Sementara menanggapi adanya dugaan kecurangan yang muncul dalam SPSE, Ferdinand Sembiring, SH, MH meminta agar perusahaan yang dirugikan melakukan sanggahan ke tim Pokja dan PBJ.
Menurut Ferdinand, bahwa sanggahan dalam proses tender di Pengadaan Barang dan Jasa di benarkan oleh peraturan perundangan. "Kita meminta agar perusahaan yng di rugikan melakukan sanggahan. Sanggahan itu terdapat alasan argumentasi yang menguatkan penyedia untuk menentukan penguatan alasan," kata Ferdinand
Jadi jelas Ferdinan, dirinya menyoroti secara serius kejanggalan yang terjadi dalam proses evaluasi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, di mana Pokja Pemilihan menggugurkan penawaran perusahaan yang telah lengkap persyaratannya dan memiliki alat las bensin.
"Namun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen mensyaratkan secara khusus "las listrik", dinilai Diskriminatif & Bertentangan Prinsip Pengadaan" timpal Ferdinand.
Pokja PBJ Kota Binjai Gagalkan Tender Pustu Berngam CV Sataria Group Gegara Mesin Las
Diskusi pembaca untuk berita ini