Medan, katakabar.com  – Kota Medan kembali dihadapkan pada persoalan serius: menjamurnya bangunan liar tanpa izin resmi alias tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini dinilai menjadi biang kerok kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kian mengkhawatirkan.

Investigasi dari Lembaga Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) mengungkapkan, sektor perizinan bangunan adalah titik lemah utama yang menyebabkan PAD Kota Medan bocor. 

Tidak hanya karena lemahnya pengawasan, tetapi juga adanya dugaan praktik permainan oleh oknum tertentu di balik proses penerbitan izin.

“Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengurusan PBG. Inilah yang membuat bangunan liar terus bertambah tanpa kontrol,” kata Direktur Eksekutif BARAPAKSI, Otti Batubara, kepada media, Selasa (24/6/2025).

Sistem Rumit, Oknum Bermain, PAD Jadi Korban

Menurut Otti, selain minim pengawasan, sistem pengurusan PBG yang rumit juga menjadi alasan masyarakat atau pengembang kerap memilih jalur belakang. 

Akibatnya, bangunan komersial yang tidak mengantongi izin resmi tumbuh subur di berbagai sudut kota.

“Contohnya bisa dilihat di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Jalan Perjuangan, Medan Tembung. Banyak proyek perumahan komersial berdiri tanpa kejelasan izin,” ujarnya.

Padahal, regulasi tentang PBG sudah sangat jelas. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah dan Perwal Kota Medan. Namun implementasinya masih jauh dari kata optimal.

Dari Medan Tembung ke Denai, Bangunan Liar Merata

Fenomena bangunan liar tak hanya terjadi di satu atau dua kecamatan. BARAPAKSI mencatat, hampir seluruh dari 21 kecamatan di Kota Medan memiliki masalah serupa—mulai dari Medan Denai hingga Medan Johor.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga soal moral dan tanggung jawab sebagai ASN. Jangan sampai ada pejabat yang justru mengambil keuntungan dari pelanggaran ini,” tegas Otti.

Desakan untuk Pemko Medan

BARAPAKSI mendesak Pemerintah Kota Medan, khususnya dinas terkait, untuk segera melakukan penertiban tegas terhadap bangunan tak berizin. Tidak hanya demi menyelamatkan PAD, tapi juga untuk menciptakan tata kota yang tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Jika dibiarkan, PAD akan terus bocor dan bangunan liar akan makin menjamur. Walikota harus bertindak tegas, sesuai komitmen awalnya untuk menjadikan Medan kota yang bersih dan tertib,” pungkas Otti.