Peluang Kripto Belum Habis, Cara Mainnya Sudah Berubah Ekonomi
Ekonomi
1 jam yang lalu

Peluang Kripto Belum Habis, Cara Mainnya Sudah Berubah

Jakarta, katakabar.com - Industri aset kripto dinilai tengah memasuki fase yang lebih matang, seiring berkembangnya regulasi, produk investasi institusional, hingga tokenisasi aset tradisional. Perubahan itu menjadi salah satu topik utama dalam fireside session bertajuk “Crypto for Beginners: Exploring the Future of Finance” di ajang BINUS Crypto Week 2026, yang mempertemukan Founder Crypstock, Andy Lynn, dan CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis. Dalam diskusi tersebut, Yudho menilai prospek industri kripto masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar. Ia menyoroti kapitalisasi pasar kripto global yang masih relatif kecil jika dibandingkan dengan pasar aset tradisional seperti saham global.

OJK Blokir 228 PAKD Ilegal, Pengguna Kripto Diimbau Pilih Platform Legal Nasional
Nasional
Kemarin

OJK Blokir 228 PAKD Ilegal, Pengguna Kripto Diimbau Pilih Platform Legal

Jakarta, katakabar.com - Maraknya Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal menjadi salah satu tantangan menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap industri aset kripto di Indonesia. Isu tersebut menjadi pembahasan dalam sesi Risiko Penggunaan PAKD Ilegal dan Pengamanan Ekosistem AKD pada gelaran FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (24/9). Sesi tersebut membahas pentingnya regulasi, perlindungan konsumen, hingga kolaborasi antara regulator dan industri dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang lebih aman. Tantangan platform ilegal masih cukup besar. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menghentikan kegiatan 228 PAKD ilegal sepanjang Januari-Mei 2026. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas platform, memahami aset yang diperdagangkan, serta tidak mudah tergiur penawaran keuntungan yang tidak masuk akal. Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga telah menerbitkan whitelist PAKD berizin dan CPAKD terdaftar yang dapat menjadi rujukan resmi masyarakat sebelum memilih platform untuk bertransaksi. Daftar tersebut tidak hanya mencantumkan nama perusahaan, tetapi juga aplikasi dan alamat situs resmi yang dapat digunakan pengguna untuk memeriksa legalitas suatu platform. Deputi Direktur KSLK OJK, Andry Samudra dalam diskusi tersebut mengatakan, OJK memiliki whitelist yang bisa menjadi rujukan masyarakat untuk memastikan platform yang digunakan legal. Pengawasan juga terus dilakukan bersama asosiasi dan Satgas PASTI. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 PAKD ilegal telah dihentikan. Tantangannya, kata dia pelaku ilegal terus beradaptasi dan sering berganti domain, sehingga monitoring harus berjalan secara berkelanjutan serta dibarengi edukasi dan literasi kepada masyarakat. Pengawasan terhadap promosi platform ilegal juga semakin diperketat. Pada Juni 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang menawarkan PAKD tidak berizin. Beberapa KOL kemudian melakukan penghapusan maupun penyesuaian konten setelah dimintai klarifikasi. Langkah tersebut menjadi penting karena platform ilegal, khususnya yang beroperasi dari luar negeri, dapat menimbulkan tantangan dalam proses penelusuran dan penanganan ketika terjadi masalah. OJK sebelumnya menyatakan platform yang berada dalam pengawasannya relatif lebih mudah ditelusuri dan ditindaklanjuti, sementara platform tidak terdaftar dapat menjadi lebih sulit ditangani. “Literasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen. Pengguna perlu memastikan platform yang digunakan masuk dalam daftar resmi atau whitelist OJK, sekaligus lebih berhati-hati terhadap penawaran maupun platform yang legalitasnya tidak jelas,” ujar Andry. Platform Legal Perkuat Ekosistem Dalam Negeri Dari sisi pelaku industri, CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis, menilai pemilihan platform yang legal tidak hanya penting dari aspek keamanan pengguna, tetapi juga berhubungan dengan upaya membangun industri aset digital nasional yang lebih sehat. “Bertransaksi melalui exchange legal yang berada dalam pengawasan OJK bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih jelas bagi pengguna. Semakin banyak aktivitas aset kripto yang berlangsung di ekosistem resmi dalam negeri, semakin besar pula kesempatan kita memperkuat tata kelola industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” ucap Yudho. Keberadaan platform yang berada dalam ekosistem resmi memungkinkan standar tata kelola, pengawasan, perlindungan konsumen, dan ketentuan pemasaran diterapkan secara lebih terstruktur. OJK sendiri mengatur agar pemasaran produk aset keuangan digital dilakukan secara transparan, disertai informasi mengenai risiko dan volatilitas, serta tidak memberikan kesan adanya keuntungan tinggi yang pasti. “Industri kripto Indonesia sudah berkembang cukup jauh, sehingga tantangannya sekarang bukan hanya meningkatkan jumlah pengguna, tetapi memastikan pertumbuhannya terjadi di ekosistem yang sehat. Aktivitas yang tumbuh di dalam negeri akan membantu membangun industri yang lebih kuat, mulai dari peningkatan standar layanan, inovasi produk, hingga terciptanya nilai ekonomi yang bisa kembali ke ekosistem nasional,” terang CEO FLOQ. Di tengah pertumbuhan industri aset digital, literasi pengguna menjadi lapisan perlindungan yang tidak kalah penting. Selain memeriksa nama platform, pengguna juga perlu memperhatikan alamat situs dan kanal resmi karena pelaku ilegal dapat menggunakan domain yang menyerupai platform resmi maupun berpindah domain untuk menghindari pemblokiran. OJK secara khusus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik tersebut. Kolaborasi antara regulator, asosiasi, pelaku industri, komunitas, hingga pengguna pada akhirnya menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak PAKD ilegal. Dengan aktivitas transaksi yang semakin banyak berlangsung melalui platform legal dan diawasi, perkembangan industri kripto diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen serta penguatan ekosistem ekonomi digital nasional.

Bitcoin Makin Diminati di Indonesia, Investor Kripto Ramai Bertransaksi Lagi Ekonomi
Ekonomi
Sabtu, 26 September 2026 | 11:03 WIB

Bitcoin Makin Diminati di Indonesia, Investor Kripto Ramai Bertransaksi Lagi

Jakarta, katakabar.com  - Adopsi Bitcoin di Indonesia terus menunjukkan perkembangan seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aset digital. Momentum tersebut kembali terlihat ketika harga Bitcoin (BTC) mencatat kenaikan sekitar 13 persen dalam sepekan, yang turut mendorong peningkatan aktivitas transaksi investor kripto di dalam negeri.

Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,15 Triliun, Apa Artinya Bagi Industri? Ekonomi
Ekonomi
Kamis, 24 September 2026 | 08:27 WIB

Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,15 Triliun, Apa Artinya Bagi Industri?

Jakarta, katakabar.com - Transaksi aset kripto di Indonesia terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp268,95 miliar hingga 31 Agustus 2026. Jika diakumulasikan sejak 2022, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, penerimaan pajak kripto sepanjang 2022 hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun. “Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun,” ujar Inge, dikutip Jumat (18/9). Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat Rp246,54 miliar pada 2022. Angka tersebut kemudian mencapai Rp220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024, dan mencapai Rp796,74 miliar sepanjang 2025. Sementara, hingga akhir Agustus 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto, seperti Bitcoin dan lainnya telah mencapai Rp268,95 miliar. PPh 22 Jadi Kontributor Terbesar Penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2026 berasal dari dua jenis pungutan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri. DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 22 dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,27 triliun. Sementara itu, penerimaan PPN Dalam Negeri tercatat sebesar Rp881,82 miliar. Dengan demikian, PPh Pasal 22 menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto. Penerimaan pajak kripto tersebut merupakan bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia. Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Selain aset kripto, penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP). PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp44,05 triliun. Kemudian pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun dan pajak fintech sebesar Rp5,28 triliun. Industri Kripto Makin Terintegrasi CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kontribusi pajak dari transaksi aset kripto menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas aset digital semakin terintegrasi ke dalam sistem ekonomi formal. Menurut dia, perkembangan tersebut tidak hanya menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang semakin besar, tetapi juga mencerminkan meningkatnya keterhubungan industri aset digital dengan sistem perpajakan dan regulasi di Indonesia. “Penerimaan pajak kripto yang sudah mencapai Rp2,15 triliun menunjukkan bahwa aktivitas aset digital telah menjadi bagian dari ekonomi formal dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Ini juga menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan dan regulasi,” ucap Yudho. Kata Yudho, kepastian regulasi dan perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih terstruktur. “Bagi industri, kejelasan mekanisme perpajakan penting untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan. Di sisi lain, pemerintah juga memperoleh basis penerimaan yang semakin terukur dari perkembangan ekonomi digital,” jelasnya. Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto. Dalam ketentuan tersebut, transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi. Perubahan ketentuan perpajakan tersebut juga menghapus pengenaan PPN atas transaksi jual beli aset kripto. Sementara itu, jasa tertentu dalam ekosistem aset kripto tetap memiliki ketentuan perpajakan sesuai dengan jenis transaksinya. Kepatuhan Jadi Bagian dari Pertumbuhan Industri Dengan semakin besarnya aktivitas perdagangan aset digital, aspek kepatuhan menjadi bagian penting dalam perkembangan industri kripto di Indonesia. CE FLOQ ini menilai pertumbuhan industri perlu berjalan seiring dengan transparansi dan kepastian regulasi agar perkembangan aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan. “Pertumbuhan industri ke depan tidak hanya soal meningkatnya jumlah transaksi, tetapi juga bagaimana ekosistem dapat berkembang dengan mengedepankan kepatuhan, transparansi, perlindungan konsumen, dan inovasi,” sebut Yudho. Menurut dia, meningkatnya kontribusi pajak dapat menjadi salah satu gambaran mengenai semakin formalnya aktivitas aset digital di Indonesia. “Ketika aktivitas aset digital semakin terdata dan terintegrasi dengan sistem ekonomi formal, ruang untuk membangun industri yang lebih transparan dan berkelanjutan juga semakin terbuka,” tandas Yudho.

Bitcoin Tembus US$80.000 Bikin Aset Kripto Ikut Reli dan Altcoin Menguat Ekonomi
Ekonomi
Selasa, 22 September 2026 | 14:54 WIB

Bitcoin Tembus US$80.000 Bikin Aset Kripto Ikut Reli dan Altcoin Menguat

Jakarta, katakabar.com - Bitcoin kembali menunjukkan penguatan setelah berhasil menembus level psikologis US$80.000 pada perdagangan Jumat (18/9). Kenaikan tersebut diikuti sejumlah aset kripto lainnya, meski pasar sebelumnya menghadapi tekanan akibat keputusan suku bunga Federal Reserve (The Fed) dan gagalnya rancangan undang-undang Clarity Act di Senat Amerika Serikat. Mengutip Yahoo Finance, Bitcoin (BTC) mencapai level tertinggi dalam dua minggu pada Jumat. Pergerakan ini menjadi perhatian karena terjadi setelah The Fed menaikkan suku bunga pada pekan yang sama. Di sisi lain, gagalnya Clarity Act yang sebelumnya diharapkan dapat memberikan kerangka regulasi federal bagi industri aset digital juga sempat menekan sentimen pasar. Bitcoin ke Atas US$80.000 Bitcoin sempat mengalami tekanan setelah hasil pemungutan suara terkait Clarity Act di Senat AS tidak memenuhi jumlah suara yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses legislasi. Kondisi tersebut membuat harga Bitcoin turun hingga mendekati US$75.000 pada awal pekan. Tetapi, tekanan tersebut tidak berlangsung lama. Bitcoin kemudian mengalami pemulihan dan pada Jumat berhasil kembali menembus US$80.000. Yahoo Finance mencatat penguatan Bitcoin pada perdagangan tersebut mencapai sekitar 6% dan membawa aset kripto terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar itu ke level tertinggi dalam dua minggu. Kenaikan Bitcoin juga berlangsung setelah The Fed menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin. Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2023. Secara umum, suku bunga yang lebih tinggi dapat memberikan tekanan terhadap aset berisiko seperti saham teknologi dan aset kripto karena investor memiliki alternatif dengan imbal hasil yang lebih tinggi. Meski demikian, pasar kripto justru menunjukkan respons yang relatif kuat. Yahoo Finance mengutip Sean Farrell, Head of Digital Assets di Fundstrat, yang menilai pasar kripto mampu menyerap perubahan ekspektasi kebijakan moneter yang lebih hawkish tanpa mengalami tekanan yang terlalu besar. Altcoin Ikut Menguat Pergerakan positif tidak hanya terjadi pada Bitcoin. Sejumlah altcoin juga mencatat penguatan dalam periode yang sama. Berdasarkan data Yahoo Finance, Ether (ETH), Binance Coin (BNB), dan Solana (SOL) bahkan mencatat kenaikan yang lebih besar dalam periode satu bulan. Dalam sebulan terakhir hingga perdagangan Jumat, Ether tercatat menguat sekitar 35%, Binance Coin naik sekitar 25%, sedangkan Solana meningkat sekitar 41%. Pergerakan tersebut menunjukkan adanya rotasi minat investor ke aset digital selain Bitcoin. Kapitalisasi pasar kripto secara keseluruhan juga ikut terdorong. Yahoo Finance mengutip data CoinMarketCap yang menunjukkan total kapitalisasi pasar aset kripto mencapai sekitar US$2,66 triliun pada Jumat. Selain aset kripto konvensional, investor juga mulai memperhatikan aset digital berbasis tokenisasi. Pada perdagangan Jumat, sejumlah token yang merepresentasikan aset seperti saham Nvidia, Tesla, hingga indeks S&P 500 turut menjadi bagian dari aktivitas pasar digital. Faktor Teknis Dorong Penguatan Bitcoin Kenaikan Bitcoin ke atas US$80.000 juga tidak terlepas dari faktor teknis di pasar derivatif. Yahoo Finance mencatat bahwa trader derivatif menunjukkan sentimen bullish terhadap Bitcoin. Analis Bitget Wallet, Lacie Zhang, mengatakan arus dana masuk ke ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat serta aksi short covering ikut membantu Bitcoin melewati level US$80.000. Short covering terjadi ketika trader yang sebelumnya mengambil posisi untuk mengantisipasi penurunan harga menutup posisinya dengan membeli kembali aset tersebut. Kondisi ini dapat menciptakan tambahan tekanan beli dan mempercepat kenaikan harga dalam waktu singkat. Namun, penguatan yang didorong oleh faktor teknis tetap perlu dicermati karena keberlanjutan tren akan bergantung pada masuknya permintaan baru ke pasar. Pasar Kripto Masih Dihadapkan pada Risiko Meski Bitcoin kembali berada di atas US$80.000, pasar aset digital masih menghadapi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi pergerakan harga. Kebijakan moneter The Fed menjadi salah satu perhatian utama karena bank sentral AS masih diperkirakan melakukan perubahan suku bunga dalam periode mendatang. Selain itu, perkembangan regulasi aset digital di Amerika Serikat juga menjadi faktor penting. Gagalnya Clarity Act membuat arah pembentukan regulasi kripto di AS kembali menjadi perhatian pelaku pasar. Di tengah kondisi tersebut, regulator seperti Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) disebut tetap melanjutkan upaya penyusunan aturan terkait aset digital. Bagi investor, pergerakan tersebut menunjukkan bahwa aset kripto tetap sangat sensitif terhadap perubahan sentimen pasar, kebijakan moneter, arus dana institusional, serta perkembangan regulasi. Karena itu, memahami faktor yang memengaruhi harga menjadi bagian penting sebelum mengambil keputusan investasi. Cek Pergerakan Kripto di Nanovest Pergerakan Saham Amerika Serikat, Aset Kripto, dan Emas Digital saat ini bisa kamu cek di aplikasi Nanovest. Jika kamu tertarik untuk mulai berinvestasi di Saham AS, Nanovest dapat menjadi salah satu pilihan untuk mulai berinvestasi sekaligus mengeksplorasi berbagai aset kripto dalam satu aplikasi. Nanovest aplikasi investasi saham dan kripto yang menyediakan akses ke berbagai instrumen investasi. Bagi investor yang baru ingin memulai, Nanovest juga memiliki perlindungan dari risiko cybercrime dengan Asuransi Sinarmas. Nanovest berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi lebih lanjut mengenai Nanovest dapat ditemukan melalui situs resminya. Aplikasi Nanovest juga tersedia di Play Store maupun App Store sehingga investor dapat mengakses berbagai informasi dan fitur investasi melalui perangkat masing-masing.

Bittime Soroti Hasil FOMC September 2026 dan Dampaknya Pada Pasar Kripto Nasional
Nasional
Minggu, 20 September 2026 | 11:33 WIB

Bittime Soroti Hasil FOMC September 2026 dan Dampaknya Pada Pasar Kripto

Jalarta, katakabar.com - Bittime bahas hasil FOMC September 2026 dan pengaruhnya terhadap pergerakan pasar kripto serta sentimen investor. Dalam kondisi pasar yang dinamis, Bittime Futures menawarkan perdagangan futures aset kripto dengan pilihan posisi Long dan Short. Bittime Futures dapat menjadi salah satu pilihan bagi pengguna untuk menyesuaikan strategi perdagangan dengan kondisi pasar, dengan tetap memperhatikan penggunaan leverage, manajemen risiko, dan karakteristik perdagangan Futures. Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang menghadirkan ekosistem 3-in-1 berupa Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencermati perkembangan terbaru pergerakan perdagangan di pasar kripto serta peluang bagi investor melalui Bittime Futures. Hal ini menyusul hasil keputusan Federal Open Market Committee (FOMC) Amerika Serikat pada September 2026.  Federal Reserve (The Fed) menaikkan target suku bunga federal funds sebesar 25 basis poin menjadi 3,75%-4,00% dalam rapat FOMC pada 15 hingga 16 September 2026 lalu. Berdasarkan pernyataan resmi Federal Reserve, keputusan tersebut diambil ketika inflasi masih berada pada level tinggi, sementara aktivitas ekonomi AS terus berkembang dengan solid.  FOMC dan Pengaruhnya terhadap Pasar Kripto Kebijakan suku bunga The Fed menjadi salah satu faktor makroekonomi yang diperhatikan pelaku pasar kripto. Perubahan suku bunga dapat memengaruhi biaya pendanaan, kondisi likuiditas, serta minat investor terhadap aset berisiko. Suku bunga yang lebih tinggi dapat membuat kondisi keuangan lebih ketat dan memengaruhi minat terhadap aset seperti kripto, sementara ekspektasi kebijakan yang lebih longgar dapat meningkatkan risk appetite. Selain keputusan suku bunga, pasar juga mencermati arah kebijakan dan proyeksi The Fed. Berdasarkan proyeksi ekonomi FOMC September 2026, median proyeksi federal funds rate berada di 4,1% pada akhir 2026, sementara proyeksi inflasi Personal Consumption Expenditures (PCE) berada di 3,7%. Perubahan ekspektasi menjadi penting karena pasar dapat merespons bukan hanya keputusan FOMC, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut dibandingkan dengan ekspektasi sebelumnya. Reuters melaporkan bahwa kenaikan suku bunga 25 basis poin telah banyak diantisipasi pasar, sehingga perhatian investor beralih pada sinyal kebijakan berikutnya dan proyeksi inflasi The Fed. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menuturkan perkembangan kebijakan moneter dapat memengaruhi sentimen pasar karena pelaku pasar tidak hanya mencermati keputusan suku bunga saat ini, tetapi juga arah kebijakan berikutnya.  “Hasil FOMC September menunjukkan bahwa perkembangan inflasi masih menjadi salah satu pertimbangan penting dalam arah kebijakan moneter The Fed. Bagi pasar kripto, keputusan suku bunga dan ekspektasi terhadap kebijakan berikutnya dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi sentimen serta volatilitas pasar,” ujar Ryan.   Bitcoin dan Ethereum Bergerak Menguat Berdasarkan data dari CoinMarketCap pada 18 September 2026 pagi, Bitcoin berada di kisaran harga US$76.698, menguat 0,42% dalam 24 jam terakhir, tetapi masih melemah 0,40% dalam sepekan. Sementara, pada periode yang sama, Ethereum berada di kisaran US$2.456, menguat 1,24% dalam 24 jam dan 0,15% dalam sepekan. Pergerakan tersebut menunjukkan pasar kripto tetap dinamis setelah keputusan FOMC. Selain suku bunga, pelaku pasar dapat mencermati data inflasi, kondisi ekonomi, likuiditas, serta komunikasi The Fed mengenai arah kebijakan berikutnya. “Pergerakan harga aset kripto tidak hanya dipengaruhi oleh satu faktor. Karena itu, memahami perkembangan ekonomi makro dan potensi volatilitas menjadi bagian penting dalam aktivitas perdagangan aset digital,” ucap Ryan.  Bittime Futures di Tengah Dinamika Pasar Di tengah kondisi pasar yang dinamis, Bittime Futures menyediakan akses terhadap perdagangan futures aset kripto yang memungkinkan pengguna mengambil posisi Long maupun Short. Fitur tersebut dapat menjadi salah satu pilihan bagi pengguna dalam mengelola posisi sesuai dengan strategi dan pandangan terhadap pergerakan pasar yang memungkinkan pengguna mengambil posisi Long maupun Short.  Pengguna dapat menyesuaikan strategi perdagangan dengan kondisi pasar dan pandangan masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan risiko yang melekat pada perdagangan Futures. Namun, perdagangan Futures memiliki risiko yang lebih tinggi karena penggunaan leverage dapat memperbesar potensi keuntungan sekaligus potensi kerugian. Pengguna perlu memahami mekanisme Futures dan menerapkan manajemen risiko sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Setiap produk memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Bagi pengguna yang mempertimbangkan perdagangan Futures, penting untuk memahami mekanisme Long dan Short, penggunaan leverage, serta risiko yang menyertainya,” sebut Ryan.

Clarity Act Terganjal di Senat AS, RI Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto Internasional
Internasional
Jumat, 18 September 2026 | 14:36 WIB

Clarity Act Terganjal di Senat AS, RI Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto

Jakarta, katakabar.com - Upaya Amerika Serikat membangun kerangka regulasi komprehensif untuk industri aset digital kembali menemui hambatan. Digital Asset Market Clarity Act atau Clarity Act gagal melaju dalam voting prosedural di Senat AS pada 15 September 2026 setelah tidak berhasil mencapai ambang 60 suara yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembahasan. Voting tersebut bukan merupakan penolakan final terhadap rancangan undang-undang, namun secara efektif membuat proses legislasi Clarity Act kembali tertunda di tengah semakin terbatasnya kalender Kongres menjelang pemilu paruh waktu AS. Padahal, Clarity Act merupakan salah satu upaya terbesar AS untuk menciptakan kerangka federal bagi pasar aset digital. Regulasi tersebut dirancang untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC), sekaligus mengatur registrasi pelaku usaha, keterbukaan informasi, pemisahan dana konsumen, serta perlindungan terhadap konflik kepentingan. Perjalanan legislasi tersebut sebelumnya mendapatkan dukungan bipartisan. Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan Clarity Act dengan suara 294 berbanding 134 pada Juli 2025, sementara Senate Banking Committee kembali meloloskannya dengan suara 15 berbanding 9 pada Mei 2026. Namun, perbedaan pandangan mengenai perlindungan investor, stabilitas sistem keuangan, keamanan nasional, hingga ketentuan etika bagi pejabat publik menjadi bagian dari perdebatan menjelang voting terbaru di Senat. Menurur CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, tertundanya Clarity Act menjadi perkembangan yang disayangkan bagi industri aset digital global karena kepastian regulasi merupakan salah satu fondasi penting bagi pertumbuhan industri secara berkelanjutan. “Kami menyayangkan Clarity Act belum dapat melangkah lebih jauh. Industri kripto membutuhkan kepastian mengenai aturan main, bukan hanya untuk pelaku usaha, tetapi juga untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen dan membuka ruang yang lebih jelas bagi institusi untuk berpartisipasi. Namun, proses di Amerika Serikat juga memperlihatkan bahwa regulasi aset digital memang membutuhkan keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, integritas pasar, dan kepentingan sistem keuangan,” jelas Yudho. Indonesia Sudah Jalankan Kerangka Regulasi Kripto Di tengah proses legislasi yang masih berlangsung di AS, Indonesia telah lebih dahulu memiliki kerangka regulasi aset kripto yang berjalan secara operasional. Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto resmi beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, serta POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperluas pengaturan terhadap aset keuangan digital dan perdagangan derivatif aset digital. Pada 2026, OJK juga menerbitkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut melalui PADK Nomor 3 Tahun 2026 yang antara lain mengatur mekanisme pelaporan, evaluasi aset keuangan digital, manajemen risiko, hingga pelaporan kegiatan penyelenggara perdagangan aset digital. Ekosistem tersebut terus berkembang. Data terbaru OJK menunjukkan jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. OJK juga telah memberikan izin kepada 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 27 pedagang aset keuangan digital. Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun. Secara global, tingkat adopsi Indonesia juga masih tergolong tinggi. Chainalysis menempatkan Indonesia di posisi ketujuh dunia dalam Global Crypto Adoption Index 2025, sementara aktivitas kripto di Indonesia tumbuh sekitar 103% dalam periode 12 bulan hingga Juni 2025. Masih Yudho, kondisi tersebut memberikan Indonesia kesempatan untuk memperkuat posisinya dalam perkembangan ekonomi aset digital global, terutama apabila kepastian regulasi dapat berjalan beriringan dengan inovasi industri. “Indonesia memiliki momentum yang sangat menarik. Ketika banyak negara masih mendiskusikan seperti apa struktur regulasi kripto yang ideal, kita sudah memiliki regulator, bursa, kliring, kustodian, hingga pedagang aset digital yang bekerja dalam satu ekosistem pengawasan. Tantangannya sekarang bukan sekadar memiliki regulasi, tetapi memastikan regulasi tersebut terus adaptif mengikuti inovasi yang berkembang sangat cepat,” bebernya. Ia menambahkan tertundanya Clarity Act seharusnya menjadi pengingat bahwa keunggulan dalam industri aset digital tidak hanya ditentukan oleh besarnya pasar, tetapi juga oleh kemampuan sebuah negara menghadirkan kepastian bagi konsumen, investor, dan pelaku usaha. “Ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk terus bergerak maju. Dengan regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, serta ruang inovasi yang sehat, Indonesia memiliki fondasi untuk membangun industri aset digital yang semakin kompetitif dan dipercaya, baik di tingkat regional maupun global,” tutup CEO FLOQ.

Bittime Soroti Pengaruh Data Ekonomi AS Pada Pergerakan Harga Kripto Internasional
Internasional
Selasa, 15 September 2026 | 12:36 WIB

Bittime Soroti Pengaruh Data Ekonomi AS Pada Pergerakan Harga Kripto

Jakarta, katakabar.com - Bittime soroti pengaruh data ekonomi Amerika Serikat dan ekspektasi kebijakan suku bunga The Fed terhadap pergerakan pasar kripto. Bittime juga mengingatkan pentingnya memahami karakteristik, leverage, dan risiko produk aset digital, terutama di tengah tingginya aktivitas perdagangan derivatif global. Bittime, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai perkembangan ekonomi global menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan investor untuk memahami pergerakan pasar aset kripto. Berdasarkan data CoinMarketCap pada 11 September 2026 pagi, Bitcoin berada di kisaran US$76.695, melemah 1,88% dalam 24 jam terakhir dan 5,00% dalam sepekan. Sementara, Ethereum berada di sekitar US$2.452, terkoreksi 0,51% dalam 24 jam dan 2,16% dalam sepekan. Pergerakan tersebut berlangsung ketika investor masih mencermati berbagai perkembangan ekonomi global, termasuk arah kebijakan suku bunga Amerika Serikat. Mengapa Data Makro Diperhatikan Investor? Data seperti Consumer Price Index (CPI), Non-Farm Payrolls (NFP), dan keputusan Federal Reserve (The Fed) menjadi perhatian karena dapat memengaruhi ekspektasi investor terhadap arah suku bunga. Ketika data ekonomi berbeda dari perkiraan pasar, investor dapat menyesuaikan kembali pandangan mereka terhadap kebijakan moneter. Perubahan ekspektasi tersebut kemudian dapat memengaruhi imbal hasil obligasi, nilai dolar AS, dan minat investor terhadap aset berisiko. Riset International Monetary Fund (IMF) pada 2023 yang berjudul “The Crypto Cycle and US Monetary Policy” menunjukkan bahwa pengetatan kebijakan moneter AS dapat memengaruhi pasar kripto melalui perubahan risk appetite investor. IMF juga menemukan bahwa meningkatnya keterkaitan pasar kripto dengan pasar saham terjadi seiring masuknya investor institusional ke pasar kripto. Dengan demikian, reaksi pasar terhadap suatu data tidak selalu bergantung pada apakah angkanya naik atau turun. Investor juga melihat bagaimana data tersebut dibandingkan dengan ekspektasi sebelumnya serta apa dampaknya terhadap kebijakan moneter ke depan. “Investor perlu memahami bahwa pasar tidak hanya bereaksi terhadap apakah suatu data ekonomi naik atau turun, tetapi juga bagaimana data tersebut dibandingkan dengan ekspektasi dan apa artinya terhadap kebijakan moneter ke depan. Karena itu, data makro juga menjadi salah satu pertimbangan, bukan satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan investasi,” kata Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn. Pergerakan Pasar Kripto Investor dan trader global tidak hanya mencermati data makroekonomi Amerika Serikat, tetapi juga perkembangan aktivitas perdagangan aset kripto di pasar spot dan derivatif. Pasar derivatif merupakan salah satu bagian dari aktivitas perdagangan aset kripto global. Berdasarkan laporan CoinMarketCap berjudul August Exchange Monthly Report, 11 bursa yang dipantau mencatat total volume perdagangan spot dan derivatif sekitar US$4,23 triliun pada Agustus 2026, meningkat 12,3% dibandingkan Juli 2026. Dari total tersebut, perdagangan spot menyumbang sekitar 13,8%, sedangkan perdagangan derivatif mencapai sekitar 86,2%, atau setara dengan US$3,65 triliun. Laporan tersebut juga mencatat volume perdagangan derivatif sekitar 6,25 kali dari volume perdagangan spot pada Agustus 2026. Angka tersebut memberikan gambaran mengenai komposisi aktivitas perdagangan aset kripto pada bursa yang dipantau CoinMarketCap selama periode tersebut. Data tersebut menggambarkan bahwa pasar derivatif memiliki aktivitas perdagangan yang besar sekaligus memiliki risiko yang perlu dipahami oleh pelaku pasar. Perubahan harga yang cepat dapat memengaruhi posisi futures, terutama pada transaksi yang menggunakan leverage. Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme produk dan manajemen risiko menjadi bagian penting sebelum melakukan transaksi. “Setiap produk aset digital memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Karena itu, investor perlu memahami cara kerja produk, termasuk penggunaan leverage dan pengelolaan posisi, sebelum melakukan transaksi. Pemahaman tersebut dapat membantu investor menyesuaikan penggunaan produk dengan kebutuhan dan tingkat pemahamannya,” sebut Ryan.

OJK Catat Transaksi Kripto RI Melambat 28,2 Persen, Ada Apa? Ekonomi
Ekonomi
Jumat, 11 September 2026 | 14:03 WIB

OJK Catat Transaksi Kripto RI Melambat 28,2 Persen, Ada Apa?

Jakarta, katakabar.com - Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami perlambatan pada Juli 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai transaksi aset kripto di pasar spot mencapai Rp20,52 triliun, turun 28,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan juga terjadi pada transaksi derivatif aset keuangan digital. Nilainya tercatat Rp3,41 triliun sepanjang Juli 2026, atau melemah sekitar 18,52 persen secara bulanan. Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan kripto di Indonesia tengah menghadapi tekanan setelah sebelumnya mencatat pertumbuhan transaksi yang cukup signifikan. Tetapi, penurunan nilai transaksi tersebut belum diikuti dengan berkurangnya jumlah pengguna aset kripto di Tanah Air. Pengguna kripto Indonesia terus bertambah Dalam RDKB Agustus yang digelar pada Senin (7/9), OJK mencatat jumlah akun konsumen aset kripto hingga Juli 2026 mencapai 22,93 juta akun. Jumlah tersebut meningkat 1,03 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan jumlah akun di tengah penurunan transaksi memperlihatkan adanya kondisi yang cukup kontras di pasar kripto Indonesia. Aktivitas jual-beli aset, seperti BItcoin dan lainnya memang melambat, tetapi basis pengguna justru masih bertambah. OJK menilai pelemahan transaksi lebih mencerminkan dinamika pasar dan fluktuasi nilai aset digital, bukan menunjukkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto. “Ini disinyalir sesuai dengan dinamika dan fluktuasi nilai transaksi. Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset digital termasuk aset kripto di Indonesia secara umum masih terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital OJK, Adi Budiarso, melalui keterangan resmi. Pergerakan pasar yang cenderung sideways juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi aktivitas perdagangan. Ketika harga aset bergerak dalam rentang yang relatif terbatas, investor dan trader cenderung lebih selektif dalam mengambil posisi. Industri Lihat Peluang di Tengah Pasar Melambat CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan penurunan transaksi dalam satu periode tidak dapat menjadi satu-satunya indikator untuk melihat perkembangan industri kripto secara keseluruhan. Menurut dia, pertumbuhan jumlah akun konsumen menunjukkan bahwa ketertarikan masyarakat terhadap aset digital masih tetap ada, meskipun aktivitas perdagangan mengalami perlambatan. “Kalau kita melihat dari perspektif industri, penurunan volume transaksi dalam satu bulan merupakan bagian dari dinamika pasar. Yang menarik justru jumlah pengguna masih bertumbuh. Artinya, minat terhadap aset digital belum hilang, tetapi aktivitas pengguna bisa saja lebih selektif mengikuti kondisi pasar,” kata Yudho. Ia menilai kondisi pasar seperti saat ini juga menjadi momentum bagi industri untuk memperkuat fondasi ekosistem, mulai dari edukasi, keamanan, kepatuhan terhadap regulasi, hingga pengalaman pengguna. “Bagi pelaku industri, fase seperti ini penting untuk memastikan pertumbuhan pengguna tidak hanya didorong oleh momentum harga, tetapi juga oleh meningkatnya pemahaman dan kepercayaan terhadap aset digital,” jelas Yudho. Masih Yudho, semakin matang ekosistem kripto Indonesia, pertumbuhan jumlah pengguna diharapkan dapat diikuti oleh peningkatan kualitas aktivitas perdagangan secara berkelanjutan. “Pertumbuhan industri bukan hanya tentang mengejar angka transaksi setinggi-tingginya. Kita juga perlu membangun ekosistem yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab agar masyarakat memiliki kepercayaan untuk berpartisipasi dalam jangka panjang,” ucapnya. Pasar Kripto Masih Hadapi Dinamika Selain transaksi pasar spot kripto, pelemahan juga terlihat pada perdagangan derivatif. Penurunan sebesar 18,52 persen menjadi Rp3,41 triliun menunjukkan bahwa pelaku pasar cenderung mengurangi aktivitas perdagangan ketika kondisi pasar belum memberikan katalis yang cukup kuat. Meski demikian, pertumbuhan jumlah konsumen menunjukkan bahwa proses adopsi aset kripto di Indonesia masih berlangsung. Data tersebut juga datang di tengah perkembangan sektor keuangan digital nasional yang tetap mencatat aktivitas positif. OJK mencatat penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan membukukan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp2,41 triliun sepanjang Juli 2026. Jumlah pengguna Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) juga mencapai 19,26 juta orang pada periode yang sama. Sementara, penyelenggara Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta hit permintaan data skor kredit atau inquiry sepanjang Juli 2026. Dengan demikian, pelemahan transaksi kripto pada Juli belum dapat diartikan sebagai berhentinya pertumbuhan ekosistem aset digital Indonesia. Justru, pertumbuhan basis pengguna menunjukkan bahwa ruang adopsi masih terbuka, sementara tantangan industri selanjutnya adalah menjaga kepercayaan dan meningkatkan kualitas ekosistem. Bagi pelaku industri seperti FLOQ, periode transaksi yang lebih rendah dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat fondasi sebelum pasar kembali memasuki fase dengan aktivitas perdagangan yang lebih tinggi.