Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan dan kerja keras personel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

"Untuk tersangka IS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata Ismail.

Untuk tersangka BP dan MR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Disisi lain, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

"Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Kota Binjai yang bersih dari narkoba," tegas Kapolres.