Pekanbaru, katakabar.com - Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pembunuhan terhadap lansia Dumaris 60 tahun di Jalan Kurnia 2, Limbungan Baru, Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Polisi memastikan aksi keji tersebut didalangi oleh menantu korban yang menyimpan dendam lama.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Pandra, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dari Polsek Rumbai, Satreskrim Polresta Pekanbaru, serta dukungan Polda Riau.
"Pengungkapan ini terkait dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi Rabu (29/4) 2026 sekitar pukul 10.30 WIB lalu," ujarnya.
Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, menjelaskan pelaku utama berinisial AFT merupakan otak kejahatan sekaligus menantu korban.
"AFT ini yang merencanakan. Eksekusi dilakukan oleh SL yang memukul korban. Aksi ini dibantu dua pelaku lain, yakni E dan L," jelasnya.
Keempat pelaku berhasil ditangkap Sabtu (2/5) setelah sempat melarikan diri ke luar Provinsi Riau, yakni ke Sumatera Utara dan Aceh. Polisi menyebut proses pengejaran tidak mudah karena pelaku berpindah-pindah lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga dilatarbelakangi dendam pribadi.
"Motifnya sakit hati. Saat masih menjadi menantu, pelaku sering dimarahi atau dimaki oleh korban. Selain itu, ada juga motif ingin menguasai harta korban," tegas Muharman.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, jam tangan, hingga uang tunai dalam bentuk dolar Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyebut awalnya para pelaku hanya berniat mencuri. Tetapi dalam perjalanannya, rencana tersebut berkembang menjadi aksi pembunuhan.
"Rencananya mereka akan membunuh empat orang yang ada di rumah. Namun saat kejadian, hanya korban yang berada di lokasi," jelasnya.
Hasyim juga mengungkap hubungan pelaku dengan korban. Yang mana pelaku AFT masih berstatus sebagai menantu korban secara hukum. Namun, pelaku telah pergi dari rumah sejak 2023 lalu.
"Sementara hubungan pelaku AFT dan pelaku SL juga telah berhubungan dekat dan telah melakukan pernikahan siri," tambahnya.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menimpali pihaknya langsung bergerak cepat usai kejadian dengan mengumpulkan bukti dan berkoordinasi lintas wilayah.
"Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang digunakan bernopol Aceh. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Aceh," ucapnya.
Dua pelaku, yakni S dan AFT, lebih dulu diamankan di sebuah gubuk milik kerabat di wilayah Aceh. Dari pengembangan, diketahui dua pelaku lain berada di Kota Binjai.
"Setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan milik saudara L di Binjai," tuturnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," terang Muharman.
Motif Sakit Hati, Menantu Korban Otak Pembunuhan Sadis di Rumbai
Diskusi pembaca untuk berita ini