Indragiri Hilir, katakabar.com - Seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT inisial M 46 tahun di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir mengalami luka tusukan selepas ditikam adik iparnya, inisial DA 24 tahun dan DE 19 tahun.
Aksi keji ini dilakukan kedua tersangka sesudah cekcok dengan kakak iparnya, Selasa (10/6) pagi, di sebuah rumah yang ditempati bersama di Jalan H Hasan Kelurahan Tembilahan Kota.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Hasan Basri menyatakan, penusukan itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, suami korban DO 27 tahun sedang tertidur di kamarnya.
"Korban dan kedua pelaku satu rumah. Posisi tersangka, yakni adik ipar dari korban, mulanya cekcok di depan kamar, sebab kedua pelaku pulang keadaan mabuk hingga dimarahi kakak iparnya, dan akhirnya bertengkar, saat itu suami korban terbangun berusaha melerai," ujarnya.
Tapi, kata Iptu Hasan, dipukul salah satu pelaku. Bahkan, korban dianiaya menggunakan sebilah pisau kecil, dan sebatang kayu hingga terluka dibagian punggung dilakukan kedua pelaku.
"Korban mengalami luka lebam di bagian dahi, dan 4 luka tusukan dibagian bahu," jelasnya.
Setelah kejadian, sambungnya, suami korban melaporkan peristiwa ini ke Kapolsek Tembilahan Hulu, dengan hasil visum dan barang bukti yang ada.
"Tak menunggu lama, kedua pelaku berhasil kami amankan. Mereka mengakui perbuatannya, dan sudah dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Soal pasal yang disangkakan, yakni Pasal 170 KUHPidana," tegasnya.
Tikam Kakak Ipar, Dua Pria Diringkus Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu
Diskusi pembaca untuk berita ini