredaran narkoba, terlebih lagi kawasan Panger disebut-sebut tak menarik penindakan.
“Berawal dari laporan masyarakat, bahwa di seputaran Jalan Pangeran Hidayat sering terjadi transaksi narkotika. Timsus Subdut II melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut,” jelas Kombes Manang Soebeti, Rabu (27/3).
Alhasil, tim yang dipimpin oleh Plh Kasubdit II Kompol Ryan Fajri mendapat informasi kalau ada seorang pria yang diduga sebagai pengedar di dalam sebuah rumah kontrakan di Gang Abadi.
Tim bergerak ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka S alias Aril berikut barang bukti serta uang tunai yang ditemukan dalam mesin cuci di dapur rumah kontrakan tersangka, paparnya.
Barang bukti yang diamankan dengan rincian 7 paket sedang diduga sabu dan 58 paket kecil diduga sabu. Kemudian 7 bungkus plastik ukuran sedang yang berisi 68 butir diduga pil ektasi berlogo Diamond 69, 1 bungkus ukuran sedang berisi 10 butir diduga pil ektasi berlogo Tengkorak PP dan 2 butir diduga pil ekstasi berlogo Rolex.
Kemudian tim juga menyita uang tunai senilai Rp4.270.000 dari tas ransel kecil serta Rp3 juta dari dompet warna hitam. Uang tunai yang disita ini dengan total Rp7.270.000 merupakan hasil penjualan.
Kombes Manang juga memastikan bahwa tersangka merupakan bandar. "Bandar karena BB-nya lumayan. Jual dalam panger," jelasbya.
Kasus ini masih dikembangkannya, karena pengakuan tersangka S alias Aril ini mendapat paket narkotika dari seorang pria bernama Anip yang biasa langsung mengantarkan barang yang diminta ke rumah kontrakan tersangka.
Tersangka S alias Aril ini juga mengakui bahwa hasil penjualan narkotika langsung disetorkan ke seorang pria bernama Budip. “Kami melakukan proses sidik dan pengembangan terhadap peran Anip dan Budip serta asal barang bukti lainnya,” tutupnya.
Rumah Kontrakan di Panger Digerebek, Bandar Diringkus Bersama Puluhan Paket Narkoba
Diskusi pembaca untuk berita ini