Bandar Sabu
Sorotan terbaru dari Tag # Bandar Sabu
Setoran dari Bandar Sabu Mencuat, Kapolres Rohul Bungkam Janji Transparansi Polda Riau Cuma 'Lip Service'
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Di saat rakyat menaruh harapan tinggi pada institusi kepolisian untuk membasmi narkoba hingga ke akar-akarnya, justru kabar yang mengerikan bergema dari dalam rumah tangga kepolisian sendiri. Lima personel Polres Rokan Hulu berinisial US, GL, FK, RZ, dan RF, kini diduga tak sekadar terlibat penyalahgunaan narkoba, melainkan secara terstruktur menerima uang setoran dari bandar sabu. Kabar ini bukan isapan jempol; ia berputar di mulut warga, mengundang kemarahan, sekaligus mempertanyakan integritas pimpinan yang seharusnya menjaga. Yang lebih menyakitkan: hingga saat ini, kebisuan menyelimuti kasus itu. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra tak membuka suara sedikit pun. Kabid Humas Polda Riau, saat dikonfirmasi katakabar.com, Sabtu (26/9). Boleh jadi tak memberikan jawaban yang jelas dan pasti seolah ada hal yang sengaja ditutup rapat. Padahal sebelumnya, pada 16 September 2026, pihaknya telah menyampaikan pernyataan resmi: "Menanggapi informasi yang beredar terkait penanganan kasus yang melibatkan personel, Polres Rokan Hulu bersama jajaran Bid Propam Polda Riau memastikan perkara tersebut telah ditangani secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku." Janji itu kini terlihat retak. Jika sudah ditangani secara profesional di mana hasilnya? Jika transparan, mengapa tak ada satu pun informasi yang boleh diketahui publik? Fakta di lapangan berbicara sebaliknya: proses pemeriksaan masih berjalan di Bidang Propam Polda Riau hingga Kamis (24/9). Tetapu bentuk pelanggaran apa yang sesungguhnya didalami, tetap tertutup rapat. Apakah ini cara kerja yang disebut transparan? Dugaan penerimaan uang dari bandar narkoba adalah tuduhan yang sangat berat. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ini pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Jika benar anggota berseragam menerima keuntungan dari peredaran sabu yang merusak masa depan generasi, maka mereka bukan lagi pelindung masyarakat, melainkan sekutu pelaku kejahatan. Dan jika hal ini dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas, berarti ada perlindungan dari atas. Pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari: apakah Kapolres Rohul tidak tahu, atau sengaja pura-pura tidak tahu? Di bawah kepemimpinannya, anggota diduga terlibat dalam jaringan yang seharusnya diberantas. Peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu makin merajalela, sementara mereka yang diduga terlibat tetap berjalan tanpa ada jeratan hukum yang terlihat. Apakah ini ketidakmampuan memimpin? Atau ada kepentingan yang membuatnya bungkam? Masyarakat Rokan Hulu kini menuntut kejelasan. Jika lima orang itu bersalah proses hukum secepatnya, sanksi seberat-beratnya, hingga pemberhentian dari keanggotaan Polri. Jika tidak bersalah buktikan kepada publik, kembalikan nama baik mereka, dan minta maaf atas keresahan yang timbul. Tapi berdiam diri, menutup mulut, membiarkan dugaan terus menguat itu bukan kepemimpinan. Itu kelalaian yang tak termaafkan. Kini pandangan seluruh rakyat tertuju kepada Kapolda Riau. Janji pada 16 September lalu harus dibuktikan. Jangan biarkan kasus ini senyap begitu saja. Rokan Hulu tak butuh pemimpin yang menutup mata Rokan Hulu butuh pemimpin yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan jika pelakunya ada di lingkaran terdekatnya sendiri.
Reserse Narkoba Polres Bengkalis Sergap Bandar di Belakang Rumah Sita 43,72 Gram Sabu
Kecamatan Pinggir, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Bengkalis sergap terduga bandar di belakang rumah, dan sita seberat 43,72 sabu, Kamis (12/12) sekitar pukul 09.30 WIB lalu. Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, Minggu (15/12) menyatakan, penangkapan terduga bandar sabu belakangan diketahui bernama RH alias Geledo 26 tahun bermula dari pengungkapan sebelumnya, Rabu (11/12) sekitar pukul 23.30 WIB lalu.
Lagi, Bandar Sabu Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis di Duri
Mandau, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis cokok diduga bandar sabu berinisial SP 25 tahun, di salah rumah di kawasan Jalan Gajah Mada Km.8 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri lewat siaran persnya, Selasa (15/10), pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (11/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Bandar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Bengkalis di Boncah Mahang
Bathin Solapan, katakabar.com - Pria 25 tahun, belakangan diketahui bernama RG alias Ajo warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Nakotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Bengkalis. Ajo sehari-hari luntang lantung kesana kemari lantaran tidak punya pekerjaan dicokok tim opsnal gegara menjadi bandar sabu, pada Jumat (3/11) sekitar pukul 16.30 WIB lalu. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyao Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (6/11) kemarin, penangkapan bandar sabu bernMa Ajo ini bermula informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, pada Jumat (3/11) sekitar pukul 15.00 WIB. "Begitu dapat informasi tim melakukan lidik dan diperoleh informasi akurat sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, target berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Lintas Duri- Dumai kilometer 17 Desa boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan," ujar Iptu Hasan. Lalu, kata Iptu Hasan, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan empat puluh bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.77 gram, satu bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok sabu, satu unit handphone android merk Vivo biru dan uang tunai Rp300 ribu. Tidak sampai di situ, sambungnya, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Pelaku mengakui sabu yang disita adalah miliknya dapat dari CAR (dalam lidik) melalui perantara IR (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan tes urine pelaku positif Metamphetamine. Kepada pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.