FLOQ dan tiket.com Dorong Adopsi Kripto Lewat Reward Perjalanan Ekonomi
Ekonomi
Jumat, 31 Juli 2026 | 15:03 WIB

FLOQ dan tiket.com Dorong Adopsi Kripto Lewat Reward Perjalanan

Jakarta, katakabar.com - FLOQ, pedagang aset keuangan digital berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi menjalin kerja sama dengantiket.com untuk menghadirkan pengalaman booking travel yang lebih menguntungkan bagi pengguna.  Melalui kolaborasi ini, pengguna kini dapat memperoleh reward dalam bentuk aset kripto RLUSD setiap kali melakukan pemesanan tiket pesawat, hotel, maupun atraksi wisata melalui fitur Travel di aplikasi FLOQ.  Program ini menjadi langkah nyata dalam memperluas pemanfaatan aset kripto ke aktivitas sehari-hari, khususnya di sektor perjalanan dan pariwisata. Dengan menghubungkan layanan travel digital dan reward berbasis aset kripto, FLOQ ingin menghadirkan pengalaman yang lebih relevan, praktis, dan bernilai tambah bagi pengguna.  Melalui fitur Travel di aplikasi FLOQ, pengguna dapat mengakses layanan pemesanan tiket.com untuk berbagai kebutuhan perjalanan, mulai dari tiket pesawat, hotel, hingga atraksi atau tempat wisata. Setelah transaksi berhasil, perjalanan selesai, dan seluruh ketentuan program terpenuhi, reward akan diproses secara otomatis ke dompet dalam bentuk aset kripto.  CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan kolaborasi ini mencerminkan bagaimana kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat adopsi kripto secara lebih nyata dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.  “Kolaborasi FLOQ dan tiket.com menunjukkan bahwa adopsi kripto tidak harus selalu terasa kompleks atau jauh dari kehidupan sehari-hari. Melalui program ini, kami ingin menghadirkan use case yang lebih sederhana dan relevan, di mana aktivitas travel yang sudah familiar bagi masyarakat dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk reward aset kripto,” ujarnya.  Reward Kripto untuk Tiket Pesawat, Hotel, dan Atraksi  Yudho menambahkan, kerja sama antara industri kripto dan sektor travel juga membuka peluang baru untuk memperkenalkan manfaat aset digital kepada pengguna yang lebih luas.  “Kami percaya masa depan adopsi kripto akan semakin kuat ketika aset digital dapat terhubung dengan kebutuhan riil pengguna. Lewat kolaborasi ini, kami ingin membangun jembatan antara teknologi kripto dan aktivitas sehari-hari masyarakat, sehingga pengalaman menggunakan kripto menjadi lebih mudah dipahami, bermanfaat, dan inklusif,” lanjutnya.  Dalam program ini, besaran reward yang dapat diterima pengguna bergantung pada kategori produk travel yang dipesan. Untuk tiket pesawat, pengguna berkesempatan mendapatkan reward sebesar 0,5% dari nilai transaksi yang memenuhi syarat. Sementara itu, pemesanan hotel dapat memperoleh reward sebesar 5,5%, dan atraksi atau wisata sebesar 4% dari nilai transaksi yang memenuhi syarat.  Reward tidak diberikan langsung setelah pembayaran berhasil, melainkan diproses setelah perjalanan selesai dan transaksi divalidasi oleh tiket.com. Untuk tiket pesawat, reward akan diproses setelah tanggal penerbangan berlalu. Untuk hotel, reward diproses setelah pengguna melakukan check-out. Sementara untuk atraksi wisata, reward diproses setelah tanggal kunjungan selesai.  Mendorong Use Case Kripto yang Lebih Dekat dengan Pengguna  Program reward travel ini menjadi salah satu langkah FLOQ untuk menghadirkan pemanfaatan aset kripto yang lebih dekat dengan aktivitas harian pengguna. Melalui kolaborasi dengan tiket.com, FLOQ ingin menunjukkan bahwa aset digital tidak hanya dapat digunakan dalam konteks investasi, tetapi juga bisa menjadi bagian dari pengalaman digital yang lebih praktis dan bernilai tambah.  “Kolaborasi ini bukan hanya tentang memberikan reward, tetapi juga tentang menghadirkan manfaat aset kripto ke dalam aktivitas yang sudah familiar bagi masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa asetdigital bisa hadir dengan cara yang lebih sederhana, relevan, dan mudah dipahami oleh pengguna,” jelas Yudho.  Menurut Yudho, kerja sama lintas industri seperti ini dapat menjadi salah satu cara untuk memperluas adopsi kripto di Indonesia. Dengan menggandeng sektor travel yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, Yudho berharap pengalaman menggunakan kripto dapat terasa lebih inklusif dan aplikatif.  "Kami akan terus membuka peluang kolaborasi dengan berbagai sektor industri untuk menghadirkan lebih banyak use case kripto yang mudah diakses, relevan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat," pungkasnya. Disclaimer: Investasi aset kripto memiliki risiko tinggi, termasuk potensi kerugian akibat volatilitas harga pasar. Seluruh informasi yang tersedia hanya bersifat umum dan bukan merupakan ajakan, penawaran, saran, maupun rekomendasi investasi.

Bittime Raih Izin Perdagangan Futures Perdana di Era Pengawasan Kripto OJK Ekonomi
Ekonomi
Senin, 20 Juli 2026 | 10:30 WIB

Bittime Raih Izin Perdagangan Futures Perdana di Era Pengawasan Kripto OJK

Jakarta, katakabar.com - Bittime resmi luncurkan layanan Bittime Futures setelah memperoleh izin dari CFX, menjadikannya PAKD pertama yang memperoleh izin penuh di era pengawasan OJK. Kehadiran layanan ini melengkapi ekosistem investasi Bittime yang kini mencakup Spot, Staking, dan Futures, sekaligus memperluas pilihan investasi digital yang aman, teregulasi, dan transparan bagi masyarakat Indonesia. Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan meluncurkan layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital pada 15 Juli 2026 lalu.  Peluncuran ini dilakukan setelah Bittime memperoleh izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX). Ini menjadikan Bittime sebagai pedagang aset keuangan digital pertama yang memperoleh izin melalui proses perizinan secara penuh di bawah era pengawasan OJK. Penyebutan "pertama" mengacu pada proses perizinan yang sejak awal berlangsung sepenuhnya di bawah kerangka regulasi OJK. Seperti diketahui, pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Dengan hadirnya layanan ini, Bittime kini menawarkan portofolio investasi kripto 3-in-1 yang mencakup Spot, Staking, dan Futures. Kehadiran ketiga layanan tersebut memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto sekaligus memperkuat posisi Bittime sebagai gerbang masyarakat Indonesia menuju berbagai aset global. Regulasi OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital Peluncuran layanan ini sejalan dengan semakin kuatnya fondasi regulasi industri aset keuangan digital di Indonesia. Melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, OJK memperluas ruang lingkup perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital sebagai bagian dari ekosistem yang diatur secara resmi, sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen. Komitmen tersebut juga diperkuat melalui penyusunan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031. Hingga Juli 2026, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dengan jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,4 juta. Data tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri aset keuangan digital yang didukung oleh kepastian regulasi. CFX Dukung Pendalaman Pasar Aset Keuangan Digital Direktur PT Central Finansial X (CFX), Lukas Lauw, menjelaskan bahwa peluncuran perdagangan derivatif aset keuangan digital ini merupakan langkah strategis dalam upaya pendalaman pasar dan perluasan use case industri di Indonesia. Sebagai pionir bursa aset kripto berizin di Indonesia, CFX terus mendorong hadirnya inovasi produk yang mematangkan ekosistem, namun tetap berada di dalam koridor pengawasan dan regulasi yang berlaku.  "Instrumen derivatif merupakan bagian penting untuk pendalaman pasar, karena memberikan opsi manajemen risiko dan strategi investasi yang lebih komprehensif bagi konsumen. Kami menyambut baik langkah inovatif dari anggota bursa dan berharap peluncuran layanan derivatif oleh Bittime ini dapat meningkatkan adopsi derivatif secara domestik, tentunya dengan tetap menjadikan tata kelola, integritas pasar, dan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama," tegas Lukas.  Bittime Hadirkan Lebih Banyak Cara Berinvestasi Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan peluncuran layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital merupakan langkah strategis perusahaan dalam memperluas pilihan layanan investasi sekaligus menjawab kebutuhan trader Indonesia terhadap platform futures yang teregulasi. "Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK, kami ingin menghadirkan alternatif platform futures yang aman, patuh terhadap regulasi, dan kompetitif. Dengan hadirnya Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform, Bittime memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto," ujar Ryan. Menurut Ryan, langkah tersebut juga memperkuat positioning Bittime sebagai gerbang masyarakat Indonesia menuju berbagai aset global melalui ekosistem investasi digital yang terintegrasi. Pada tahap awal peluncuran, Bittime Futures menghadirkan 49 trading pair aset kripto populer. Pengguna dapat membuka posisi long maupun short, menggunakan leverage hingga 25x, serta memilih Cross Margin atau Isolated Margin sesuai strategi dan preferensi manajemen risiko masing-masing. Seluruh pengguna wajib mengikuti knowledge test sebelum dapat mengakses fitur futures. Bittime juga menyediakan berbagai materi edukasi agar pengguna memahami karakteristik dan risiko perdagangan derivatif aset keuangan digital sebelum mulai bertransaksi. "Dengan jumlah konsumen aset keuangan digital yang telah mencapai 22,4 juta, kami melihat kebutuhan terhadap pilihan investasi digital akan terus berkembang. Karena itu, Bittime akan terus menghadirkan inovasi yang dibangun di atas fondasi kepatuhan, edukasi, dan pelindungan konsumen agar semakin banyak masyarakat dapat berinvestasi dengan percaya diri," jelas Ryan. Prospek Dinilai Semakin Menjanjikan Crypto Influencer Kimiko menilai hadirnya layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital Bittime menjadi perkembangan positif bagi komunitas trader Indonesia yang selama ini banyak mengakses perdagangan derivatif melalui platform luar negeri. "Selama ini banyak trader Indonesia memilih platform luar negeri karena akses terhadap produk derivatif sudah lebih dulu tersedia. Dengan semakin berkembangnya regulasi di Indonesia dan hadirnya futures dalam ekosistem yang diawasi regulator, saya melihat semakin banyak trader yang akan mempertimbangkan menggunakan platform dalam negeri," kata Kimiko. Menurut Kimiko, semakin jelasnya regulasi, bertambahnya pilihan produk, serta meningkatnya literasi investor akan menjadi faktor yang mendorong pertumbuhan perdagangan derivatif aset keuangan digital di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Ia menilai kehadiran platform seperti Bittime yang mengedepankan edukasi dan kepatuhan terhadap regulasi dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya industri aset keuangan digital yang lebih sehat. Melalui peluncuran layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital ini, Bittime menegaskan komitmennya sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK untuk terus menghadirkan inovasi yang sejalan dengan perkembangan regulasi, memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi digital yang aman dan transparan, serta mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital Indonesia yang semakin kuat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar Ekonomi
Ekonomi
Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:11 WIB

Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar

Jakarta, katakabar.com - Industri aset kripto Indonesia masih menunjukkan potensi pertumbuhan sepanjang 2026. Peningkatan nilai transaksi, bertambahnya jumlah konsumen, serta penguatan regulasi menjadi penopang perkembangan ekosistem aset digital nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di pasar spot mencapai Rp122,02 triliun secara year-to-date hingga Mei 2026. Pada Mei saja, transaksi tercatat sebesar Rp23,01 triliun, naik tipis 0,11 persen dibandingkan April 2026 sebesar Rp22,98 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan kepercayaan konsumen terhadap industri masih terjaga. “Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik,” ujar Adi dalam Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan Juni 2026, Selasa (7/7) lalu. OJK juga mencatat jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,4 juta akun hingga Mei 2026. Jumlah itu tumbuh 3,17 persen secara month-to-date. Pasar Domestik Tetap Tumbuh Pertumbuhan industri di Indonesia berlangsung ketika pasar kripto global masih mengalami tekanan. Laporan CoinGecko Q1 2026 mencatat kapitalisasi pasar kripto global turun 20,4 persen secara kuartalan menjadi US$2,4 triliun. Volume perdagangan spot pada 10 bursa kripto terpusat terbesar dunia juga turun 39,1 persen menjadi US$2,7 triliun. Namun, kapitalisasi stablecoin tetap bertahan di sekitar US$309,9 miliar, menunjukkan likuiditas pasar masih terjaga. Kondisi tersebut menunjukkan pasar Indonesia masih memiliki daya tahan dan ruang ekspansi, terutama dengan basis pengguna yang terus bertambah.  BTSE Indonesia Siap Ramaikan Industri Melihat potensi pasar tersebut mendorong BTSE Group meluncurkan BTSE Indonesia melalui joint venture dengan PT Aset Kripto Internasional. Perusahaan ini merupakan hasil rebranding NVX dan telah memperoleh izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Dalam kerja sama tersebut, BTSE Group menyediakan infrastruktur perdagangan, teknologi, dan likuiditas. Sementara itu, tim lokal akan berfokus pada akuisisi pengguna, pemasaran, penjualan, serta kemitraan strategis. Chief Strategy Officer BTSE Indonesia, Stephanie Kusnadi, menilai perpaduan antara pemahaman pasar lokal dan dukungan teknologi global menjadi modal penting bagi perusahaan untuk menghadirkan layanan perdagangan aset digital yang aman, kompetitif, serta sesuai dengan regulasi di Indonesia. “Dengan keahlian lokal yang mendalam serta dukungan dari salah satu exchange global terkemuka, BTSE Indonesia berada pada posisi yang unik untuk menghadirkan platform perdagangan yang aman, kompetitif, dan sepenuhnya mematuhi regulasi lokal,” kata Stephanie. Dorong Kolaborasi dan Program Pengguna BTSE Indonesia juga akan berkolaborasi dengan regulator, komunitas, dan pelaku industri untuk memperkuat edukasi serta pengembangan ekosistem kripto nasional. Perusahaan menyiapkan biaya perdagangan yang lebih rendah di Indonesia, rewards pengguna baru dengan total nilai hingga US$330, program afiliasi yang cukup kompetitif di Industri dan referral tertinggi di industri. Selain itu, BTSE Indonesia juga mempunyai lebih dari 200+ aset (tersedia dalam pairings IDR dan USDT), serta layanan deposit seperti QRIS, OVO dan VA bank lainnya dan khusus pengguna baru, akan langsung mendapatkan $20 BTSE Cash in rewards. Pengguna juga bisa mendapatkan rewards melalui activity “First Trade Experience” cukup dengan memberikan pengalaman pertamanya menggunakan aplikasi BTSE Indonesia. BTSE Indonesia sudah tersedia di Apps Store dan Google Play Store.

CEO FLOQ: Bitcoin Naik 6 Persen Tapi Pasar Kripto Belum Keluar dari Zona Waspada Ekonomi
Ekonomi
Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:39 WIB

CEO FLOQ: Bitcoin Naik 6 Persen Tapi Pasar Kripto Belum Keluar dari Zona Waspada

Jakarta, katakabar.com - Pasar aset kripto kembali tunjukkan volatilitas tinggi pada pekan kedua Juli 2026. Setelah sempat menguat lebih dari 6 persen pada awal bulan akibat meningkatnya ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter Amerika Serikat, Bitcoin kembali terkoreksi seiring meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah. CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan pergerakan pasar saat ini menunjukkan bahwa sentimen terhadap aset kripto masih sangat dipengaruhi oleh faktor makroekonomi dan geopolitik, bukan semata-mata kondisi industri kripto itu sendiri. "Kenaikan Bitcoin di awal Juli sempat memunculkan optimisme bahwa pasar memasuki fase pemulihan. Namun, eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran mengingatkan kita bahwa aset kripto tetap menjadi bagian dari pasar keuangan global yang sensitif terhadap perubahan sentimen risiko. Investor perlu memahami bahwa volatilitas saat ini lebih banyak dipicu oleh faktor eksternal dibandingkan fundamental industri kripto," ujar Yudho. Bitcoin Menguat, Tetapi Belum Keluar dari Zona Ketidakpastian Pada awal Juli, Bitcoin sempat menyentuh level terendah di sekitar US$58.278, sebelum kembali menguat hingga US$64.034 dalam waktu kurang dari sepekan. Penguatan tersebut didorong oleh data ketenagakerjaan Amerika Serikat yang lebih lemah dari ekspektasi, sehingga memunculkan harapan bahwa Federal Reserve akan mengurangi agresivitas kebijakan suku bunga. Tetapi, peluang kenaikan suku bunga oleh The Fed masih tetap terbuka sehingga pasar belum memiliki kepastian mengenai arah kebijakan moneter dalam beberapa bulan mendatang. "Data ekonomi yang lebih lemah memang membuka ruang bagi ekspektasi penurunan tekanan suku bunga. Namun pasar masih berada dalam fase wait and see. Investor sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa tren bullish telah kembali hanya berdasarkan pergerakan harga dalam beberapa hari," kata Yudho. Konflik Geopolitik Kembali Menekan Aset Berisiko Optimisme pasar tidak berlangsung lama setelah meningkatnya konflik antara Amerika Serikat dan Iran. Ketegangan tersebut mendorong investor global beralih ke aset yang dianggap lebih aman (risk-off), sehingga Bitcoin maupun aset kripto lainnya kembali mengalami tekanan. Selain memengaruhi pasar keuangan, konflik tersebut juga mendorong kenaikan harga minyak dunia yang berpotensi meningkatkan tekanan inflasi global. Kondisi tersebut dapat mempersempit ruang bagi Federal Reserve untuk mulai melonggarkan kebijakan moneternya. Altcoin Mengalami Koreksi Lebih Dalam Di tengah meningkatnya ketidakpastian, aset kripto dengan kapitalisasi lebih kecil kembali mengalami tekanan yang lebih besar dibandingkan Bitcoin. Sejumlah altcoin seperti Solana, JUP, ETHFI, hingga PUMP mencatatkan koreksi signifikan seiring meningkatnya aksi jual investor. Menurut FLOQ, kondisi ini merupakan pola yang umum terjadi ketika pasar memasuki fase risk-off, di mana investor cenderung mengurangi eksposur terhadap aset dengan tingkat risiko yang lebih tinggi. Sinyal Positif Mulai Bermunculan Di balik tingginya volatilitas, terdapat sejumlah indikator yang memberikan harapan terhadap prospek jangka menengah pasar kripto. ETF Bitcoin di Amerika Serikat mulai kembali mencatat arus dana masuk (inflow) setelah mengalami outflow besar sepanjang Juni. Selain itu, data on-chain menunjukkan adanya peningkatan akumulasi Bitcoin di area harga sekitar US$59.000, mengindikasikan sebagian investor jangka panjang mulai kembali melakukan pembelian. "Kami melihat adanya sinyal akumulasi dari investor jangka panjang dan mulai pulihnya minat institusi melalui ETF Bitcoin. Namun sinyal tersebut masih memerlukan konfirmasi yang lebih kuat sebelum dapat dianggap sebagai awal dari siklus bullish baru," jelas Yudho. Regulasi Masih Menjadi Faktor Penting Selain faktor ekonomi global, kepastian regulasi di Amerika Serikat juga masih menjadi perhatian utama pelaku pasar. Pembahasan CLARITY Act, yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital, masih mengalami penundaan sehingga belum mampu memberikan katalis positif bagi pasar. Menurut FLOQ, kepastian regulasi akan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor institusi terhadap industri aset kripto. Investor Perlu Mengedepankan Manajemen Risiko Menghadapi kondisi pasar yang masih penuh ketidakpastian, FLOQ mengimbau investor untuk tetap disiplin dalam mengelola risiko dan menghindari keputusan investasi yang didasarkan pada sentimen jangka pendek. "Volatilitas merupakan bagian dari karakteristik pasar kripto. Yang terpenting bagi investor bukan mengejar setiap kenaikan harga, melainkan memiliki strategi investasi yang konsisten, disiplin, dan sesuai dengan profil risiko masing-masing. Pendekatan seperti dollar cost averaging (DCA) tetap relevan bagi investor jangka panjang selama dilakukan dengan pengelolaan risiko yang baik," terang Yudho. Ke depan, FLOQ menilai pasar akan sangat dipengaruhi oleh sejumlah agenda penting, di antaranya data inflasi Amerika Serikat, perkembangan konflik geopolitik di Timur Tengah, pembahasan regulasi aset kripto di Amerika Serikat, serta keputusan Federal Open Market Committee (FOMC) pada akhir Juli. Sebagai platform perdagangan aset kripto yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FLOQ berkomitmen menghadirkan pengalaman investasi aset digital yang aman, mudah, dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Disclaimer: Investasi aset kripto memiliki risiko tinggi, termasuk potensi kerugian akibat volatilitas harga pasar. Seluruh informasi yang tersedia hanya bersifat umum dan bukan merupakan ajakan, penawaran, saran, maupun rekomendasi investasi. Kami menghimbau seluruh konsumen untuk melakukan riset dan mempertimbangkan keputusan investasi secara matang sebelum melakukan transaksi aset kripto. Konsumen juga diharapkan untuk bertransaksi sesuai dengan profil risiko dan kemampuan finansial masing-masing serta tidak menggunakan dana yang berada di luar batas kemampuan.

Bitcoin Rebound Tapi Volatilitas Masih Tinggi: FLOQ Soroti Faktor Penentu Arah Pasar Kripto Ekonomi
Ekonomi
Minggu, 12 Juli 2026 | 16:08 WIB

Bitcoin Rebound Tapi Volatilitas Masih Tinggi: FLOQ Soroti Faktor Penentu Arah Pasar Kripto

Jakarta, katakabar.com - Pasar aset kripto memasuki awal Juli dengan volatilitas yang masih tinggi setelah Bitcoin (BTC) sempat menembus level psikologis penting, yaitu 200 - week Moving Average (MA), sebelum akhirnya pulih ke kisaran US$61.000 - 62.000. Di tengah tekanan tersebut, pelaku pasar juga dihadapkan pada sejumlah katalis besar, mulai dari arus keluar ETF Bitcoin yang mencetak rekor bulanan, kebijakan monetisasi Bitcoin oleh Strategy, hingga perkembangan pembahasan CLARITY Act di Amerika Serikat. Menurut Yudhono Rawis, CEO dan Founder FLOQ, kondisi saat ini menunjukkan bahwa pasar sedang berada dalam fase validasi, di mana investor masih menunggu kepastian dari sisi makroekonomi maupun regulasi. "Pergerakan Bitcoin dalam beberapa hari terakhir mencerminkan pasar yang masih mencari keseimbangan. Penurunan di bawah 200-week Moving Average memang menjadi sinyal teknikal yang penting, tetapi rebound yang terjadi menunjukkan bahwa minat beli masih muncul di area support. Untuk jangka pendek, pasar masih membutuhkan konfirmasi sebelum dapat kembali memasuki tren bullish yang lebih kuat," ujar Yudho. Secara teknikal, kata Yudho, Bitcoin sempat menyentuh level sekitar US$57.950 sebelum kembali menguat. "Area US$57.800 - 58.000 kini menjadi support utama yang akan menentukan arah berikutnya, sementara US$62.500 menjadi resistance penting yang perlu ditembus dengan volume transaksi yang kuat agar momentum pemulihan dapat berlanjut," tuturnya. Di sisi makro, ulasnya, pasar juga mencermati perubahan ekspektasi terhadap kebijakan bank sentral Amerika Serikat. Data inflasi masih menunjukkan tekanan yang belum sepenuhnya reda, namun pelemahan pasar tenaga kerja mulai meningkatkan harapan bahwa Federal Reserve akan mengurangi sikap hawkish pada pertemuan FOMC akhir Juli. "Data ekonomi terbaru memberikan sinyal bahwa tekanan inflasi mulai mereda, sementara pasar tenaga kerja mulai kehilangan momentum. Kondisi ini membuka peluang bagi The Fed untuk mengambil pendekatan yang lebih hati-hati. Walaupun belum menjadi sinyal penuh untuk kembali ke mode risk-on, sentimen tersebut cukup membantu meredakan tekanan terhadap aset berisiko, termasuk kripto," jelas Yudho. Menurutnya, perrhatian investor juga tertuju pada keputusan Strategy yang membuka opsi monetisasi kepemilikan Bitcoin hingga US$1,25 miliar. Langkah ini dinilai mengubah narasi perusahaan yang selama ini dikenal sebagai pemegang Bitcoin jangka panjang tanpa rencana menjual asetnya. "Program monetisasi ini belum tentu berarti penjualan Bitcoin akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, pasar akan terus memantau implementasinya karena jika tekanan pendanaan meningkat, potensi tambahan pasokan Bitcoin dari Strategy dapat memengaruhi sentimen investor," beber Yudho. Sementara, terang Yudho, produk ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat mencatat arus keluar sekitar US$4,1 - 4,5 miliar sepanjang Juni, menjadikannya bulan dengan outflow terbesar sejak produk tersebut diluncurkan. Meski demikian, FLOQ melihat terdapat beberapa indikator yang masih menunjukkan kekuatan fundamental pasar. "Arus keluar ETF memang masih menjadi tekanan utama, tetapi data on-chain justru memperlihatkan investor jangka panjang belum melakukan distribusi besar-besaran. Cadangan Bitcoin di bursa tetap rendah dan akumulasi oleh pemegang besar masih berlangsung. Ini menjadi sinyal bahwa fondasi jangka panjang pasar belum berubah secara signifikan," imbuhnya. Selain faktor pasar, tukasnya, perkembangan regulasi di Amerika Serikat juga diperkirakan menjadi salah satu penentu arah industri aset digital. Teks final CLARITY Act dijadwalkan terbit pada awal Juli, sementara peluang pembahasan di tingkat legislatif berlangsung sepanjang Juli hingga awal Agustus. "Juli akan menjadi periode penting bagi industri aset digital. Pasar bukan hanya menunggu arah kebijakan moneter, tetapi juga kepastian regulasi. Apabila CLARITY Act menunjukkan kemajuan yang positif, hal tersebut berpotensi menjadi fondasi jangka panjang bagi adopsi institusional di pasar kripto," sebutnya Yudho. Di dalam negeri, kondisi pasar juga masih menghadapi sejumlah tantangan. Pelemahan rupiah yang mendekati Rp18.000 per dolar AS, kontraksi PMI manufaktur, serta potensi penerapan tarif baru Amerika Serikat terhadap produk Indonesia menjadi faktor yang perlu dicermati investor dalam mengelola risiko portofolio. FLOQ mengimbau investor untuk tetap mengedepankan manajemen risiko dan menghindari keputusan investasi yang dipengaruhi oleh volatilitas jangka pendek. Investor pemula disarankan tetap konsisten menerapkan strategi dollar-cost averaging (DCA), sementara trader jangka pendek perlu memperhatikan level support dan resistance utama sebelum mengambil posisi baru.

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Nasional
Nasional
Minggu, 05 Juli 2026 | 07:35 WIB

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Jakarta, katakabar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat. Aturan Baru bagi influencer Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto. Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan. Dampak bagi Influencer Kripto Ketentuan ini berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital. Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto perlu lebih berhati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan. Untuk aktivitas pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital, influencer juga perlu memastikan aset yang direkomendasikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh bursa dan PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari OJK. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada influencer melalui teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya. OJK juga dapat memberikan Perintah Tertulis kepada influencer untuk melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu. Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan. Tanggung Jawab Exchange dan Pelaku Industri CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto. Menurutnya, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar influencer yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat. “POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin. Bagi exchange dan pelaku industri, aturan ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja sama dengan influencer atau kreator konten. PUJK wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati. Selain itu, exchange perlu menyediakan informasi produk dan layanan secara lengkap kepada influencer, termasuk manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, serta aspek legalitas. Exchange juga perlu melakukan review terhadap materi komunikasi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya disclosure kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran yang dilakukan bersama influencer. “Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Calvin. Sanksi dan Harapan Industri POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran dengan influencer. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar. Calvin menilai penguatan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya standar komunikasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto. “Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” ucap CEO Tokocrypto. Ke depan, Calvin berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas dapat terus diperkuat. Dengan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab, industri aset kripto di Indonesia berpeluang berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Buka Akses Saham NVIDIA hingga SpaceX Lewat Kripto, Tokocrypto: Investor Indonesia Bisa Ikut Masuk! Ekonomi
Ekonomi
Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Buka Akses Saham NVIDIA hingga SpaceX Lewat Kripto, Tokocrypto: Investor Indonesia Bisa Ikut Masuk!

Jakarta, katakabar.com - Tokocrypto perluas pilihan aset digital bagi pengguna di Indonesia melalui peluncuran deretan aset kripto terbaru berupa Tokenized Stocks. Produk ini merepresentasikan saham perusahaan-perusahaan ternama dunia, seperti SpaceX, Tesla, Circle Internet Group, Micron Technology, SanDisk, hingga NVIDIA, dengan Proof-of-Collateral yang dapat diakses langsung secara onchain dan rasio 1:1 terhadap saham acuan. Kehadiran Tokenized Stocks menjadi langkah strategis Tokocrypto memperkenalkan pemanfaatan tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Assets (RWA) kepada investor kripto Indonesia. Melalui produk ini, pengguna dapat memperoleh eksposur terhadap aset saham global dalam bentuk token kripto, sehingga akses terhadap perusahaan-perusahaan besar dunia menjadi lebih mudah, transparan, dan selaras dengan perkembangan teknologi blockchain. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menuturkan Tokenized Stocks salah satu bentuk nyata dari evolusi industri kripto yang kini bergerak menuju fase utilitas yang lebih luas. “Tokenized Stocks membuka babak baru bagi investor kripto Indonesia untuk mengenal aset global melalui teknologi blockchain. Produk ini bukan hanya tentang menghadirkan pilihan aset baru, tetapi juga tentang bagaimana tokenisasi dapat menjembatani pasar keuangan tradisional dengan ekosistem aset digital,” jelasnya. Calvin menambahkan, hadirnya Tokenized Stocks juga mencerminkan arah perkembangan industri kripto global yang semakin dekat dengan aset dunia nyata. Menurutnya, tokenisasi dapat menjadi salah satu fondasi penting bagi masa depan industri keuangan digital, terutama ketika regulasi semakin matang dan adopsi investor semakin luas. Potensi Tokenized Stocks “Industri kripto sedang bergerak dari fase spekulatif menuju fase yang lebih produktif dan berbasis utilitas. Tokenisasi saham, obligasi, komoditas, hingga aset riil lainnya akan menjadi bagian penting dari transformasi ini. Kami ingin memastikan pengguna Indonesia dapat mengenal inovasi tersebut lebih awal, dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan edukasi,” ucap Calvin. Secara global, minat terhadap tokenized stocks terus meningkat. Laporan Allium Research mencatat bahwa tokenized equities telah mencapai sekitar US$1 miliar dalam supply sejak mulai berkembang pada pertengahan 2025. Sementara itu, Kraken menyebut produk xStocks telah melampaui US$25 miliar dalam total transaction volume per Februari 2026, menunjukkan tingginya minat investor terhadap aset saham yang direpresentasikan dalam bentuk token digital. Potensi jangka panjangnya juga dinilai besar. Citi Institute memperkirakan pasar tokenized assets dapat mencapai US$5,5 triliun pada 2030 dalam skenario dasar, dengan potensi meningkat hingga US$8,2 triliun dalam skenario bullish. Citi menilai public market securities dan aset likuid seperti saham AS serta treasury berpeluang menjadi pendorong awal adopsi tokenisasi secara global. Keunggulan Tokenized Stocks Keunggulan utama Tokenized Stocks di Tokocrypto terletak pada kemudahan akses bagi investor kripto di Indonesia untuk mendapatkan eksposur terhadap saham perusahaan global tanpa harus melewati proses yang kompleks seperti pembukaan rekening sekuritas luar negeri. Selain itu, keberadaan Proof-of-Collateral secara onchain memberikan lapisan transparansi tambahan karena pengguna dapat melihat bukti jaminan aset yang mendasari token tersebut. Produk Tokenized Stocks yang tersedia di Tokocrypto juga telah diatur secara compliance di Uni Emirat Arab atau UAE. Hal ini menjadi salah satu aspek penting karena tokenisasi aset memerlukan struktur kepatuhan yang jelas agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan diterima oleh pasar yang lebih luas. Dari sisi industri nasional, peluncuran Tokenized Stocks juga sejalan dengan arah pengembangan regulasi aset digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan Peraturan OJK terkait tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Assets yang ditargetkan terbit paling lambat pada Kuartal III-2026. Regulasi ini diproyeksikan menjadi langkah penting untuk memperluas pemanfaatan teknologi blockchain di sektor keuangan Indonesia. OJK Melirik Proyek RWA Tokocrypto menyambut positif langkah OJK tersebut. Menurut Calvin, regulasi yang jelas akan menjadi katalis penting bagi inovasi tokenisasi aset di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. “Kami melihat roadmap OJK terhadap RWA sebagai sinyal positif bagi masa depan industri aset digital Indonesia. Ketika regulasi semakin jelas, inovasi seperti tokenisasi saham dan aset dunia nyata lainnya dapat berkembang dengan lebih sehat. Kami mendukung penuh upaya regulator dalam membangun ekosistem yang aman, transparan, dan kompetitif,” imbuh Calvin. Dengan peluncuran Tokenized Stocks, Calvin berharap investor kripto Indonesia dapat mulai memahami peluang besar dari tokenisasi aset global. Inovasi ini tidak hanya memperluas pilihan aset di platform Tokocrypto, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengenal bagaimana blockchain dapat digunakan sebagai infrastruktur baru dalam kepemilikan, perdagangan, dan transparansi aset keuangan. “Ke depan, tokenisasi diperkirakan akan menjadi salah satu tren utama dalam industri keuangan digital. Dengan dukungan regulasi, infrastruktur teknologi, serta edukasi yang berkelanjutan, pasar kripto Indonesia berpeluang memasuki fase baru yang lebih matang, di mana aset digital tidak lagi hanya dipandang sebagai instrumen perdagangan, tetapi juga sebagai teknologi yang mampu menghadirkan akses keuangan yang lebih inklusif dan global,” tandas Calvin.

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Kian Inovatif Ekonomi
Ekonomi
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:15 WIB

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Kian Inovatif

Jakarta, katakabar.com - Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi langkah penting dalam memperkuat industri keuangan nasional, termasuk sektor kripto dan aset keuangan digital. Penguatan regulasi melalui Undang Undang PPSK diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat koordinasi antara otoritas, serta mendukung pertumbuhan industri keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Bagi industri kripto, kejelasan regulasi menjadi faktor penting untuk mendorong inovasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi salah satu pemain penting dalam ekosistem aset keuangan digital global.  Di ajang CFX Crypto Conference 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menekankan pentingnya membangun kepercayaan sebagai fondasi pengembangan industri kripto ke depan.  OJK melihat kepercayaan tersebut sebagai katalis bagi lahirnya inovasi produk baru dan model bisnis baru, termasuk pengembangan tokenisasi aset, pemanfaatan stablecoin untuk aktivitas ekonomi domestik, dan integrasi aset keuangan digital dengan sektor ekonomi riil. Menurut OJK, potensi ekonomi dari aset digital tidak hanya berasal dari perdagangan kripto, tetapi juga dari pengembangan tokenisasi aset nyata (real-world assets atau RWA) dan berbagai inovasi berbasis blockchain yang dapat memperluas akses investasi masyarakat. Momentum Baru Industri Kripto Sebagai platform aset global untuk Indonesia, Bittime menilai revisi UU PPSK menjadi momentum penting bagi perkembangan industri kripto nasional. Regulasi yang semakin kuat diyakini dapat membuka ruang yang lebih besar bagi inovasi produk aset digital di Indonesia. Bittime, yang merupakan platform Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, menyambut positif penguatan regulasi tersebut.  Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan perkembangan industri aset digital global saat ini menunjukkan potensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar perdagangan aset kripto konvensional. "Kami sambut baik pengesahan revisi Undang Undang PPSK yang semakin memperkuat fondasi industri aset digital di Indonesia. Regulasi yang semakin jelas dan adaptif akan memberikan ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto," ujar Ryan. Ryan berharap penguatan regulasi dapat membuka peluang bagi semakin banyak produk aset digital untuk memperoleh kepastian hukum dan persetujuan regulator sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan investasi selain aset kripto yang sudah umum dikenal seperti Bitcoin. Sejalan dengan tren tokenisasi aset yang saat ini berkembang secara global, Bittime juga menghadirkan berbagai aset berbasis real-world assets (RWA) yang memberikan akses kepada investor Indonesia terhadap aset global. Selain produk seperti Tether Gold (XAUT), Silver Token (SLVON), SP500 Tokenized ETF (SPYX), dan Nasdaq Tokenized ETF (QQQX), pengguna Bittime juga dapat memperoleh eksposur terhadap sejumlah Tokenized US Stocks, termasuk Tesla (TSLAX), Alphabet (GOOGLX), Apple (AAPLX), dan Nvidia (NVDAX).  Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat melalui revisi UU PPSK, Bittime optimistis industri kripto Indonesia akan terus berkembang dan menghadirkan lebih banyak inovasi yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah? Ekonomi
Ekonomi
Minggu, 14 Juni 2026 | 09:39 WIB

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Jakarta, katakabar.com - Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang Undang P2SK dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan industri aset kripto di Indonesia. Aturan baru tersebut memuat sejumlah pokok perubahan, termasuk penguatan pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, mengatakan OJK telah terlibat dalam berbagai pembahasan substansi terkait revisi Undang Undang P2SK bersama pemerintah. “Jadi OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” kata Adi kepada wartawan selepas agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin (8/6) lalu. Ia menegaskan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, OJK akan berperan sebagai pengawal implementasi regulasi. Peran tersebut mencakup aspek pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Dari sisi industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif pengesahan revisi Undang Undang P2SK. Menurutnya, penguatan payung hukum di tingkat undang-undang dapat menjadi fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan industri kripto nasional yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. “Kami sambut positif pengesahan revisi Undang Undang P2SK ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini, kami juga menunggu dan menantikan draft final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem,” ucap Calvin. Calvin menambahkan, pelaku industri perlu memperoleh kejelasan teknis mengenai arah implementasi aturan baru tersebut. Hal ini penting agar proses transisi regulasi dapat berjalan efektif, tidak menimbulkan ketidakpastian baru, dan tetap mendukung inovasi di sektor aset digital. “Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami percaya, regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” tutur Calvin. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI sebelumnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/6) lalu. Penguatan Industri Kripto Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke 20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Materi muatan dalam revisi Undang Undang P2SK mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, perluasan kewenangan OJK, serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut ialah penguatan pengaturan aset kripto. Meski disambut positif, implementasi revisi Undang Undang P2SK tetap menjadi aspek krusial yang perlu dikawal. Pelaku industri menilai kejelasan aturan turunan, mekanisme pengawasan, serta ruang dialog antara regulator dan industri akan menentukan efektivitas beleid tersebut dalam memperkuat perlindungan investor sekaligus menjaga daya saing ekosistem kripto nasional. Dengan dukungan regulator dan kesiapan pelaku industri, revisi Undang Undang P2SK diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, serta membuka ruang pertumbuhan yang lebih sehat bagi industri aset kripto di Indonesia.

Transaksi Kripto RI Hampir Rp100 Triliun, Pelaku Industri Mulai Profit Ekonomi
Ekonomi
Selasa, 09 Juni 2026 | 14:35 WIB

Transaksi Kripto RI Hampir Rp100 Triliun, Pelaku Industri Mulai Profit

Jakarta, katakabar.com - Pasar aset kripto Indonesia terus memperlihatkan perkembangan positif, baik dari sisi transaksi perdagangan dan jumlah investor. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aktivitas transaksi kripto di pasar spot telah mencapai Rp99,01 triliun secara year-to-date hingga April 2026, mendekati ambang Rp100 triliun hanya dalam periode empat bulan. Pertumbuhan tersebut turut ditopang oleh peningkatan jumlah pengguna aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap instrumen aset digital masih tetap kuat, meski kondisi pasar global masih bergerak fluktuatif. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan nilai transaksi aset kripto pada April 2026 tercatat sebesar Rp22,98 triliun. Realisasi tersebut lebih tinggi 2,86 persen dibandingkan Maret 2026 yang berada di level Rp22,34 triliun. Dengan tambahan transaksi pada April, akumulasi transaksi kripto nasional sejak awal tahun telah mencapai Rp99,01 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih cukup solid di tengah dinamika pasar. “Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia tercatat masih terjaga dengan baik,” ujar Adi Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2026, Juma (5/6). Jumlah Konsumen Terus Bertumbuh Selain dari sisi transaksi, OJK juga mencatat adanya kenaikan jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto. Pada April 2026, jumlah akun konsumen mencapai 21,70 juta, meningkat dari 21,37 juta akun pada Maret 2026. Kenaikan sebesar 1,57 persen secara bulanan tersebut menjadi sinyal bahwa adopsi aset kripto di Indonesia masih berlanjut. Bertambahnya jumlah akun konsumen juga memperlihatkan bahwa masyarakat semakin terbuka terhadap pemanfaatan aset digital sebagai bagian dari aktivitas keuangan mereka. Kondisi ini sekaligus memperkuat pandangan ekosistem aset kripto nasional mulai memasuki tahap perkembangan yang lebih matang, tidak hanya dari sisi jumlah pengguna, tetapi juga dari sisi aktivitas transaksi dan kesiapan pelaku usaha. PAKD Mulai Tunjukkan Kinerja Positif Perkembangan industri juga terlihat dari kinerja Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). OJK menyampaikan bahwa seluruh PAKD telah menyerahkan laporan keuangan untuk tahun buku 2025. Dari laporan tersebut, sebagian pelaku usaha telah berhasil mencatatkan kinerja yang positif. Di sisi lain, masih terdapat pelaku usaha yang berada dalam tahap konsolidasi dan investasi. Fase tersebut terutama berkaitan dengan kebutuhan pengembangan teknologi, penguatan infrastruktur, serta penyesuaian terhadap kerangka pengawasan OJK. Salah satu PAKD yang mencatatkan performa positif adalah Tokocrypto. Perusahaan berhasil membukukan profitabilitas selama dua tahun berturut-turut. Capaian ini mencerminkan keberhasilan perusahaan dalam memperkuat model bisnis, menjaga efisiensi operasional, serta meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap platform. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan pencapaian tersebut menjadi salah satu bukti bahwa industri kripto di Indonesia memiliki prospek pertumbuhan yang sehat apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik, inovasi berkelanjutan, dan komitmen terhadap perlindungan konsumen. “Capaian profitabilitas Tokocrypto dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa industri aset kripto dapat berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan. Bagi kami, pertumbuhan bisnis harus berjalan seimbang dengan penguatan produk, peningkatan kualitas layanan, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ulas Calvin. Produk Kripto Semakin Beragam Calvin menjelaskan, Tokocrypto terus mengembangkan produk dan layanan untuk menjawab kebutuhan pengguna yang semakin beragam. Penguatan layanan ini dilakukan untuk menciptakan pengalaman transaksi yang lebih mudah, aman, dan relevan dengan kondisi pasar. Saat ini, sejumlah produk yang paling banyak diminati pengguna Tokocrypto mencakup perdagangan spot, staking, serta fitur Dollar Cost Averaging (DCA) atau pembelian berkala. Ketiga layanan tersebut dinilai memiliki daya tarik tersendiri bagi pengguna dengan kebutuhan dan strategi yang berbeda. Perdagangan spot masih menjadi pilihan utama karena memberikan akses langsung bagi pengguna untuk melakukan jual beli aset kripto. Sementara itu, staking menjadi alternatif bagi pengguna yang ingin mengoptimalkan aset kripto yang dimiliki. Di sisi lain, DCA semakin diminati karena membantu pengguna melakukan pembelian secara bertahap dalam periode tertentu. “Dalam situasi pasar yang masih bergerak dinamis, pengguna membutuhkan layanan yang tidak hanya mudah digunakan, tetapi juga membantu mereka mengambil keputusan secara lebih terencana. Spot trading tetap menjadi produk utama, sementara staking dan DCA semakin relevan bagi pengguna yang ingin menghadapi volatilitas pasar dengan pendekatan yang lebih disiplin,” jelas Calvin. Ketahanan Industri Jadi Perhatian Utama OJK menegaskan penilaian terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto tidak hanya bertumpu pada aspek profitabilitas. Regulator juga memperhatikan kecukupan modal, kualitas tata kelola, keandalan teknologi, keamanan siber, serta kemampuan pelaku usaha dalam melindungi aset dan dana konsumen. “Yang paling penting adalah industri memiliki ketahanan, tata kelola yang baik, dan mampu menjalankan kewajibannya kepada konsumen secara kredibel,” ujar Adi. OJK juga menyoroti profitabilitas industri masih memiliki tantangan. Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain beban biaya transaksi serta aspek perpajakan. Oleh karena itu, regulator bersama pemangku kepentingan terkait terus melakukan kajian untuk mendorong ekosistem aset keuangan digital yang lebih sehat dan kompetitif. Ekosistem Kripto Nasional Terus Diperkuat Dengan nilai transaksi yang hampir menyentuh Rp100 triliun hingga April 2026, pertumbuhan jumlah konsumen, serta mulai membaiknya kinerja sejumlah PAKD, industri kripto Indonesia dinilai berada pada jalur pertumbuhan yang lebih kuat. Calvin menilai momentum ini perlu dijaga melalui kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Penguatan edukasi, peningkatan standar layanan, inovasi produk, serta penerapan tata kelola yang baik menjadi faktor penting untuk membangun ekosistem aset kripto yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Ke depan, industri aset kripto nasional diharapkan tidak hanya tumbuh dari sisi transaksi, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik melalui layanan yang kredibel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.