Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, mengatakan pengamanan di lingkungan Balai Kota Binjai dilakukan selama 24 jam. Namun, menurut dia, pengamanan tersebut pada prinsipnya difokuskan terhadap aset milik pemerintah daerah.

“Pengamanan di lingkungan Balai Kota Binjai dilakukan selama 24 jam dengan sistem 7 x 24 jam. Namun, pengamanan tersebut pada prinsipnya berfokus pada aset-aset milik pemerintah daerah,” kata Arif, Selasa (25/8/2026).

Arif menjelaskan, personel Satpol PP yang bertugas juga membantu mengarahkan masyarakat ke lokasi parkir yang diperbolehkan, khususnya kendaraan roda dua. Sementara kendaraan masyarakat yang hilang di area tersebut, menurutnya, bukan menjadi tanggung jawab petugas pengamanan aset daerah.

“Dengan demikian, kehilangan kendaraan pribadi yang ditinggalkan pemiliknya di area parkir bukan merupakan tanggung jawab Satpol PP sebagai petugas pengamanan aset daerah,” jelas dia.