Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar program pemulihan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyatakan dukungan terhadap perpanjangan masa transisi. Dukungan serupa juga disampaikan Kejaksaan Negeri Langkat yang siap mengawal proses pemulihan pascabencana.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Langkat Antoni Ginting, Sekda Langkat H. Amril, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah terkait.
Dengan perpanjangan masa pemulihan ini, pemerintah berharap seluruh kebutuhan masyarakat terdampak banjir dapat tertangani dan perbaikan infrastruktur dapat diselesaikan secara bertahap hingga kondisi kembali normal.
Pemulihan Pascabanjir Langkat Diperpanjang hingga Desember 2026
Diskusi pembaca untuk berita ini