Bangunan Liar

Sorotan terbaru dari Tag # Bangunan Liar

Demi Keselamatan KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Empat Bangunan Liar Sekitar Perlintasan Sebidang Lingkungan
Lingkungan
Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:23 WIB

Demi Keselamatan KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Empat Bangunan Liar Sekitar Perlintasan Sebidang

Surabaya, katakabar.com - Guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penertiban terhadap empat bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang, Minggu (3/8) lalu, lantaran keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Penertiban dilakukan di dua titik lokasi berbeda, yakni di sekitar JPL No. 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1 pada petak jalan Lamongan–Surabayan. Seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan resmi. “Penertiban ini wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Bangunan liar yang menghalangi jarak pandang dapat menimbulkan risiko kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya. Penertiban dilakukan di dua titik, yakni: - 1 bangunan di dekat JPL 310 Km 185+2 milik warga Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan. - 3 bangunan di dekat JPL 308a Km 183+1 milik warga Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan. Sebelum dilakukan pembongkaran, jelas Arif, KAI telah melakukan tahapan sosialisasi kepada para pemilik bangunan serta menerbitkan Surat Peringatan atau SP pada 19 Juli 2025 lalu. Koordinasi intensif juga dilakukan bersama para pemangku kepentingan, termasuk Polsek, Koramil, Dinas Perhubungan, Kepala Desa, Camat, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, dan Dinas PUPR Kabupaten Lamongan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur. Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing guna menekankan pentingnya keselamatan kerja. Proses pembongkaran dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan melibatkan langsung para pemilik bangunan. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI memastikan seluruh proses dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan telah melalui tahapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuh Luqman.

KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang Lingkungan
Lingkungan
Jumat, 30 Mei 2025 | 23:03 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang

Serang, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta gelar jegiatan penertiban terhadap bangunan liar atau Bangli yang berdiri di atas lahan milik KAI di sepanjang KM 110+920 hingga kilometer 111+655 petak jalan Walantaka-Serang, pasnya di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada Rabu (28/5) lalu sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan optimalisasi pemanfaatan aset negara. "Penertiban ini langkah strategis untuk memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api, sekaligus sebagai bentuk penataan aset negara agar dapat digunakan sesuai peruntukannya," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, lewat rilis resmi diterimana katakabar.com, Jumat siang. Kegiatan ini, kata Ixfan, buah kolaborasi antara KAI Daop 1 Jakarta, dan Pemerintah Kota atau Pemko Serang untuk melakukan penataan kawasan Stadion Maulana Yusuf, agar tertib, aman, dan sesuai dengan perencanaan pembangunan wilayah. "Penertiban melibatkan jajaran internal KAI Daop 1 Jakarta, termasuk Manajer Aset, KNA, PAM, Hukum, Deputy PAM Obvit & Aset, para KUPT stasiun, Asisten Manajer terkait, Katon/Karu Polsuska, Tim PAM, Tim JJ, Penjagaan Aset, Bangdis, IT, KNA, UK, serta Tim PAM KCI," jelasnya. Sementara, ulas Ixfan, dari pihak eksternal turut hadir Kasatgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Pemerintah Kota Serang, Wahyu Nurjamil, serta unsur gabungan dari POLRI, Koramil, Satpol PP, BKO Marinir, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Dinas Perhubungan Kota Serang, dan unsur kewilayahan lainnya. "Penertiban dilakukan dengan metode pembongkaran bangunan secara manual dan menggunakan alat berat. Setelah pembongkaran, material bekas bangunan diangkut menggunakan dump truck untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah yang telah disiapkan," bebernya.