Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu Hukrim
Hukrim
Kemarin

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Mandau terus dukung, dan komitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Wujud komitmen tersebut jajaran Polsek Mandau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau Sabtu (1/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, persis di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Pada operasi tersebut, kata AKP I Made Pasek, petugas meringkus seorang pria berinisial MYP 29 tahun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga pelaku. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari lima paket besar dan satu paket kecil, yang disimpan di dalam dua lembar tisu," jelasnya. Selain itu, ucap Kapolsek Mandau, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambungnya, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan oleh petugas. "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya. Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat," seru Kapolsek Mandau. Polsek Mandau-Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Polsek Mandau Rawat Program Ketapang Tanaman Jagung Pipil Seluas 6 Hektare di Bathin Betuah Hukrim
Hukrim
Kemarin

Polsek Mandau Rawat Program Ketapang Tanaman Jagung Pipil Seluas 6 Hektare di Bathin Betuah

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau melalui Bhabinkamtibmas Desa Bathin Betuah, Kelompok Tani (Poktan) Rakyat Mandiri melakukan perawatan program Ketahan Pangan (Ketapang) tanaman jagung pipil di kawasan Jalan Karya RT 04 RW 02, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Sabtu (1/8). Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui siaran pers Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan Sabtu malam, mengatakan giat perawatan program Ketahanan Pangan (Ketapang) dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Bathin Betuah, Brigadir Maula Salsabila, bersama Kelompok Tani (Poktan) Rakyat Mandiri. "Sebelum giat perawatan program Ketapang tanaman jagung pipil dilakukan lebih dulu dilaksanakan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil di lahan perkebunan Kelompok Tani (Poktan) Rakyat Mandiri," ujarnya. Program Ketapang tanaman jagung pipil, kata Kasi Humas Polsek Mandau,  di atas lahan seluas 6 hektare di mana perkebunan Kelompo Tani (Poktan) Rakyat Mandiri. "Dari hasil pengecekan terhadapan tanaman jagung pipil umur tanam 40 hari tinggi 150 centimeter hingga 180 centimeter. Sedang, batang kokoh dan besar, daun berwarna hijau cerah, dan akar tertanam kokoh di dalam tanah," jelasnya. Menurutnya, perawatan program Ketapang tanaman jagung pipil dilakukan dengan metode pemupukan menggunakan pupuk Polydor, Antonik, dan CBA stick 100. "Kegiatan ini merupakan wujud Polri mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI, H Prabowo Subianto, sekaligus program Gerakan Penanaman Jagung seluas 1 juta hektar Polri," sebutnya

Khairul Zaman Pilih Diam, Ratusan Anggota KSU Sumber Rezeki: Kami Keras Berpegang Koridor Aturan Riau
Riau
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34 WIB

Khairul Zaman Pilih Diam, Ratusan Anggota KSU Sumber Rezeki: Kami Keras Berpegang Koridor Aturan

Pasir Pengaraian, katakabar.com – Khairul Zaman sudah lebih dari dua dasawarsa mengemudikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki Kota Lama. Tetapi, di balik tampilan organisasi seolah berjalan normal, ratusan anggota yang menggantungkan harapan hidupnya kini berdiri tegak dengan satu pertanyaan besar tidak kunjung terjawab: kemana perginya hak milik kami? Dari pagi hingga sore, pesan konfirmasi dan pertanyaan tertulis dikirimkan wartawan maupun perwakilan anggota kepada Ketua Koperasi, Khairul Zaman, serta jajaran pengurus lainnya tidak dijawab. Pesan telah terbaca, tanda centang biru muncul. Tetapi hingga berita ini terbit, tidak ada satu pun jawaban, penjelasan, atau penyangkalan yang disampaikan Khairul Zaman maupun pihak pengurus. Keheningan itu kini menjadi tanda tanya terbesar mengarah pada keraguan mendalam. Ketiadaan tanggapan itu seiring dengan memuncaknya kemarahan dan kekecewaan yang telah lama dipendam bak api dalam sekam. H. Syawal beserta para Ketua Kelompok Tani (Poktan) yang mewakili lebih dari 600 anggota, akhirnya berbicara dengan nada tegas tetap berpegang pada koridor aturan: "Perjuangan kami ini tidak bertujuan menyakiti pihak lain. Kami hanya ingin kembali pada dasar-dasar aturan koperasi sesuai kehendak anggota. Kami meminta pengurus berpikir secara rasional dan terbuka," ujar Syawal saat ditemui, Jumat (31/7) kemarin. Enam Catatan Kelam Menggantung Tanpa Penjelasan Anggota menyodorkan fakta-fakta yang terakumulasi selama bertahun-tahun, yang semuanya hingga hari ini tidak mendapat penjelasan apa pun dari meja pimpinan koperasi: Pertama, hilangnya dana anggota yang nilainya fantastis. Tercatat secara rinci sejumlah Rp2.763.781.657 yang dialokasikan untuk usaha penyediaan suku cadang kendaraan lenyap tanpa jejak sejak 2023 lalu. Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah, tidak ada rincian penggunaan, dan tidak ada langkah pemulihan yang ditunjukkan kepada pemilik dana, yakni para petani itu sendiri. Kedua, hilangnya aset berwujud lahan seluas 11 hektare beserta hasil panennya. Aset yang seharusnya tercatat sebagai milik bersama ini tidak muncul dalam daftar aset tetap, tidak dicantumkan sebagai pendapatan, dan tidak ada dalam neraca keuangan. Pertanyaan anggota sederhana saja: di mana lahan itu sekarang, dan ke mana hasil panennya disalurkan? Pertanyaan itu tidakk pernah disahuti. Ketiga, kelalaian pengawasan yang merugikan pendapatan anggota. Pencurian buah kelapa sawit di areal koperasi terjadi berulang kali, tetapi tidak terlihat upaya nyata dari pengurus untuk menindak atau melakukan pengamanan. Akibatnya, pendapatan yang diterima petani merosot tajam, sementara manajemen seolah tak menyadarinya. Keempat, pola kepemimpinan yang berjalan di luar semangat koperasi. Sejak mulai menjabat pada 2003 silam, pengurus dinilai mengelola lembaga ini layaknya usaha pribadi. Kebijakan dibuat tanpa melibatkan suara anggota, laporan disembunyikan, hingga pemotongan biaya manajemen yang dinilai memberatkan dilakukan tanpa transparansi. Kelima, pelanggaran jelas terhadap aturan dasar koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk Tahun Buku 2024 sama sekali tidak digelar, begitu pula kewajiban serupa untuk tahun berikutnya. Padahal RAT adalah ruang di mana pertanggungjawaban pengurus harus dibuka secara terbuka di hadapan pemilik koperasi. Ketiadaan RAT ini semakin memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutup-tutupi. Keenam, kejanggalan terkait hak anggota lainnya. Masih tersisa ketidakjelasan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan hak anggota atas nama Umi Handayani pada periode 2021–2022, mulai dari aliran dana kas hingga bukti penerimaan yang diduga tidak sesuai prosedur. Hal ini pun belum pernah didengar penjelasannya dari pihak berwenang di koperasi. Menghadapi pembungkaman yang berlangsung lama, para Ketua Kelompok Tani menegaskan: langkah yang diambil sepenuhnya berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "Diamnya Ketua dan pengurus bukan tanda kebenaran, melainkan semakin membuat kami yakin ada hal yang disembunyikan. Koperasi adalah milik seluruh anggota, bukan milik perseorangan yang bisa diperintah sesuka hati," tegas Syawal. Kini langkah nyata sedang dipersiapkan. Lebih dari 600 suara bersatu meminta Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Ketenagakerjaan Rokan Hulu untuk turun tangan, memerintahkan serta memimpin langsung pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Sebab keputusan yang diambil dalam rapat tersebut adalah keputusan tertinggi yang wajib dipatuhi seluruh unsur koperasi. Dalam RALB yang diminta itu, anggota berhak meminta pertanggungjawaban penuh, pemulihan kerugian, hingga pergantian kepengurusan jika terbukti ada pelanggaran. Anggota juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah pembubaran sementara jika pengurus terus menurunkan hak-hak mereka, demi kemudian membangun kembali koperasi dengan pengelolaan yang bersih dan amanah. Sampai detik ini, pintu bagi Khairul Zaman dan pengurus untuk memberikan klarifikasi masih terbuka lebar sesuai prinsip jurnalistik yang berlaku. Tetapi kenyataannya hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan sedikit pun yang datang dari arah mereka.

Kapolres Kepulauan Meranti Kenalkan Green Policing di SDN 02 Selatpanjang Hukrim
Hukrim
Jumat, 31 Juli 2026 | 08:00 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti Kenalkan Green Policing di SDN 02 Selatpanjang

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti dan jajaran tanamkan kepedulian lingkungan hidup sejak usia dini, lewat program Green Policing Goes to School  di SD Negeri 02 Selatpanjang, Jalan Pembangunan II, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (30/7) kemarin. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., yang pimpin kegiatan didampingi Kasat Lantas AKP Sardianto, S.E., personel Bhabinkamtibmas, guru, serta siswa-siswi SDN 02 Selatpanjang. Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan tersebut juga mempererat sinergi antara Polri dengan dunia pendidikan dalam membangun karakter generasi muda yang peduli terhadap lingkungan. Sebelum memberikan materi kepada para siswa, Kapolres Kepulauan Meranti bersama rombongan melakukan silaturahmi, dan berdiskusi dengan kepala sekolah, serta dewan guru mengenai pentingnya kolaborasi dalam membangun kesadaran lingkungan sejak bangku sekolah dasar. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan program Green Policing merupakan salah satu langkah nyata Polri dalam mengajak masyarakat, khususnya anak-anak, agar memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. "Melalui Program Green Policing, kami ingin menanamkan kepada anak-anak pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sejak usia dini. Kebiasaan sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan sekolah, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta menanam pohon merupakan langkah kecil yang akan memberikan dampak besar bagi masa depan lingkungan," ujarnya. Di kegiatan tersebut, siswa-siswi kelas II A juga diajak saksikan video edukasi berbentuk animasi sinematik yang menggambarkan upaya Green Policing dalam menjaga hutan bakau (mangrove) dan lahan gambut di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tayangan itu dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga mampu memberikan gambaran kepada anak-anak mengenai pentingnya menjaga ekosistem pesisir dan kawasan gambut. Ia menekankan pelestarian mangrove memiliki peran penting dalam mencegah abrasi yang menjadi salah satu tantangan di wilayah pesisir Kepulauan Meranti. Lantaran itu, kesadaran untuk menjaga dan menanam mangrove perlu ditumbuhkan sejak dini agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Suasana kegiatan berlangsung interaktif ketika para siswa diberikan kesempatan bertanya dan berdiskusi. Kapolres Kepulauan Meranti pun memberikan motivasi kepada para pelajar agar menjadi pelopor kebersihan, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah masing-masing. Sebagai bentuk komitmen bersama terhadap pelestarian lingkungan, kegiatan ditutup dengan penanaman bibit pohon di halaman SDN 02 Selatpanjang yang dilakukan oleh Kapolres bersama pihak sekolah. Penanaman tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri dan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang hijau, bersih, dan asri. AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita berharap kegiatan Green Policing Goes to School mampu meningkatkan pemahaman para siswa tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membentuk karakter peduli alam sejak usia dini. Menurutnya, kehadiran Polri di lingkungan sekolah bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pendidikan yang aktif memberikan pembinaan kepada generasi muda. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari pihak sekolah maupun para siswa. Melalui program tersebut, Polres Kepulauan Meranti berharap semangat menjaga lingkungan dapat terus tumbuh di kalangan pelajar sebagai investasi bagi keberlanjutan alam di masa depan.