Terganjal

Sorotan terbaru dari Tag # Terganjal

Clarity Act Terganjal di Senat AS, RI Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto Internasional
Internasional
Jumat, 18 September 2026 | 14:36 WIB

Clarity Act Terganjal di Senat AS, RI Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto

Jakarta, katakabar.com - Upaya Amerika Serikat membangun kerangka regulasi komprehensif untuk industri aset digital kembali menemui hambatan. Digital Asset Market Clarity Act atau Clarity Act gagal melaju dalam voting prosedural di Senat AS pada 15 September 2026 setelah tidak berhasil mencapai ambang 60 suara yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembahasan. Voting tersebut bukan merupakan penolakan final terhadap rancangan undang-undang, namun secara efektif membuat proses legislasi Clarity Act kembali tertunda di tengah semakin terbatasnya kalender Kongres menjelang pemilu paruh waktu AS. Padahal, Clarity Act merupakan salah satu upaya terbesar AS untuk menciptakan kerangka federal bagi pasar aset digital. Regulasi tersebut dirancang untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC), sekaligus mengatur registrasi pelaku usaha, keterbukaan informasi, pemisahan dana konsumen, serta perlindungan terhadap konflik kepentingan. Perjalanan legislasi tersebut sebelumnya mendapatkan dukungan bipartisan. Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan Clarity Act dengan suara 294 berbanding 134 pada Juli 2025, sementara Senate Banking Committee kembali meloloskannya dengan suara 15 berbanding 9 pada Mei 2026. Namun, perbedaan pandangan mengenai perlindungan investor, stabilitas sistem keuangan, keamanan nasional, hingga ketentuan etika bagi pejabat publik menjadi bagian dari perdebatan menjelang voting terbaru di Senat. Menurur CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, tertundanya Clarity Act menjadi perkembangan yang disayangkan bagi industri aset digital global karena kepastian regulasi merupakan salah satu fondasi penting bagi pertumbuhan industri secara berkelanjutan. “Kami menyayangkan Clarity Act belum dapat melangkah lebih jauh. Industri kripto membutuhkan kepastian mengenai aturan main, bukan hanya untuk pelaku usaha, tetapi juga untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen dan membuka ruang yang lebih jelas bagi institusi untuk berpartisipasi. Namun, proses di Amerika Serikat juga memperlihatkan bahwa regulasi aset digital memang membutuhkan keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, integritas pasar, dan kepentingan sistem keuangan,” jelas Yudho. Indonesia Sudah Jalankan Kerangka Regulasi Kripto Di tengah proses legislasi yang masih berlangsung di AS, Indonesia telah lebih dahulu memiliki kerangka regulasi aset kripto yang berjalan secara operasional. Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto resmi beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, serta POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperluas pengaturan terhadap aset keuangan digital dan perdagangan derivatif aset digital. Pada 2026, OJK juga menerbitkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut melalui PADK Nomor 3 Tahun 2026 yang antara lain mengatur mekanisme pelaporan, evaluasi aset keuangan digital, manajemen risiko, hingga pelaporan kegiatan penyelenggara perdagangan aset digital. Ekosistem tersebut terus berkembang. Data terbaru OJK menunjukkan jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. OJK juga telah memberikan izin kepada 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 27 pedagang aset keuangan digital. Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun. Secara global, tingkat adopsi Indonesia juga masih tergolong tinggi. Chainalysis menempatkan Indonesia di posisi ketujuh dunia dalam Global Crypto Adoption Index 2025, sementara aktivitas kripto di Indonesia tumbuh sekitar 103% dalam periode 12 bulan hingga Juni 2025. Masih Yudho, kondisi tersebut memberikan Indonesia kesempatan untuk memperkuat posisinya dalam perkembangan ekonomi aset digital global, terutama apabila kepastian regulasi dapat berjalan beriringan dengan inovasi industri. “Indonesia memiliki momentum yang sangat menarik. Ketika banyak negara masih mendiskusikan seperti apa struktur regulasi kripto yang ideal, kita sudah memiliki regulator, bursa, kliring, kustodian, hingga pedagang aset digital yang bekerja dalam satu ekosistem pengawasan. Tantangannya sekarang bukan sekadar memiliki regulasi, tetapi memastikan regulasi tersebut terus adaptif mengikuti inovasi yang berkembang sangat cepat,” bebernya. Ia menambahkan tertundanya Clarity Act seharusnya menjadi pengingat bahwa keunggulan dalam industri aset digital tidak hanya ditentukan oleh besarnya pasar, tetapi juga oleh kemampuan sebuah negara menghadirkan kepastian bagi konsumen, investor, dan pelaku usaha. “Ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk terus bergerak maju. Dengan regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, serta ruang inovasi yang sehat, Indonesia memiliki fondasi untuk membangun industri aset digital yang semakin kompetitif dan dipercaya, baik di tingkat regional maupun global,” tutup CEO FLOQ.

Realisasi Program BPDPKS Terganjal Legalitas Lahan, Ini Saran Dewan Riau Riau
Riau
Jumat, 13 Oktober 2023 | 21:24 WIB

Realisasi Program BPDPKS Terganjal Legalitas Lahan, Ini Saran Dewan Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Realisasi berbagai program bantuan kepada petani kelapa sawit yang dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terganjal legilitas lahan. Menurut Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Karmila Sari menyebutkan, legalitas lahan saat ini jadi persyaratan utama dari program-program bantuan. Lantaran itu perlu ditinjau lagi, kata Karmila, dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat (13/10). Menurutnya, selama ini persyaratan Rekomendasi Teknik (Rekomtek) dasar legalitas lahan jadi penyebab lambatnya realisasi program-program, seperti replanting dan sarpras. Ketua Fraksi Golkar ini menekankan, mestinya pemerintah bisa mempertimbangkan aspek lain untuk dijadikan persyaratan program. "Harusnya bisa dilihat dari berapa lama sudah tanaman kelapa sawit. Itu sebenarnya bisa terlihat dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada," jelasnya. Ketua DPW Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) Provinsi Riau ini melanjutkan, ini salah satu hal harus diperhatikan. Kalau memang pemerintah benar-benar ingin mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat yang dominannya petani kelapa sawit. "Itu mestinya jadi indikator pertimbangan tertentu dari Kemenkeu termasuk BPDPKS dan Dirjen Perkebunan," terangnya. "Dari situ nanti mempermudah maksimal dana BPDPKS yang ada, termasuk dana yang diletakkan di Kementerian Pertanian, khusus di Dirjen Perkebunan untuk membantu kesejahteraan petani kelapa sawit," tandasnya.