Kejari Langkat telah mengajukan proses lanjutan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). 

Kepala UPT BBKSDA Stabat Bobby Novandry membenarkan adanya pengelolaan dan pemanenan sawit di kawasan tersebut. 

BBKSDA telah memberi pemahaman kepada pekerja terkait status hukum lahan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, termasuk untuk rencana pemulihan kawasan melalui penanaman mangrove.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan lahan sitaan telah dititipkan kepada instansi terkait.

Pengawasan pemanenan, menurut dia, harus dikoordinasikan Kejari Langkat dan instansi penerima penitipan.

“Kalau lahan sawitnya saat ini dititipkan di Dinas Kehutanan atau perkebunan, masalah panennya seharusnya Kejari Langkat dan dinas yang dititipi saling berkoordinasi,” kata Rizaldi.

Mahkamah Agung menolak kasasi Akuang melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Selain hukuman penjara dan denda, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp856.801.945.550. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara mendesak Kejati Sumut segera mengeksekusi putusan MA, melacak aset, memulihkan kerugian negara, dan menangani kawasan suaka margasatwa tersebut.*