Bengkalis, katakabar.com - Pelarian seorang laki-laki terduga penjual sabu dari tahun 2022 lalu, akhirnya terhenti di rumahnya, di Jalan Jangkang Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tim gabungan yang dipimpin Kapolres dan Kepala Bea Cukai Kabupaten Bengkalis, yang menangkap MI alias Mul 47 tahun saat patroli skala besar, pada Selasa (26/9) lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Jumat (29/9) menceritakan, saat sedang patroli sekala besar pada Selasa (26/9) sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Jangkang dan Desa Deluk Kecamatan Bantan, tiba-tiba ada masyarakat Desa Jangkang yang menginformasikan seorang DPO bernama MI als Mul dari tahun 2022 sedang berada di rumahnya di  Jalan Jangkang Desa Deluk, Kecamatan Bantan

Nah, dari informasi tersebut tim opsnal ke rumah pelaku. Saat hendak ditangkap, tersangka berupaya melarikan diri tapi berhasil diamankan.

"Tim opsnal sudah beberapa kali gagal menangkap pelaku lantaran dibantu keluarganya melarikan diri," ulas Kapolres Bengkalis.

Tim opsnal, kata AKBP Setyo Bimo, melakukan upaya hukum penggeledahan badan dan rumah dari tersangka. Tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar.

"Tersangka mengakui barang haram seberat 0,90 gram dapat dari warga Dumai inisial A alias Diko. Selain itu, tim mengamankan satu unit sepeda motor merk Scopy patut diduga dari hasil penjualan narkotika dan sempat mau digunakan untuk melarikan diri, serta satu unit handphone android," jelasnya.

Tidak sampai di situ, sebut Kapolres Bengkalis, saat diinterogasi pelaku mengakui benar pernah menjual dua paket narkotika jenis sabu kepada PJ (dalam perkara terdahulu sudah di Vonis 4 tahun) dan satu unit sepeda motor merk Scopy diakui digunakan sebagai sarana untuk mengantar narkotika jenis sabu.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku positif Metamphetamine dari hasil tes urine. Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.