Salah satu poin yang dipersoalkan adalah persyaratan peralatan kerja. Menurut Afandi, perusahaan kliennya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena menggunakan mesin las bensin berkapasitas 2.000 watt, sementara dalam dokumen pemilihan disebutkan penggunaan mesin las listrik 2.000 watt.

"Kami meminta kajian dan penjelasan resmi dari Pokja mengenai dasar persyaratan tersebut. Menurut kami, persoalan jenis sumber tenaga pada alat yang kapasitasnya sama perlu dijelaskan dasar teknis dan ketentuannya," ujarnya.

Afandi juga mempersoalkan nilai penawaran. Ia menyebut CV Sataria Group mengajukan harga lebih rendah dibandingkan perusahaan yang kemudian ditetapkan dalam proses tender.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta UKPBJ melakukan pemeriksaan kembali terhadap seluruh tahapan evaluasi, termasuk dasar gugurnya penawaran CV Sataria Group.

"Kami meminta PBJ memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi terhadap proses tersebut. Kami ingin seluruh tahapan tender berjalan transparan dan sesuai ketentuan," katanya.

Afandi menegaskan pihaknya masih menempuh mekanisme sanggah dalam proses pengadaan.

Namun, apabila keberatan tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai, pihaknya berencana menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara.

"Kami akan menempuh langkah hukum berikutnya apabila diperlukan. Tujuannya agar proses ini dapat diperiksa secara terang dan objektif," pungkasnya.