Indragiri Hulu, katakabar.com - Peredaran narkotika ganggu ketenangan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Seorang wanita muda bersama rekannya ditangkap aparat Polsek Batang Cenaku, lantaran diduga kuat terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Lebih mencengangkan lagi, pada operasi itu, seorang DPO kasus narkotika cukup lama diburu ikut diciduk di lokasi yang sama.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, AIPTU Misran membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku pada kasus ini. Ketiganya diamankan Rabu (9/7) sekitar pukul 22.00 WIB malam, di sebuah kebun kelapa sawit milik warga di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida.
Pelaku utama saat pengungkapan kasus ini bernama Rahayu alias Ayu 23 tahun, warga Desa Bandar Padang, dan Nuryadi alias Nur 50 tahun, warga asal Jepara, Jawa Tengah yang tinggal di Kecamatan Batang Cenaku. Mereka ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 3,03 gram, uang tunai Rp1.1 juta, timbangan digital, dan alat isap sabu.
"Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto menurunkan tim gabungan dari unit Reskrim dan intel yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait transaksi narkoba," cerita Aiptu Misran.
Saat penggerebekan, ulas Aiptu Misran, Ayu diamankan dengan barang bukti enam klip plastik berisi sabu seberat 3,03 gram, dua unit handphone, satu timbangan elektrik, dan uang tunai hasil penjualan sabu. Dari tangan Nuryadi, turut diamankan pirex kaca berisi sabu seberat 1,41 gram dan satu unit handphone.
Penanganan kasus tak berhenti di situ, kata Aiptu Misran, saat penggeledahan berlangsung, petugas temukan seorang pria lain di lokasi, yakni Wira Andika alias Wira 29 tahun, warga setempat yang ternyata buronan atau DPO kasus serupa sejak Maret 2025 lalu.
Wira ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp98.000, dua baterai timbangan elektrik, dan satu unit handphone. Ia diketahui hendak membeli sabu dari Ayu dan suaminya , yang sayangnya berhasil kabur saat operasi berlangsung.
“Suami Ayu kini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Wira sendiri sempat mau beli sabu untuk diedarkan kembali. Chattingan di ponsel menjadi salah satu buktinya,” bebernya.
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta permufakatan jahat tindak pidana narkoba.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Inhu.
"Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba," tutup Misran.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tak hanya merusak masa depan, tetapi juga menyeret keluarga, tetangga, bahkan teman dekat ke dalam jurang kriminalitas. Aparat terus bekerja, dan masyarakat diminta tidak takut untuk bersuara.
Ulah Sabu Suami Kabur, Istri bersama DPO Ditangkap Polisi di Inhu
Diskusi pembaca untuk berita ini