Ranperda
Sorotan terbaru dari Tag # Ranperda
Syah Afandin Sahkan Penyertaan Modal untuk Perseroda Langkat Setia Negeri
Langkat, Katakabar.com - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daer...
Setuju! Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandum Penyampaian Ranperda LPP APBD 2024
pelayanan publik. Catatan, Fraksi PDI Perjuangan meminta rincian belanja mana saja tidak terserap secara maksimal, dan menyarankan diperlukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program," tuturnya. Ketiga, pembiayaan daerah dan SILPA. Fraksi PDI Perjuangan mencatat terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA sebesar Rp2,56 miliar. Meski SILPA dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan tahun berikutnya, hal ini menunjukan adanya perencanaan yang kurang presisi. Menurut Pandangan kami Pemanfa'atan SILPA harus diarahkan untuk mendukung program prioritas rakyat. Pemerintah perlu menghindari penumpukkan SILPA karena dapat mengindikasikan ketidakefisienan anggaran. Keempat, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kami fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan serius terhadap Predikat WDP dari BPK. Meskipun ini hasil kerja keras bersama, tapi status ini masih menunjukan adanya kelemahan pengelolaan keuangan yang patut segera dibenahi. Dipertanyakan apa saja poin pengecualian Opini BPK tersebut, dan langkah konkrit apa yang telah dan akan dilakukan untuk mencapai Opini WTP di masa mendatang.
Bupati Rohul sampaikan Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini buka Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Rokan Hulu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Rokan Hulu, Senin (16/6). Hadir ikuti rapat, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, Asisten, dan staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rokan Hulu Dalam laporannya Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM menyatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 disampaikan merupakan laporan informasi yang telah diaudit BPK RI. Di man laporan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu telah diterima pada senin 26 Mei 2025 dan Rokan Hulu masih dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian WTP sampai dengan laporan keuangan tahun 2024. "Laporan audit BPK RI atas laporan keuangan telah kita terima pada Senin 26 mei 2025 bahwa kita masih dapat mempertahankan Opini Wajar tanpa Pengecualian atau WTP sembilan tahun berturut-turut," jelas Anton. Menurut Anton, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2024, realisasi belanja APBD Kab. Rokan Hulu adalah sebesar Rp1.850.379.767.711,25 dari anggaran Rp2.099.978.436.033. Sedang, untuk Pendapatan terealisasi sebesar 88.18 persen atau Rp1.787.833.016.749,49 dari target Rp2.027.353.825.501 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer pusat, pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya (dana penyesuaian) dan pendapatan transfer pemerintah provinsi tahun anggaran 2024.
Soal Tiga Ranperda Inisiatif DPRD, Ini Tanggapan Bupati Kepulauan Meranti
Bupati Apresiasi dan Tegaskan Komitmen Pemerintah Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun Ranperda. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pengaturan Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Menurutnya, Meranti memiliki potensi besar di bidang perkebunan, kehutanan, dan perikanan, tapi menghadapi persoalan agraria yang kompleks. “Ranperda ini diharapkan menjadi solusi dalam menangani konflik lahan melalui koordinasi kelembagaan, pendekatan sosial dan kultural, perlindungan hak rakyat, serta sinkronisasi dengan regulasi nasional,” ujar Bupati. Bupati menekankan pentingnya evaluasi terhadap Perda yang telah disahkan namun belum diterapkan secara optimal. Ia nyatakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti evaluasi tersebut demi meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan hak warga.
DPRD Bengkalis Gelar Paripurna Laporan Pansus Ranperda RPJPD 2025-2045
Bengkalis, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat paripurna laporan pansus Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, Rabu (7/8). Rapat paripurna diawali laporan Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan terkait jumlah kehadiran anggota dewan telah kourum sehingga rapat sudah bisa dilaksanakan. Wakil ketua III DPRD, Syaiful Ardi dan didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sofyan yang pimpin rapat paripurna, yang dihadiri Bupati Bengkalis, Kasmarni.
Plt Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepulauan Meranti 2023
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti atas peran, dan kemitraan yang telah terbangun selama ini, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik. "Terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti atas peran, dan kemitraan yang telah terbangun selama ini, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Plt Bupati Kepulauan Meranti saat hadiri Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti, di Balai Sidang DPRD, Selatpanjang, pada Senin (29/7).
DPRD Kepulauan Meranti Paripurna LKPJ dan Ranperda Peningkatan Pemukiman Kumuh
Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau gelar rapat paripurna, di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, padaRabu (5/6) sore. Ada dua agenda yang dibahas di paripurna tersebut, yakni Laporan Pansus sekaligus Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, dan Laporan Pansus, sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, S.E menjelaskan, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 07/Kpts-DPRD/KBM/V/2024 Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. "Kami memandang rapat paripurna dewan ini amat penting, sebab DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bakal serahkan rekomendasi, berupa Keputusan DPRD, tentang Pelaksanaan Pemerintahan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023, yang telah disampaikan kepada DPRD oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti, di Rapat Paripurna pada 16 April 2024 lalu," ujarnya. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tersebut, kata Khalid, telah dibahas DPRD Kepulauan Meranti secara internal melalui Pansus, dan pembahasan yang telah dilakukan bersama OPD terkait, dan Pansus telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada, serta dilanjutkan dengan Laporan Pansus LKPJ bakal ditetapkan menjadi keputusan Dewan sebagai rekomendasi DPRD Kepulauan Meranti LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023. "Tujuannya untuk memberi masukan, dan saran kepada Pemerintah Daerah atau Pemda guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau Pemda ke depan. Ini sejalan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 didalam Pasal 159 ayat (6) huruf b, angka 1, 2 dan 3," jelasnya. Selain itu, laporan Pansus 1 LKPJ Kabupaten Kepulauan Meranti juru bicara Dedi Lubis. Menurutnya, berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pansus I LKPJ Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagaimana tercatat pada risalah rapat paripurna DPRD Kepulauan Meranti Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan pada 16 April 2024, sesuai dengan PP 13 Tahun 2019. Terus, Junto Permendagri 18 Tahun 2020 Rekomendasi DPRD harus disampaikan kepada kepala daerah paling lambat 30 hari setelah paripurna penyampaian LKPJ kepada DPRD. Untuk itu, selama 30 Hari tersebut, sesuai dengan tahapan sebagaimana dimuat pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kepulauan Meranti Pansus melakukan pembahasan dan penilaian terhadap 3 hal substansi, yakni: 1. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan. 2. Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya dan 3. Tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya. Dalam melakukan pembahasan dan penilaian terhadap 3 hal diatas pansus LKPJ telah melaksanakan kegiatan, meliputi: 1. Rapat Kerja Internal Pansus dalam rangka menentukan mekanisme pembahasan dan schedule pansus LKPJ. 2. Rapat kerja bersama komisi-komisi terkait tindak lanjut rekomendasi Pimpinan DPRD membahas LKPJ menjadi dua tahapan pembahasan, yakni di tingkat komisi dan di tingkat Pansus. 3. Rapat Dengar Pendapat bersama Seluruh OPD yang melaksanakan 38 urusan pemerintahan sesuai kewenangan sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. 4. Konsultasi ke Biro Pemerintahan, dan OTDA Provinsi Riau, serta Direktorat Jenderal OTDA Kementerian Dalam Negeri RI untuk memperoleh input, dan perbaikan terhadap tatacara penilaian dan rekomendasi untuk LKPJ. 5. Rapat finalisasi pemantapan muatan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ. Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan dan penilaian terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2023 dapat disampaikan hasil pembahasan LKPJ tersebut dapat kami sampaikan, yakni 1. Pendahuluan Menindaklanjuti Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana yang telah disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di rapat paripurna pada 16 April 2024 lalu, maka dibentuk pula Pansus LKPJ melalui Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2024, pada 17 April 2024 yang ditugaskan untuk membahas dan menganalisa secara komprehensif terkait capaian kinerja program atau kegiatan, dan capaian realisasi anggaran dari seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana yang dimuat dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023. Dari pembahasan LKPJ tersebut, menghasilkan beberapa rekomendasi melalui proses tela'ah secara objektif oleh Pansus LKPj. Pansus telah melakukan berbagai kegiatan pembahasan baik melalui rapat-rapat kerja secara internal serta rapat kerja bersama OPD terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana a quo. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan input, dan menganalisa muatan laporan disajikan dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023. Jadi, hasil analisa tersebut, berupa rekomendasi bersifat konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih baik di tahun mendatang. Rekomendasi ini dibuat semata-mata menjalankan tugas dan fungsi DPRD Kepulauan Meranti yang diamanatkan peraturan perundang-undangan serta menjalankan amanat yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. II.Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 3. Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 4. Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. III. Keanggotaan Pansus I LKPj DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023. 1. Fauzi Hasan, SE., M.I.Kom, sebagai penanggungjawab 2.H. Khalid Ali, SE, sebagai koordinator 3. Iskandar Budiman, SE., M.IP, sebagai koordinator 4. H. Taufiek, S.M, sebagai ketua 5. Dedi Yuhara, Wakil Ketua 6. Sopandi, S.Sos , anggota 7. Pauzi, S.E., M.I.Kom, anggota 8. Muhammad Syafi'i, anggota 9. DR. M. Tartib, M.Si., M.Kn, anggota 10. Pandumaan Siregar, S.P, anggota 11. Muzamil, S.M., M.M, anggota dan 12. Bobi Haryadi, sebagai anggota. IV. Materi dan Waktu Pembahasan Materi pembahasan Pansus adalah LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023. Sedangkan waktu pelaksanaannya dilaksanakan pada tanggal 17 April sampai dengan 3 Juni 2024. V. Metode Penilaian Metode penilaian LKPJ Bupati Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juncto Permendagri 18 Tahun 2020. VI. Proses Penilaian Proses penilaian dilakukan dengan cara menganalisis Program dan Kegiatan yang tercover dalam APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan, yaitu RPJMD, RKPD, Renstra, dan dokumen APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 beserta Perubahannya, terus disandingkan dengan document pendukung seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) serta hasil-hasil konsultasi kunjungan kerja maupun permintaan klarifikasi kepada OPD terkait. VII. Hasil Pembahasan dan Rekomendasi Berdasarkan hasil kajian dan telaah Panitia Khusus I LKPj DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Dokumen LKPJ Kepala Daerah T.A 2023 dapat disampaikan sebagai berikut : Bab I Latar Belakang Pada BAB I masih ditemukan beberapa landasan hukum yang sudah dicabut/diupdate tapi masih tertuang pada BAB I LKPJ Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023. Bab II Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada BAB II masih belum ditemukan penjelasan pergeseran anggaran pada struktur APBD T.A 2023 dalam bentuk tabel sehingga ketika ditemukan masalah ketidak sesuaian pagu pada masing-masing OPD akan sulit untuk dilakukan penyesuaian dalam rangka untuk menghitung capaian kinerja dan capaian realisasi anggaran. Khususnya pada analisa dokumen LRA, RFK, DPPA dan Dokumen LKPJ itu sendiri. Bab III Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Pada penyajian BAB III pansus menemukan adanya ketidakcocokan antara data yang tertuang di dalam dokumen LKPJ Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023 dengan data yang diserahkan OPD kepada Pansus LKPJ pada saat rapat kerja, yang kemudian telah disepakati untuk dilakukan justifikasi oleh Bupati melalui OPD penanggungjawab yang kemudian perlu menjadi catatan kedepan agar document disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV Tugas Pembantuan Penyelenggaraan tugas pembantuan yang merupakan cerminan dari sistem dan prosedur penugasan pemerintah kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai pembiayaan, SDM serta kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada instansi pemberi tugas. Secara umum, terdapat kendala tersendiri untuk masingmasing tugas pembantuan. Masalah ketidakmampuan SDM dalam pelaksanaan program baik yang bersifat administratif, tenaga ahli maupun teknis masih menjadi kendala utama terselenggaranya program yang ada. Faktor birokrasi, baik yang berkaitan dengan instansi tertentu dan anggaran yang menjadi faktor penghambat terlaksananya program. Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar Pemberian Tugas Pembantuan (TP) kepada daerah agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum yang bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan pembangunan daerah kedepannya agar lebih baik lagi. VIII. Kesimpulan Dari Hasil Pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus Perumus Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 menyampaikan kepada Paripurna Dewan yang terhormat untuk dapat menetapkan hasil-hasil pembahasan, catatan dan rekomendasi Pansus untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023, untuk diserahkan kepada Saudara Bupati Kepulauan Meranti agar ditindaklanjuti demi perbaikan-perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ke depan, serta Laporan Pansus ini satu kesatuan tidak terpisahkan dari dokumen hasil catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar ucapkan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui tim Pansus LKPJ Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2023, atas dedikasi dan kontribusinya dalam penyempurnaan LKPJ Kabupaten Kepulauan Meranti melalui catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan, koreksi, dan atau rekomendasi. "Seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dan pondasi bagi kami pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan, dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun anggaran berikutnya," tuturnya. Pada tahun 2023, ulas H Asmar, banyak keberhasilan yang telah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti capai dan dirasakan manfaatnya masyarakat. Walau di sisi lain masih terdapat kekurangan di berbagai sektor, permasalahan pembangunan yang kita hadapi ke depan semakin penuh tantangan, dan banyak faktor yang menjadi hambatan dalam penyelenggaraan Pembangunan. "Untuk itu, patut kiranya kita perkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 dan penyiapan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat ke depan," terangnya. Bersama ini, lanjutnya, saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholders pembangunan, Forkopimda, segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti termasuk jajaran pemerintahan desa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti secara keseluruhan, serta pihak swasta yang telah memberikan dukungan dan bekerja keras bahu membahu melaksanakan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di tahun 2023 yang lalu," bebernya. Asmar ucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, atas kerja kerasnya menyampaikan catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2023 telah kami sampaikan dan atas segala perhatian dan dukungan kepada pemerintah daerah sehingga program pembangunan dapat terlaksana dan bersinergi dengan baik. "Kami berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang," imbuhnya. Agenda dilanjutkan dengan Laporan akhir pansus B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sekaligus pendapat akhir Bupati. Ketua Pansus B, Al Amin menunjuk Pauzi S.E, M.I.Kom sebagai juru bicara Pansus B, untuk menyampaikan Laporan hasil Kerjanya. Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengesahkan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah. Pentingnya Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, ucap Asmar, hendaknya adanya Perda ini dapat menjadi pedoman mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta mengupayakan adanya peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, dan permukiman kumuh di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar 1945, rumah adalah salah satu hak dasar untuk rakyat. Jadi, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab serta selaras, serasi dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan. "Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diamanahkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Ranperda tersebut untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Riau sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan sudah mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Riau berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor 100.3.2/HK/1486, tanggal 30 April 2024, Hal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti," jelasnya. Di kesempatan ini, sebut Asmar, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat saudara Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya kepada Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti serta segenap pimpinan perangkat daerah dan pihak-pihak terkait yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan telah melalui berbagai tahapan sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda. "kita memiliki harapan yang sama agar Perda ini dapat dilaksanakan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti," tandasnya.
Bupati Bengkalis Minta Masukan Dewan Segera Ditetapkan 2 Ranperda Disampaikan
Bengkalis, katakabar.com - Bupati Bengkalis, Kasmarni diwakili Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso meminta masukan, dan saran dari dewan agar ditetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disampaikan. "Kita berharap segera disetujui dan ditetapkan dua Ranperda yang telah disampaikan," ujarnya, di ruang rapat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, pada Senin (29/4). Ranperda yang disampaikan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 tahun 2021 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT Bumi Laksamana Jaya, dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis. Wabup Bengkalis, H Bagus Santoso menyatakan, untuk mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang lebih baik, terinci dan terarah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru, maka perlu dilakukan perubahan regulasi atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 tahun 2021 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT Bumi Laksamana Jaya, berdasarkan kewenangan atribusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini. "Adapun substansi perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 tahun 2021 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT Bumi Laksamana Jaya tersebut, yang mana secara Yuridis, Perseroan Daerah PT Bumi Laksamana Jaya sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Bengkalis nomor 46 tahun 2021, kekuatan hukumnya sudah sangat tidak relevan lagi saat ini, sebab telah lahirnya sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru terkait dengan BUMD dan penyelenggaraan perseroan daerah PT Bumi Laksamana Jaya. Sebagaimana dijelaskan dengan ketentuan baru tentang BUMD pada pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014," ulasnya. Substansi selanjutnya, kata Bagus, mengapa kita perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 46 tahun 2021, sebab secara sosiologi, perseroan daerah PT Bumi Laksamana Jaya belum memberikan kontribusi dalam penerimaan daerah, selain masih terdapatnya tata kelola perusahaan yang kurang baik. Jadi, agar perseroan daerah PT. Bumi Laksamana Jaya ini kedepannya benar-benar dapat terkelola secara baik. Masih Bagus Santoso, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis. sebagaimana diketahui bersama berdasarkan kondisi geografis, morfologi, hidrometeorologi dan demografi yang komplek di daerah ini, membuat Kabupaten Bengkalis menjadi daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana alam dan non alam seperti kejadian angin puting beliung, banjir, karhutla, abrasi pantai, korban tenggelam, dan kejadian lainnya, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta berdampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. "Selama ini dalam pengelolaannya, kita selalu berfokus pada operasi tanggap darurat setelah bencana terjadi, demikian juga penganggaran untuk penanggulangan bencana, kita masih berfokus kepada kebutuhan operasi tanggap darurat, dan kalaupun ada anggaran yang berdampak pada pengurangan resiko bencana, biasanya anggaran tersebut bersifat parsial dan memiliki dampak sampingan dari penggunaan anggaran, yang ditambah pula dengan masih belum optimal serta terkoordinirnya dengan baik peran lembaga non pemerintah untuk ikut serta dalam mengurangi dampak kerusakan dan kerugian akibat bencana," jelasnya. Jadi, ucap Wabup Bengkalis, agar dapat lebih mengoptimalkan serta dapat melakukan pengendalian dan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkalis dengan lebih efektif, efesien dan berkelanjutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka di daerah harus membuat suatu kebijakan melalui Peraturan Daerah sebagaimana dijelaskan pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. "Untuk itu, dalam melaksanakan amanat undang-undang sebagaimana tersebut, kebijakan utama yang perlu dlakukan adalah dengan menyusun peraturan daerah yang dapat menjadi landasan hukum dan acuan secara spesifik bagi di daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," bebernya. Sehubungan hal itu, terang Bagus, bersama ini kami sampaikan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana daerah kehadapan bapak ibu anggota dewan yang terhormat untuk dapat dibahas nantinya melalui pansus yang akan dibentuk, dengan tujuan, melalui rancangan peraturan daerah yang kelak menjadi peraturan daerah ini, dapat menjadi landasan yuridis yang kuat bagi kita pemerintah kabupaten bengkalis, agar dalam penyelenggaraan penanggulangan nantinya dapat berjalan secara komprehensif, terarah, terpadu dan terkoordinasi serta profesional, khususnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana. Tak kalah penting, tambahnya, kelahiran Ranperda Penanggulangan Bencana daerah ini, selain untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari resiko dan ancaman bencana, juga menjadi langkah positif Pemerintah Kabupaten Bengkalis, untuk membangun partisipasi, kemitraan, semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan semua pihak untuk ikut dalam penanggulangan dampak bencana, dengan menerapkan prinsip yang cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, non diskriminatif. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan, dengan dihadiri 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Sekda Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bengkalis serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, turut hadir di paripurna.
Masih Suasana Lebaran, DPRD Kepulauan Meranti Sampaikan 2 Ranperda Inisiatif
Selatpanjang, katakabar.com - Meski masih suasana hari raya Idul Fitri 1445 hijriyah atau lebaran penuh kehangatan dan kebersamaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti tetap melaksanakan tanggung jawabnya gelar sidang paripurna. Sidang tersebut bertujuan untuk membahas dan sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif kepada pemerintah daerah. Di sidang paripurna itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sampaikan dua Ranperda inisiatif yang telah disusun secara cermat untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengembangan sektor ekonomi lokal. Meskipun suasana masih dalam momen Lebaran yang penuh dengan kegembiraan, DPRD tetap prioritaskan tugasnya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik guna pastikan kepentingan masyarakat tetap terwakili dan dilindungi. Sidang paripurna ini menjadi bukti komitmen DPRD Kepulauan Meranti menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab. Rapat paripurna perdana ini lepas libur lebaran masa persidangan kedua tahun persidangan 2024 itu dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil Ketua DPRD, Iskandar Budiman dan Khalid Ali dan dihadiri 23 anggota DPRD, terus Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya, pada Selasa (16/4) malam. Diharapkan dua Ranperda inisiatif yang disampaikan pada sidang paripurna dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti, dan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kepulauan Meranti terkait pengajuan Ranperda hak inisiatif DPRD tentang, perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan UMKM. Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom menyatakan, sesuai Pasal 6 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 berbunyi, rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda Lalu, Pimpinan Dewan menyerahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Kepala Daerah untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan Tanggapan Kepala Daerah pada Paripurna berikutnya pada hari Rabu besok, pada 17 April 2024, tepat pukul 09.00 WIB. Penyampaian 2 Ranperda hak inisiatif DPRD Kepulauan Meranti tahun 2024 disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin MPd. Dijelaskannya, atas nama Bapemperda, pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan paripurna yang telah memberikan kesempatan untuk membacakan penyampaian 2 Ranperda inisiatif DPRD Kepulauan Meranti. "Sempena suasana syawal ini senantiasa memohon bimbingan dan Ridho Allah SWT, pekerjaan kita mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti mudah-mudahan selalu kita jalani dengan semangat etos kerja yang tinggi dan peningkatan program-program kerja yang baru yang kesemuanya bermuara pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Al Amin. Tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, kata Al Amin, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal itu, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. "Satu dari tiga fungsi DPRD, pembentukan Perda telah dilaksanakan Bapemperda guna melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda inisiatif DPRD. Di mana Pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda berdasarkan Program Pembentukan Perda. Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan ranperda inisiatif DPRD tahun 2024, ada 5 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan," jelasnya. Tapi, pada tahapan pertama ini setidaknya ada 2 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan, yakni Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan Ranperda yang mengatur tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Secara definitif Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Kehadiran ranpeda ini salah satunya adalah untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak swasta dan badan usaha, badan hukum serta masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan guna menjamin penyandang disabilitas di Kaupaten Kepulauan Meranti mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-haknya demi terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan dalam kehidupan yang sejahtera, mandiri dan afirmasi. "Penting menjadi perhatian kita bersama, latar belakang diajukan Ranperda ini adalah untuk melaksanakan kewenangan delegasi dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA pada 26 Oktober 2023 tentang Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Mengatur Mengenai Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kota seluruh Indonesia perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas untuk memastikan hak-hak disabilitas dapat terpenuhi," tuturnya. Bercermin dari jumlah angka penyandang disabilitas Kabupaten Kepulauan Meranti diperoleh data dari OPD terkait tahun 2023 tergolong cukup tinggi pada angka 1324 orang per jiwa yang pada tahun-tahun sebelumnya hanya berkisar 500 orang per jiwa saja. "Hal ini perlu menjadi fokus dan keseriusan kita dalam membentuk Perda tentang penyandang disabilitas. Sehingga, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati bahwa Ranperda ini menjadi skala prioritas untuk dibahas pada tahun ini," terangnya. Aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam ranperda ini. Sedangkan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 13 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 99 Pasal. Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan UMKM Koperasi dan UMKM memiliki kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Itu sebabnya, perlu adanya pemberdayaan dan perlindungan bagi Koperasi dan UMKM. Pembentukan Perda mengenai Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro ini perlu dilakukan lantaran dibutuhkan peranan Pemerintah Daerah dalam melakukan usaha untuk menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan pemberdayaan, perlindungan koperasi dan UMKM memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantanganperkembangan ekonomi di Masyarakat. Ranperda ini setidaknya membuat strategi mengatur terkait pemberdayaan, strategi pengembangan, dan strategi perlindungan terhadap Koperasi dan UMKM. pembentukan Rancangan Sehingga, Perda dengan ini akan dapat, meliputi: 1. Mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. 2. Meningkatkan peran Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. 3. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri. 4. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 5. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing. Untuk jangkauan dan arah pengaturan Ranperda Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan UMKM ini terdiri dari 8 Bab dengan 68 Pasal. "Dapat pula kami sampaikan bahwa kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam 2 Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan," terangnya. Sebagai catatan akhir Bapemperda dapat menyampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Meranti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai aspek. Kemudian Pemerintah Daerah harus memperhatikan perda-perda yang telah disahkan agar dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Perda langsung.
DPRD Rokan Hulu Terima Tiga Ranperda Dari Pemkab di Rapat Paripurna
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu terima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu di ruang rapat paripurna DPRD Rokan Hulu, pada Selasa (3/4) lalu. Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST, yang pimpin rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda yang dihadiri Bupati Kabupaten Rokan Hulu, H Sukiman diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu, Zaki S.STP M.Si. Anggota DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Setwan DPRD Rokan Hulu, Kepala Badan Lingkungan Pemkab Rokan Hulu serta lainnya turut hadir di sidang paripurna. Sekdakab Rokan Hulu, Zaki S.STP M.Si menjelaskan, lewat rapat paripurna ini perkenankan kami sampaikan tiga Ranperda ke lembaga DPRD yang terhormat untuk dapat dilakukan pembahasan, dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Ranperda itu, pertama Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini akomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk proses demokratisasi di tingkat Desa. Di mana Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa terdiri dari empat belas Bab dan 233 Pasal, Dinilai belum dapat sepenuhnya mewadahi segala kepentingan masyarakat desa, dan dipandang belum dapat menampung kebutuhan dan perkembangan yang terjadi saat ini, bebernya. Terbitnya peraturan-peraturan yang lebih tinggi, sebut Zaki, perlu disesuaikan dengan Perda yang baru mengatur tentang desa. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, yakni mengatur mengenai penataan desa, dan pengaturan kewenangan desa. “Merevitalisasi ekosistem di perkotaan dengan mengelola ruang terbuka hijau, salah satu alternatif pemecahan yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan dan pengelolaan hutan kota,” terangnya. Untuk mendukung upaya tersebut, kata Zaki, diperlukan kebijakan dan peraturan daerah yang mendukung dan aplikatif. Kebijakan pengembangan hutan kota yang mengatur tentang pengelolaan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan. “Selanjutnya ketiga Ranperda ini diharapkan dibahas lebih mendalam oleh dewan yang terhormat bersama perangkat daerah, sehingga bisa disetujui bersama menjadi Perda,” imbuhnya. Selepas sampaikan tiga Ranperda di rapat paripurna, M. Zaki serahkan dokumen tiga Ranperda yang diterima Ketua DPRD Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, Nono Patria Pratama SE, Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, Hardi Chandra dan Andrizal.