Menurutnya, Kejaksaan perlu memberikan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya hambatan nonteknis dalam proses penuntutan.
"Jika memang masih menunggu persetujuan rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, itu merupakan mekanisme internal yang harus dihormati. Namun proses tersebut jangan sampai berlarut-larut hingga memunculkan spekulasi dan kecurigaan di masyarakat," jelas dia.
Rahim menegaskan, transparansi dan profesionalisme menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terutama dalam penanganan perkara narkotika yang berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, agenda pembacaan tuntutan terhadap Hendri Junaidi kembali ditunda pada sidang terakhir. Penundaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya sejak perkara memasuki tahap tuntutan.
Hendri Junaidi merupakan terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika yang ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di kawasan Binjai Utara pada Desember 2025. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, uang tunai, serta telepon genggam.
Jaksa Tiga Kali Tunda Tuntutan, Publik Soroti Penanganan Kasus Narkoba di Binjai
Diskusi pembaca untuk berita ini