Binjai, Katakabar - Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2024 di Pengadilan Tipikor Medan ditunda.
Ketua majelis hakim, M Nazir meminta jaksa menghadirkan kembali ahli yang menghitung kerugian negara.
Penundaan sidang dilakukan saat agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada Rabu (6/5/2026).
Informasi itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, Ferdinand Sembiring, Minggu (10/5/2026).
“Majelis hakim meminta jaksa menghadirkan kembali ahli penghitungan kerugian negara,” ujar Ferdinand.
Menurutnya, langkah hakim patut diapresiasi karena terdapat perbedaan nilai kerugian negara antara audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dan ahli yang dihadirkan jaksa penyidik.
Dalam temuan BPK, kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Sementara ahli dari jaksa menghitung kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Ferdinand juga mengungkapkan rekanan proyek, Try Suharto Derajat, belum menerima pembayaran penuh atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
“Dalam persidangan, ahli jaksa menyebut masih ada pembayaran proyek sekitar Rp9 miliar yang belum diterima rekanan,” katanya.
Majelis hakim dijadwalkan kembali mendengar keterangan ahli pada Senin (11/5/2026).
Kejari Binjai Abaikan Audit BPK, Hakim Minta Ahli Kerugian Negara Dihadirkan Ulang
Diskusi pembaca untuk berita ini