Alamak! Lima Ribu Batang Ganja Terungkap TNI Habema Gagalkan Peredaran Narkotika Nusantara
Nusantara
Minggu, 26 Juli 2026 | 09:12 WIB

Alamak! Lima Ribu Batang Ganja Terungkap TNI Habema Gagalkan Peredaran Narkotika

Papua, katakabar.com - Upaya menyelamatkan generasi muda Papua dari ancaman narkotika kembali dibuktikan Komando Operasi (Koops) TNI Habema. Melalui Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 725/Woroagi, prajurit berhasil temukan sekitar lima ribu batang tanaman ganja yang ditanam di dua lokasi di Kabupaten Yahukimo. Pengungkapan ini menjadi bukti menjaga Papua tidak hanya dilakukan melalui pengamanan wilayah, tetapi juga dengan memutus ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya ladang ganja di pedalaman Yahukimo. Menindaklanjuti laporan itu, prajurit segera melaksanakan penyelidikan dan patroli keamanan dengan menyisir kawasan pegunungan yang terjal, hutan lebat, serta akses yang sangat terbatas. Operasi dilakukan secara terukur untuk memastikan informasi tersebut sekaligus mengantisipasi potensi ancaman lain di sekitar lokasi. Kepala Penerangan Koops TNI Habema, M.Wirya Arthadiguna , S.H, M.Si, mengatakan, prajurit kami mempertaruhkan tenaga dan keselamatan dengan menembus medan yang sangat berat demi memastikan ancaman ini tidak berkembang. "Setiap batang ganja yang berhasil ditemukan merupakan langkah nyata untuk melindungi generasi muda Papua dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga menemukan satu busur dan 26 anak panah di sekitar lokasi kedua. Temuan tersebut kini masih didalami bersama aparat terkait untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan ladang ganja tersebut," ujarnya. Hasil patroli kemudian mengungkap sekitar tiga ribu batang tanaman ganja di kawasan Kampung Kima Kompleks. Pengembangan operasi dilanjutkan hingga prajurit kembali menemukan sekitar dua ribu batang tanaman ganja di Kampung Air Garam. Dengan demikian, total sekitar lima ribu batang tanaman ganja berhasil ditemukan dan diamankan dari dua lokasi berbeda. Selain ribuan batang ganja, prajurit juga mengamankan satu busur dan 26 anak panah yang ditemukan di sekitar lokasi kedua. Seluruh barang bukti telah didokumentasikan dan diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting yang kini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pihak yang bertanggung jawab. Selanjutnya, penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi dengan Polri dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah Papua Pegunungan. Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan bahwa kehadiran TNI Habema tidak hanya berfokus menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dapat merusak kehidupan. Setiap operasi yang dilaksanakan selalu diarahkan untuk menciptakan situasi yang aman agar masyarakat dapat beraktivitas, belajar, dan bekerja dengan tenang. Bagi TNI Habema, setiap informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga Papua. Karena itu, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur sebagai bentuk komitmen menghadirkan rasa aman serta melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika maupun kejahatan lainnya. Keberhasilan mengungkap sekitar lima ribu batang tanaman ganja ini bukan sekadar capaian operasi, tetapi wujud nyata keberpihakan kepada masa depan Papua. Di balik langkah prajurit yang menembus pegunungan Yahukimo, tersimpan tekad untuk memastikan tidak ada ruang bagi narkotika merampas mimpi anak-anak Papua. Selama ancaman itu masih ada, TNI Habema akan terus hadir di garis terdepan, menjaga tanah Papua dengan keberanian, pengabdian, dan aksi nyata demi masa depan yang lebih aman dan penuh harapan.

Zero Ponsel, Rutan Kelas I Medan Gagalkan Enam Penyelundupan Handphone Hukrim
Hukrim
Sabtu, 24 Januari 2026 | 17:46 WIB

Zero Ponsel, Rutan Kelas I Medan Gagalkan Enam Penyelundupan Handphone

Medan, katakabar.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan buktikan keseriusan menjaga keamanan dan ketertiban. Komitmen ini dibuktikan saat petugas berhasil gagalkan berbagai upaya penyelundupan telepon genggam (Handphone) ke dalam rutan kurun waktu tiga bulan terakhir. Keberhasilan ini tidak terlepas dari ketelitian, dan kewaspadaan petugas melaksanakan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku. Beragam modus dilakukan oknum pengunjung demi memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam rutan. Modus tersebut terbilang semakin nekat, mulai dari mengikat handphone di bagian kaki, menyembunyikannya di dalam bungkus nasi, tisu, hingga cara ekstrem dengan menyembunyikan handphone di area sensitif tubuh. Tetapi, semua upaya tersebut berhasil digagalkan berkat profesionalisme, dan kejelian petugas layanan kunjungan. Di antara upaya penyelundupan terungkap Kamis (22/1) sekitar pukul 14.00 WIB, saat seorang pengunjung berinisial SR datang untuk melakukan kunjungan. Awalnya, yang bersangkutan turut mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pengambilan nomor antrean, pengisian formulir di loket, hingga pemeriksaan barang bawaan dan penggeledahan badan. Pada proses tersebut, petugas menemukan 1 unit handphone merek Vivo warna putih yang disembunyikan di kantung kecil dalam tas milik yang bersangkutan. Barang bukti kemudian diamankan, dan pengunjung dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas. Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, mengapresiasi kinerja seluruh petugas layanan kunjungan yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kewaspadaan tinggi. Ia menegaskan komitmen 'Zero Ponsel' akan terus diperkuat sebagai langkah nyata menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan, sekaligus mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas. "Secara keseluruhan, sebanyak enam unit handphone berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan petugas sekaligus peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak mencoba melakukan tindakan melanggar hukum saat melakukan kunjungan," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (24/1). Rutan Kelas I Medan juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan serta menciptakan rutan yang bersih dari barang-barang terlarang.

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Ribu Ekstasi Jaringan Antar Provinsi Default
Default
Selasa, 23 Desember 2025 | 11:00 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Ribu Ekstasi Jaringan Antar Provinsi

Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 47 ribu butir yang dikemas dalam sembilan paket di Kota Dumai. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (12/2). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi. Pengungkapan berawal dari informasi adanya aktivitas penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Dumai. “Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan W beserta sembilan bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin (22/12). Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua tas ransel hitam berisi sembilan paket berisi 47 ribu butir ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor Yamaha Vixion. Hasil pemeriksaan menunjukkan, R mengaku barang haram itu akan diserahkan kepada F 34 tahun di Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (13/12) dini hari. “Barang bukti ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, dikendalikan melalui telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” ucap Kombes Putu. Pengembangan di Jambi kembali membuahkan hasil, dan polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial FA 39 tahun dan AF 37 tahun. Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pendalaman jaringan serta penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang.

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu Ringkus Satu Pelaku Hukrim
Hukrim
Senin, 17 Maret 2025 | 19:18 WIB

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu Ringkus Satu Pelaku

Indragiri Hilir, katakabar.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil gagalkan transaksi narkotika jenis sabu, dan ringkus satu tersangka, setelah melakukan penyelidikan yang intensif berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Senin (17/3). Bermula anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir menerima laporan dari warga mengenai seorang pria bernama NA kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (13/3). Dari informasi itu, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur segera perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan yang dilakukan tim berhasil membuahkan hasil. Pada Minggu (16/3) sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba mencurigai keberadaan seseorang yang melintas di bilangan Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.