DKI Jakarta, katakabar.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan perintah ke Menteri Keuangan, kalau bisa Tahun ini, kalau enggak bisa Tahun depan, Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah-daerah, begitu dilansir dari Situs Resmi KemenPANRB RI.
”DAK bisa digunakan untuk sosialisasi, bisa pula digunakan untuk memperbaiki manajemen sistem yang ada di dalam, sehingga ada percepatan dalam melayani masyarakat,” ujar Jokowi saat memberi sambutan pada di peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2020 di Grand Ballroom The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, Sudirman, Provinsi DKI Jakarta.
Kata Kepala Negara, itu diberikan agar jangan merasa yang ada di kantor PTSP merasa berada di kelas 2 atau kelas 3.
”Saya mau kantor PTSP posisinya di rangking pertama dari seluruh gagasan-gagasan yang ada di daerah. Dimulai dari situ kecepatan melayani, ada di kantor perizinan kita,” jelasnya.
Seru Jokowi, betul-betul melayani, tidak hanya urusan izin, tapi investasi bisa bereskan masalah-masalah yang dialami oleh investor.
Diceritakan mantan Gubernur DKI Jakarta ini, ease of doing business atau kemudahan berusaha di Indonesia sekarang berada di ranking 73, sudah meningkat di banding Tahun 2014 lalu, masih di posisi 120.
”Biasanya naik hanya 2 atau 5, ini bisa meloncat dari 120 ke 73. Tapi saya enggak mau angka itu, ranking 73 itu masih ranking nanggung. Saya minta di bawah 40."
Peningkatan itu, disebabkan posisi di ASEAN masih di rangking 6. "Kita kalah dengan Singapura, Kalah dengan Malaysia, Kalah dengan Thailand, kalah dengan Vietnam, kalah dengan Filipina, kalah dengan Brunei. Kalah semuanya. Filipina dengan Filipina kita masih menang,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Indonesia hanya unggul dengan Laos dan Kamboja.
Untuk itu, Presiden mengakui sudah diberitahukan permasalahannya di mana. ”Kalau ini diselesaikan kita bisa masuk ke 50, bisa masuk ke rangking 40". Artinya Vietnam bisa kalah dengan kita, Brunei bisa kalah dengan kita. mungkin Malaysia mungkin bisa kalah juga dengan kita kalau ini kita benahi."
Menurut Presiden, saya tahu target tersebut berat namun bisa diselesaikan apa-apa sudah kelihatan semuanya, barangnya kelihatan.
”Saya dipaparkan 'ini pak', ini mudah. Ditunjukkan lagi, ini juga gampang. Hanya niat kita mau enggak menyelesaikan ini,” urai Kepala Negara.
Ada penyelesaian yang sebelumnya 11 prosedur, saat memulai usaha menjadi 5 prosedur. ”Dari 11 menjadi 5. Prosedur yang ruwet-ruwet harus dipotong, potong, potong, sudah jadi (dari) 11 menjadi 5. Ini kita akan menjadi angka di 71,” tandasnya.
Dari yang sebelumnya 10 hari, sambung Presiden, menjadi 3 hari. ”Enggak apa-apa, step by step. Tapi saya sebenarnya pengen saya di jam, bukan hari. Tapi enggak apa-apa. Oke hari masih saya berikan toleransi."
Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menurut Presiden, 2019 masih di angka 112. ”Kita ingin nanti di Tahun depan 2021 itu di angka 86. Ini memotong enggak banyak dari 18 prosedur menjadi 15 prosedur. Dari yang sebelumnya 191 hari mengurus Izin Mendirikan Bangunan menjadi 54 hari,” tuturnya seraya menyampaikan untuk omnibus law bangunan-bangunan yang standar enggak usah memakai IMB dan RUU Omnibus Law saat ini masih dalam proses persetujuan dari DPR.
Soal pendaftaran properti, Presiden menyampaikan ranking 100 di 2019, target di Tahun depan menjadi 88. ”Naiknya enggak banyak tapi ini penting agar kita masuk ke ranking-ranking di bawah 50. Nanti secara detil akan dijelaskan mana yang harus kita pangkas mana yang harus kita selesaikan,” sebutnya.
Biar Pelayanan Meningkat, Presiden RI Minta Menkeu Beri Dana PTSP Daerah
Diskusi pembaca untuk berita ini