Indragiri Hulu, katakabar.com - Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, gelar giat razia insidentil dalam kamar hunian warga binaan, sebagai tindak lanjut intruksi Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan mengenai upaya pemberantasan narkoba dan pelanggaran lainnya dalam Lapas atau Rutan, Minggu (16/2).
Kepala Rutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting yang pimpin pelaksanaan razia itu, dengan arahan apabila terdapat benda yang patut melanggar aturan untuk ditindak (tidak ada toleransi) baik milik petugas maupun narapidana.
Ditekankannya, agar seluruh pegawai komitmen untuk memastikan tidak ada barang terlarang terutama narkotika di dalam blok hunian.
“Laksanakan tugas dengan baik dan jaga marwah instansi kita. Tidak ada toleransi baik bagi warga binaan maupun petugas, dan pada hari ini, sebagai bentuk komitmen dan upaya nyata, kita laksanakan razia rutin secara menyeluruh jangan sampai ada barang terlarang khususnya narkoba di Rutan Rengat,” tegasnya.
Sebelum melaksanakan razia, kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Terus, dilaksanakan razia terhadap seluruh kamar hunian.
Dari kegiatan ini menunjukkan tidak ada peredaran narkoba di Rutan Rengat, tapi petugas menyita sejumlah barang terlarang, dan dilakukan pemusnahan terhadap barang tersebut dan kondisi bangunan kamar hunian semuanya masih dalam keadaan baik.
Diketahui, Rutan Rengat telah melaksanakan giat razia rutin setiap satu minggu sekali. Tidak cuma itu, dilaksanakan tes urine secara berkala bagi warga binaan dan petugas agar benar-benar memastikan Rutan Rengat bebas dari narkoba.
Rutan Rengat Geledah Kamar Warga Binaan Minimalisir Peredaran Barang Terlarang
Diskusi pembaca untuk berita ini