aturan
Sorotan terbaru dari Tag # aturan
Khairul Zaman Pilih Diam, Ratusan Anggota KSU Sumber Rezeki: Kami Keras Berpegang Koridor Aturan
Pasir Pengaraian, katakabar.com – Khairul Zaman sudah lebih dari dua dasawarsa mengemudikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki Kota Lama. Tetapi, di balik tampilan organisasi seolah berjalan normal, ratusan anggota yang menggantungkan harapan hidupnya kini berdiri tegak dengan satu pertanyaan besar tidak kunjung terjawab: kemana perginya hak milik kami? Dari pagi hingga sore, pesan konfirmasi dan pertanyaan tertulis dikirimkan wartawan maupun perwakilan anggota kepada Ketua Koperasi, Khairul Zaman, serta jajaran pengurus lainnya tidak dijawab. Pesan telah terbaca, tanda centang biru muncul. Tetapi hingga berita ini terbit, tidak ada satu pun jawaban, penjelasan, atau penyangkalan yang disampaikan Khairul Zaman maupun pihak pengurus. Keheningan itu kini menjadi tanda tanya terbesar mengarah pada keraguan mendalam. Ketiadaan tanggapan itu seiring dengan memuncaknya kemarahan dan kekecewaan yang telah lama dipendam bak api dalam sekam. H. Syawal beserta para Ketua Kelompok Tani (Poktan) yang mewakili lebih dari 600 anggota, akhirnya berbicara dengan nada tegas tetap berpegang pada koridor aturan: "Perjuangan kami ini tidak bertujuan menyakiti pihak lain. Kami hanya ingin kembali pada dasar-dasar aturan koperasi sesuai kehendak anggota. Kami meminta pengurus berpikir secara rasional dan terbuka," ujar Syawal saat ditemui, Jumat (31/7) kemarin. Enam Catatan Kelam Menggantung Tanpa Penjelasan Anggota menyodorkan fakta-fakta yang terakumulasi selama bertahun-tahun, yang semuanya hingga hari ini tidak mendapat penjelasan apa pun dari meja pimpinan koperasi: Pertama, hilangnya dana anggota yang nilainya fantastis. Tercatat secara rinci sejumlah Rp2.763.781.657 yang dialokasikan untuk usaha penyediaan suku cadang kendaraan lenyap tanpa jejak sejak 2023 lalu. Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah, tidak ada rincian penggunaan, dan tidak ada langkah pemulihan yang ditunjukkan kepada pemilik dana, yakni para petani itu sendiri. Kedua, hilangnya aset berwujud lahan seluas 11 hektare beserta hasil panennya. Aset yang seharusnya tercatat sebagai milik bersama ini tidak muncul dalam daftar aset tetap, tidak dicantumkan sebagai pendapatan, dan tidak ada dalam neraca keuangan. Pertanyaan anggota sederhana saja: di mana lahan itu sekarang, dan ke mana hasil panennya disalurkan? Pertanyaan itu tidakk pernah disahuti. Ketiga, kelalaian pengawasan yang merugikan pendapatan anggota. Pencurian buah kelapa sawit di areal koperasi terjadi berulang kali, tetapi tidak terlihat upaya nyata dari pengurus untuk menindak atau melakukan pengamanan. Akibatnya, pendapatan yang diterima petani merosot tajam, sementara manajemen seolah tak menyadarinya. Keempat, pola kepemimpinan yang berjalan di luar semangat koperasi. Sejak mulai menjabat pada 2003 silam, pengurus dinilai mengelola lembaga ini layaknya usaha pribadi. Kebijakan dibuat tanpa melibatkan suara anggota, laporan disembunyikan, hingga pemotongan biaya manajemen yang dinilai memberatkan dilakukan tanpa transparansi. Kelima, pelanggaran jelas terhadap aturan dasar koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk Tahun Buku 2024 sama sekali tidak digelar, begitu pula kewajiban serupa untuk tahun berikutnya. Padahal RAT adalah ruang di mana pertanggungjawaban pengurus harus dibuka secara terbuka di hadapan pemilik koperasi. Ketiadaan RAT ini semakin memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutup-tutupi. Keenam, kejanggalan terkait hak anggota lainnya. Masih tersisa ketidakjelasan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan hak anggota atas nama Umi Handayani pada periode 2021–2022, mulai dari aliran dana kas hingga bukti penerimaan yang diduga tidak sesuai prosedur. Hal ini pun belum pernah didengar penjelasannya dari pihak berwenang di koperasi. Menghadapi pembungkaman yang berlangsung lama, para Ketua Kelompok Tani menegaskan: langkah yang diambil sepenuhnya berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "Diamnya Ketua dan pengurus bukan tanda kebenaran, melainkan semakin membuat kami yakin ada hal yang disembunyikan. Koperasi adalah milik seluruh anggota, bukan milik perseorangan yang bisa diperintah sesuka hati," tegas Syawal. Kini langkah nyata sedang dipersiapkan. Lebih dari 600 suara bersatu meminta Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Ketenagakerjaan Rokan Hulu untuk turun tangan, memerintahkan serta memimpin langsung pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Sebab keputusan yang diambil dalam rapat tersebut adalah keputusan tertinggi yang wajib dipatuhi seluruh unsur koperasi. Dalam RALB yang diminta itu, anggota berhak meminta pertanggungjawaban penuh, pemulihan kerugian, hingga pergantian kepengurusan jika terbukti ada pelanggaran. Anggota juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah pembubaran sementara jika pengurus terus menurunkan hak-hak mereka, demi kemudian membangun kembali koperasi dengan pengelolaan yang bersih dan amanah. Sampai detik ini, pintu bagi Khairul Zaman dan pengurus untuk memberikan klarifikasi masih terbuka lebar sesuai prinsip jurnalistik yang berlaku. Tetapi kenyataannya hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan sedikit pun yang datang dari arah mereka.
Guru dan Siswa Dilema Tanpa LKS Kontradiktif Antara Aturan Pemerintah, Disdik Rohul Diminta Cari Solusi
Rokan Hulu, katakabar.com - Di balik aturan yang melarang pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah Kabupaten Rokan Hulu, Riau tersimpan keluhan mendalam dari guru, siswa, maupun orang tua. Dilema antara tujuan meringankan beban biaya pendidikan, justru kini berbalik menyulitkan proses belajar mengajar sehari-hari. Selama puluhan tahun, LKS menjadi teman setia anak-anak Rokan Hulu. Bukan sekadar lembaran berisi soal, ia panduan terstruktur untuk mengulang pelajaran di rumah, acuan bagi guru memberikan tugas, dan jembatan sederhana bagi orang tua yang sibuk bekerja untuk tetap mendampingi proses belajar anaknya. Tetapi kini, benda itu nyaris tak terlihat lagi di tas sekolah. Seorang guru di wilayah Rokan Hulu tidak mau ditulis namanya menceritakan kenyataan pahit di lapangan. Tanpa LKS, jam belajar di rumah sering kali terbuang sia-sia. Anak-anak bingung harus mengerjakan apa, sementara kecenderungan alami mereka lebih condong untuk bermain ketika tidak ada panduan yang jelas. "Kami selaku tenaga pengajar terpaksa hanya bisa tegak pada aturan yang berlaku. Jika melanggar, kami siap dikenai sanksi. Tetapi faktanya, siswa dan orang tualah yang paling menanggung dampaknya. Tidak ada pedoman yang pasti untuk mengulang pembelajaran di rumah. Kami berusaha melakukan yang terbaik sebisa kami, tapi keterbatasan nyata terasa," tuturnya saat berbincang dengan katakabar.com, Senin (20/7). Pihak sekolah dan guru sebenarnya tidak menolak upaya menjadikan pendidikan lebih terjangkau. Tetapi, aturan yang melarang pembelian LKS dirasa belum sepenuhnya mempertimbangkan kenyataan di lapangan. Biaya satu kali pembelian LKS untuk satu semester dinilai jauh lebih ringkas dibandingkan harus memfotokopi materi dan soal secara berkala yang belum tentu lengkap dan terurut sesuai kurikulum. "Sekolah seolah disandera, seolah keinginan memiliki LKS itu semata kepentingan kami. Padahal ini murni kebutuhan anak didik kami. Dilemanya tepat di situ, kami mengerti maksud kebijakan, tapi tak berani mengambil langkah lain di luar aturan yang ditetapkan," ceritanya. Berbagai upaya penggantian telah dicoba. Mengubah metode belajar menjadi bermain peran (role play) untuk mata pelajaran Sejarah, IPS, atau Bahasa, misalnya. Tujuannya sederhana: menyalurkan semangat bermain anak ke dalam materi pelajaran. Di mana hasilnya belum sepenuhnya efektif menggantikan fungsi LKS sebagai sarana latihan pemahaman yang sistematis. Memang benar, pemerintah telah menyalurkan anggaran pendidikan terbesar dalam sejarah APBN, mulai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga beragam beasiswa. Dana BOS dialokasikan untuk modul utama yang dipakai bertahun-tahun bergantian antar siswa, sedangkan PIP sejatinya bisa dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan alat tulis maupun buku pendukung bagi siswa yang membutuhkan. Di era digital pun, sumber belajar tak lagi terbatas pada lembar kertas. Buku elektronik, video pembelajaran, hingga kecerdasan buatan dapat diakses kapan saja. Bagi banyak keluarga di pelosok Rohul, LKS tetap memegang peran yang tak tergantikan: materi soal yang sudah disusun berurutan sesuai kompetensi kelas, terjamin relevansinya, dan paling sederhana digunakan bersama anak di rumah tanpa perlu koneksi internet atau keahlian khusus mencari referensi. LKS bukanlah satu-satunya kunci keberhasilan pendidikan, dan bukan pula kitab suci yang tak boleh diganggu gugat. Tetapi, melarang keberadaannya secara mutlak sama saja mengabaikan fungsi praktis yang telah terbukti membantu ribuan keluarga di daerah ini. Lantaran itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hulu diharapkan segera turun ke lapangan, mendengar keluhan nyata ini secara langsung, dan merumuskan solusi yang adil. Tak sekadar mematuhi aturan pusat, namun juga menjawab kebutuhan mendesak siswa, guru, dan orang tua di daerah: bagaimana memastikan proses latihan belajar tetap berjalan teratur, tanpa membebani biaya berlebihan bagi masyarakat. Solusi yang tepat waktu dan bijak adalah kunci agar aturan yang dibuat tak berbalik menjadi penghambat bagi masa depan pendidikan anak-anak Rokan Hulu. Antara Tekhnologi dan Non-tekhnologi Harus Seimbang Sistem pembelajaran yang memanfaatkan teknologi suatu keharusan di zama sekarang ini. Tetapi hendaknya jangan meninggalkan sistem pembelajaran non-tekhnologi di mana guru dan siswa masih sangat membutuhkan buku paket, LKS, dan buku tulis, serta lainnya. Untuk itu, pelaksanaan sistem pembelajaran harus seimbang. Saat ini perkembangan tekhnologi cukup pesat khususnya di bidang sains tetapi perlu dipahami sekolah adalah ruang pembelajaran harus mengedepankan keseimbangan agar lahir generasi penerus bangsa melek tekhnologi tanpa melupakan apalagi meninggalkan sistem pembelajara offline dianggak sudah ketinggalan zaman. Bercermin kepada Norwegia, salah satu negara yang telah puluhan tahun lamanya memanfaatkan kemajuan tekhnologi untuk kegiatan pembelajaran. Tetapi, konon katanya pada 2026 ini pemerintahan Norwegia kembali melaksanakan sistem pembelajaran offline seperti dulu. Pemerintahan tersebut kembali membeli buku-buku untuk kepentingan pembelajaran di sekolah yang menyebar di Norwegia. Antara sistem pembelajaran memanfaatkan tekhnologi dan sistem pembelajaran memanfaatkan buku dan pena, pensil, dan lainnya ada plus minusnya. Lantaran itu, keseimbangan sistim pembelajaran harus dibangun untuk mewujudkan generasi siap bersaing di masa datang.
ETLE Mobile Diterapkan, AKP Shandra A Seru Masyarakat Disiplin dan Patuhi Aturan Lalin
Bengkalis, katakabar com - Implementasi (penerapan) sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan perangkat handheld atau telepon genggam, rupanya sudah diberlakukan di Bengkalis, Riau beberapa hari belakangan ini. Lantaran itu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis seru masyarakat agar lebih disiplin patuhi aturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya. Selain itu, pengendara diminta pastikan seluruh perlengkapan keselamatan digunakan dengan baik dan benar untuk menghindari penindakan ETLE Mobile. "Penerapan ETLE Mobile menggunakan perangkat handheld atau telepon genggam sebenarnya sudah diberlakukan beberapa tahun terakhir," jelas Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, dilansir dari laman rri.co.id, Selasa siang. Menurut AKP Shandra A, penilangan dengan ETLE Mobile ini, petugas tidak langsung berinteraksi dengan pelanggar. Hanya dilakukan dengan kamera handphone, dan foto yang tersimpan menjadi bukti pelanggaran yang masuk dalam sistem. "Data pelanggar akan diproses secara otomatis, kemudian pemilik kendaraan akan dihubungi melalui nomor telepon yang terdaftar serta dikirimkan surat ke alamat rumah," terangnya, Senin kemarin. Database pelanggar, terangnya, bakal dihubungi sesuai nomor telepon yang terdaftar dan disurati langsung ke rumah pemilik kendaraan. Ditegaskannya, pelanggar yang tidak menyelesaikan denda tilang dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran saat pembayaran pajak kendaraan. “Kalau tidak melakukan pembayaran denda tilang, saat pembayaran pajak akan terblokir. Pemilik kendaraan harus selesaikan lebih dulu denda tilang sebelum melakukan pembayaran pajak,” bebernya. Masyarakat, ucap AKP Shandra A, masih banyak belum menyadari penerapan ETLE Mobile ini. Kebanyakan baru mengetahui adanya pelanggaran saat mau membayar pajak kendaraan. “Penggunaan ETLE Mobile ini sebenarnya sudah berjalan, tetapi rata-rata pengendara masih belum banyak menyadari. Biasanya baru diketahui saat akan membayar pajak,” ulasnya. Sistem ETLE Mobile, imbuhnya, cukup efektif dalam memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas karena setiap pelanggaran terekam secara jelas. “Kalau sudah di ETLE, pasal dan pelanggarannya jelas. Pelanggaran yang terdeteksi berupa pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, serta cara berkendara yang membahayakan,” bebernya. Harapannya, sebutnya, dengan adanya sistem ini kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas kian meningkat untuk keselamatan bersama saat berkendara di jalan raya.
KAI Daop 7 Madiun Seru Pelanggan Patuhi Aturan Bagasi Demi Keselamatan dan Kenyamanan Bersama
Madiun, katakabar.com - Memasuki masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), volume penumpang di wilayah Daop 7 Madiun mengalami peningkatan signifikan. Menurut data pantauan sejak 18 hingga 26 Desember 2025, puncak kedatangan penumpang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan total 13.015 penumpang yang turun di berbagai stasiun wilayah Daop 7. Secara akumulatif selama periode tersebut (18–26 Desember 2025), total penumpang yang berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun mencapai 81.111 orang, sedangkan jumlah penumpang datang atau kedatangan tercatat sebanyak 91.545 orang. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan meskipun volume penumpang meningkat signifikan, KAI tetap berkomitmen menjaga kelancaran, keselamatan, dan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan. “Momentum Nataru ini menjadi komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan semakin melayani. Puncak kedatangan sejauh ini terjadi pada malam Natal kemarin, dengan lebih dari 13 ribu pelanggan tiba di wilayah Daop 7 Madiun,” ujar Tohari. Sejalan dengan semangat Semakin Melayani, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan aturan barang bawaan demi kenyamanan, keselamatan, dan keamanan bersama selama perjalanan. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan ketentuan sebagai berikut: Berat maksimal: 20 kilogram per penumpang Volume maksimal: Tidak lebih dari 100 dm³ (± 70 x 48 x 30 cm) Jumlah maksimal: 4 koli (item bagasi) Barang bawaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan. “Kami mengajak pelanggan membawa barang secukupnya. Apabila barang bawaan melebihi ketentuan, kami sarankan menggunakan jasa pengiriman agar perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib,” seru Tohari. Selain jumlah dan ukuran, KAI mengingatkan pentingnya penempatan barang bawaan di rak bagasi. Pelanggan diimbau memastikan barang diletakkan dalam posisi yang benar, stabil, serta tidak melebihi kapasitas rak bagasi, sehingga tidak berisiko terjatuh selama perjalanan dan membahayakan penumpang lain. Penempatan barang yang baik merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman. Petugas KAI di atas kereta akan terus melakukan pengawasan dan siap membantu pelanggan apabila diperlukan, sebagai wujud komitmen KAI untuk semakin melayani pelanggan selama masa Angkutan Nataru. Selain itu, pelanggan diingatkan untuk tidak membawa barang-barang terlarang ke dalam kereta api, antara lain: Binatang peliharaan Senjata api dan senjata tajam Narkotika dan zat adiktif lainnya Barang yang mudah terbakar atau meledak Barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain KAI menegaskan bahwa tanggung jawab atas barang bawaan sepenuhnya berada pada masing-masing penumpang. Sisa Ketersediaan Tempat Duduk Bagi masyarakat yang belum memiliki tiket perjalanan, hingga saat ini masih tersedia 1.867 tempat duduk. Sisa ketersediaan tersebut tersebar pada beberapa rangkaian kereta api, antara lain: KA Madiun Jaya kelas eksekutif KA Singasari kelas eksekutif KA Bangunkarta kelas eksekutif KA Brantas kelas eksekutif dan ekonomi KA Brantas Tambahan kelas eksekutif “Mengingat ketersediaan tempat duduk yang semakin terbatas, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, maupun kanal penjualan resmi lainnya. KAI akan terus berupaya memberikan layanan terbaik dan semakin melayani kebutuhan perjalanan masyarakat,” sebut Tohari. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perjalanan dan layanan kereta api, dapat menghubungi Contact Center KAI 121, WhatsApp 081-122-233-121, email [email protected], atau media sosial @KAI121.
Korwil SPPG 'Kota Sagu' Tegaskan Komitmen Petugas Wajib Bekerja Sesuai Aturan dan Standar Nasional
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kepulauan Meranti, Suryani, menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh kepala dan petugas SPPG menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Pernyataan tersebut disampaikan Jumat (7/11), sebagai bentuk penguatan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional pemerintah. “Kami menekankan agar seluruh petugas bekerja profesional sesuai fungsi dan aturan. Ini penting untuk memastikan pelayanan gizi masyarakat berjalan dengan standar higienitas dan keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Suryani. Suryani menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan SPPG berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 60 ayat (1), yang menegaskan tanggung jawab pemerintah pemenuhan gizi masyarakat melalui penyediaan pangan bergizi seimbang dan aman dikonsumsi. Selain itu, Pasal 65 ayat (1) juga menekankan pentingnya penerapan standar mutu, higiene, dan sanitasi dalam setiap tahapan penyediaan pangan. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 142 huruf (b), yang menekankan peningkatan gizi masyarakat melalui perbaikan perilaku konsumsi pangan dan pemenuhan asupan bergizi seimbang. Di momen tersebut, Suryani turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti atas dukungan dan kolaborasi dalam mengawal kelancaran program gizi nasional. “Kehadiran Polri melakukan pendekatan, pendampingan, dan pengawasan sosial menjadi langkah positif dalam memastikan kelancaran serta efektivitas Program Makan Bergizi Gratis. Ini bentuk sinergi yang luar biasa antara aparat penegak hukum dan pelaksana program di lapangan,” tegasnya. Menurut Suryani, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama seluruh jajaran SPPG berkomitmen penuh mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui percepatan Program Satuan Tugas Makanan Bergizi (Satgas MBG). Program ini bagian integral dari upaya peningkatan ketahanan gizi nasional dan pembangunan sumber daya manusia unggul. Dasar hukum penguatan program tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 3 huruf (c), yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Revisi Aturan Perbenihan Kelapa Sawit Biar Selaras Zaman Now
Jakarta, katakabar.com - Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman tegas sudah perintahkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan atau Ditjenbun untuk membenahi tata kelola perbenihan perkebunan nasional. "Benih tanaman perkebunan yang beredar di masyarakat harus dipastikan bermutu, bersertifikat dan berlabel," ujar Amran. Perhatian khusus diberikan kepada kelapa sawit, katanya, mengingat komoditas ini menjadi penyumbang devisa terbesar dari sektor non migas. Penggunaan benih ilegitim dalam jangka panjang akan sangat merugikan perekonomian Indonesia secara nasional.
Ketidaksinkronan Aturan Bayangi Kinerja Sawit Tulang Punggung Ekonomi RI
Jakarta, katakabar.com - Ketidaksinkronan aturan membayangi kinerja Industri kelapa sawit salah satu sektor usaha yang jadi tulang punggung ekonomi nasional. Lantaran itu, Pemerintah wajib menjamin kemudahan dan kepastian berusaha di sektor ini. Ketua Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menjelaskan, industri kelapa sawit memberikan kesempatan dan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat. Penerimaan ke negara tidak sedikit dari industri ini, makanya wajib diberikan perlindungan oleh Pemerintah. "Sawit adalah tulang punggung pengembangan ekonomi sosial di Indonesia. Tenaga kerja yang bergantung pada sawit sangat banyak," ulasnya dilansir dari laman VIVA.co.id, pada Jumat (20/10). Menurutnya, saat ini terjadi polemik dalam industri kelapa sawit nasional. Menjadi sorotan, yakni ketidaksinkronan aturan akhirnya menimbulkan ketidakpastian bisnis berpotensi merugikan negara. Persoalan itu muncul lantaran adanya perbedaan kesepahaman di pemangku kebijakan soal hak atas tanah yang dimasukkan ke dalam kawasan hutan sehingga tidak lagi menjadi areal produktif. "Padahal, dari hak atas tanah itu Pemerintah diuntungkan dengan adanya pajak yang dibayar dan penyerapan tenaga kerja," ujarnya. Ketua Umum Dewab Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menimpali, dari sisi kebijakan pemerintah perlu melakukan penyempurnaan agar replanting bisa dilakukan. Soalnya, dengan ketentuan saat ini ada potensi hilangnya 2,4 juta hektar lahan karena tidak bisa di-replanting. "Kalau ini terjadi kita kehilangan devisa negara Rp119 triliun per tahun dan untuk pungutan ekspor serta bea keluar Rp112 per tahun," bebernya.
Baru Dua PKS Patuhi Aturan Kemitraan Dengan Petani Sawit di Bengkulu Utara
Bengkulu, katakabar.com - Baru dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah menjalin kemitraan dengan para petani kelapa sawit, dari total tujuh PKS yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. PT Agricinal dan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang baru patuhi aturan kemitraan dengan para petani kelapa sawit. PT Agricinal telah menjalin kemitraan dengan petani yang tersebar di delapan kecamatan di Bengkulu Utara dengan total luas lahan yang masuk dalam kemitraan mencapai 1.388 hektar. Sedang, PT SIL telah menjalin kemitraan dengan petani yang berada di sebelas Kecamatan dengan luas lahan petani yang masuk dalam kemitraan mencapai 2.208 hektar. Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Syafarudin MAP menuturkan, kemitraan perusahaan dengan petani kelapa sawit perintah Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-Undang ini memberikan wewenang kepada perusahaan swasta untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar perusahaan, sebesar miliki perusahaan. "Kemitraan antara PKS dengan petani sawit adalah wajib. Perusahaan harus menyediakan lahan plasma bagi masyarakat seluas 20 persen dari luasan lahan yang dikelola perusahaan," jelasnya, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (19/10). Salah satu produk hukum turunan dari Undang-undang 39 adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 1 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Tanda Buah Segar (TBS). Regulasi ini menjelaskan, petani yang menjalin kemitraan dengan PKS mendapatkan fasilitas berupa jaminan harga yang menguntungkan. "Semoga, perusahaan-perusahaan ini bisa menjalankan harga TBS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu setiap bulan," harap Syafarudin. Kepada perusahaan-perusahaan, seru Syafarudin, belum menjalin kemitraan dengan petani di desa sekitar wilayah operasionalnya. "Kami minta PKS untuk segera menjalin kemitraan dengan petani, bisa berupa kerja sama kebun plasma atau permodalan perkebunan." Kemitraan antara perusahaan kelapa sawit dan petani bukan hanya menguntungkan bagi perusahaan itu sendiri, tapi memajukan sektor pertanian di Bengkulu Utara secara keseluruhan. Ini langkah positif menuju kesejahteraan petani dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kelapa sawit. "Kemitraan yang dilakukan dua perusahaan itu hendaknya menjadi contoh bagi perusahaan lain di sektor kelapa sawit. Mari jadikan sektor perkebunan di Bengkulu Utara semakin kokoh dan berkelanjutan di masa depan," tandasnya.
Legislator Babel Kunker ke BKPM Perjelas Aturan Plasma Perusahaan Sawit
Belitung, katakabar.com - Legislator Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi, bersama Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel Yoga Nursiwan dan Eka Budhiarta, yang bertandang ke BKPM RI untuk meminta dukungan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Babel. "Sektor sawit salah satu penggerak utama roda perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lantaran itu, pihaknya terus mendorong agar perusahaan kelapa sawit di Provinsi Kepulauam Babel membangun kebun plasma bagi masyarakat," ujar Beliadi lewat keterangan resmi, dilansir dari laman elaeis.co, pada Minggu (17/9). Kata Beliadi, DPRD Provinsi Kepulauan Babel sudah bentuk Tim Pansus Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit, sebagai upaya membantu ekonomi masyarakat. Soal perizinan, data dan informasi terkait izin lingkungan, rencana kerja, serta Tata Ruang dan Hak Guna Usaha (HGU) faktor yang mutlak yang harus dipenuhi perusahaan. "Setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berencana untuk menjalankan kegiatan usahanya, termasuk di Provinsi Bangka Belitung. Tentu harus memenuhi persyaratan di samping kewajiban pembangunan kebun plasma," jelasnya. Saat ini cerita Beliadi, di Kabupaten Belitung ada satu perusahaan sawit yang sedang bermasalah dengan masyarakat setempat soal plasma dan perpanjangan HGU. "Perusahaan ini masihbproses pemeriksaan perizinan," ulasnya. DPRD Kepulauan Babel melalui pansus selama dua bulan ini menghimpun dan menggali data perkebunan kelapa sawit guna membantu dan melindungi hak masyarakat Babel. "Waktu dekat Tim Pansus berkoordinasi dengan Kejagung, KPK serta Setneg," tegas Politisi Partai Gerindra ini. Nah, dengan kunjungan ke BKPM harapannya bisa melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal guna melakukan seleksi atas perizinan perusahaan sawit yang membuka atau memperpanjang izin terutama terkait pemenuhan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat. "Tim Pansus berhadapan dengan lawan yang kuat, perusahaan besar, dan konglomerat. Untuk mengelola kinerja, kami bertekad untuk bekerja sama dengan semua pihak agar dapat mencapai solusi saling menguntungkan antara kepentingan masyarakat dan perusahaan," bebernya. Direktur Wilayah V BKPM, Adi Soegiharto menjabarkan, pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. "Kebun masyarakat ini dibangun di luar kawasan HGU inti, bukan di dalam kawasan HGU inti," ucapnya. Bila lahan di luar HGU tidak mencukupi 20 persen untuk plasma seperti yang terjadi di Bangka Belitung, dapat diambil dari lahan inti yang masuk HGU. "Inilah perlunya komunikasi yang efektif antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi yang terkait," sarannya.