RevComm Indonesia Ungkap Cara AI Ubah Percakapan Jadi Insight Bisnis Teknologi
Teknologi
Kamis, 24 September 2026 | 08:30 WIB

RevComm Indonesia Ungkap Cara AI Ubah Percakapan Jadi Insight Bisnis

Jakarta, katakabar.com - RevComm Indonesia, perusahaan teknologi AI-powered conversation intelligence asal Jepang, jadi narasumber dalam program Business Update di PAS FM Jakarta 92.4.  Di momen tersebut, Country Manager RevComm Indonesia, Hargunadi Soemantri, membahas bagaimana teknologi AI dapat membantu perusahaan memahami komunikasi bisnis secara lebih mendalam dan mengubah percakapan menjadi sumber insight untuk meningkatkan performa tim bisnis. Wawancara yang dipandu oleh jurnalis PAS FM, Robert Saputra, angkat berbagai tantangan dalam komunikasi bisnis, termasuk bagaimana perusahaan dapat memahami apa yang sebenarnya terjadi di balik setiap percakapan antara tim dan pelanggan. Membuka “Black Box” Komunikasi Bisnis RevComm didirikan di Jepang pada tahun 2017 dan mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 2021. Produk unggulannya, MiiTel, menghadirkan solusi AI-powered conversation intelligence yang membantu perusahaan mentranskripsikan, merangkum, dan menganalisis percakapan bisnis. Dalam wawancara tersebut, Hargunadi menjelaskan bahwa komunikasi dengan pelanggan merupakan bagian penting dari aktivitas bisnis sehari-hari. Di dalam percakapan, terdapat berbagai informasi mengenai kebutuhan dan kekhawatiran pelanggan, alasan mereka tertarik atau tidak tertarik terhadap suatu produk, hingga bagaimana tim merespons setiap situasi. Namun, perusahaan sering kali hanya melihat hasil akhirnya, seperti jumlah leads, tingkat konversi, atau performa penjualan. Data tersebut dapat memberikan gambaran mengenai apa yang terjadi, tetapi belum tentu menjelaskan mengapa hal tersebut terjadi. Kesenjangan inilah yang disebut Hargunadi sebagai Black Box Problem. “Perusahaan bisa melihat hasil (dari komunikasi bisnis), tetapi belum tentu bisa melihat apa yang sebenarnya dibicarakan dan bagaimana komunikasi tersebut berlangsung. Inilah yang kami sebut sebagai Black Box Problem,” jelas Hargunadi Soemantri, Country Manager RevComm Indonesia Melalui MiiTel, percakapan telepon dan meeting dapat diubah menjadi data yang dapat ditranskripsikan, dirangkum, dan dianalisis. Dengan demikian, perusahaan dapat memahami tidak hanya apa yang dibicarakan, tetapi juga bagaimana percakapan tersebut dilakukan. Dari insight tersebut, perusahaan dapat melihat pola komunikasi, menemukan hal-hal yang sudah berjalan dengan baik, serta mengidentifikasi area yang masih dapat ditingkatkan. Secara sederhana, MiiTel membantu perusahaan tidak hanya having conversations, tetapi juga learning from conversations. Pahami Apa yang Ada di Balik Performa Sales Salah satu use case MiiTel yang dibahas dalam wawancara adalah pemanfaatannya untuk tim Sales. Dalam proses penjualan, berbagai hal penting terjadi melalui percakapan. Kebutuhan pelanggan digali, concern dan objection muncul, nilai produk disampaikan, hingga pelanggan akhirnya mengambil keputusan. Perusahaan mungkin mengetahui bahwa seorang Sales konsisten menghasilkan closing, sementara Sales lainnya masih mengalami kesulitan. Namun, jika hanya melihat angka di CRM, perusahaan belum tentu mengetahui apa yang membedakan cara kedua sales tersebut berkomunikasi dengan pelanggan. Hargunadi memberikan ilustrasi ketika dua Sales memiliki pengalaman dan pelatihan yang relatif sama, menjual produk yang sama, tetapi menghasilkan performa yang berbeda. Pertanyaan berikutnya adalah: what’s happening in their conversation? Dengan MiiTel, perusahaan dapat menganalisis percakapan untuk melihat berbagai pola komunikasi, seperti seberapa banyak Sales mendengarkan pelanggan, kecepatan berbicara, bagaimana kebutuhan pelanggan digali, hingga bagaimana objection ditangani. Insight tersebut dapat memberikan manajer bahan yang lebih konkret untuk melakukan coaching. Alih-alih hanya mengandalkan observasi atau feeling, manajer dapat melihat pola komunikasi yang benar-benar terjadi dalam percakapan. Perusahaan juga dapat mempelajari pola komunikasi dari Sales yang memiliki performa baik. Cara mereka membuka percakapan, menggali kebutuhan, maupun menyampaikan value dapat menjadi bahan pembelajaran dan coaching bagi anggota tim lainnya. “Conversation tidak berhenti sebagai aktivitas antara Sales dan customer. Conversation bisa menjadi sumber pembelajaran untuk membantu perusahaan mengembangkan tim dan proses Sales secara berkelanjutan,” tambah Hargunadi. Pendekatan tersebut menunjukkan bagaimana conversation intelligence dapat membantu perusahaan memahami apa yang ada di balik performa, sekaligus menyediakan dasar yang lebih konkret untuk melakukan perbaikan pada proses Sales. Terintegrasi dengan Workflow Bisnis Selain menganalisis percakapan, MiiTel juga dapat terintegrasi dengan sistem bisnis yang telah digunakan perusahaan, termasuk platform CRM seperti Salesforce dan Zoho. Integrasi tersebut membantu perusahaan menyelaraskan aktivitas komunikasi dengan workflow bisnis sehari-hari, sehingga data dan insight dari percakapan dapat lebih mudah dimanfaatkan dalam proses kerja yang sudah berjalan. Dengan pendekatan ini, percakapan tidak berdiri sendiri sebagai aktivitas antara Sales dan pelanggan, tetapi dapat menjadi bagian dari ekosistem data perusahaan. Indonesia Fokus Pengembangan RevComm RevComm mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 2021 sebagai bagian dari ekspansi perusahaan di luar Jepang. Sejak saat itu, RevComm Indonesia terus mengembangkan tim dan ekosistem lokal untuk mendukung kebutuhan perusahaan di Indonesia. RevComm Indonesia memiliki kantor di Summitmas 1, Sudirman, Jakarta, serta membangun kolaborasi dengan berbagai mitra untuk mendukung pengembangan bisnis dan implementasi solusi komunikasi berbasis AI di Indonesia. Dalam pengembangan pasar tersebut, Hargunadi menekankan pentingnya membangun kepercayaan, baik dari sisi produk maupun hubungan dengan pelanggan. “Di saat kita masuk ke sebuah industri, yang perlu dibangun itu adalah trust dari sisi produk dan customer,” kata Hargunadi. Sejalan dengan pengembangan ekosistem teknologi komunikasi bisnis berbasis AI, RevComm Indonesia juga membuka peluang kemitraan bagi perusahaan maupun individu yang ingin turut memperluas pemanfaatan MiiTel di Indonesia. Informasi mengenai MiiTel, program free demo, dan peluang kemitraan dapat diakses melalui miitel.id.

Ungkap 58 Perkara Karhutla Selama 2026, Polda Riau Tangkap 61 Pelaku Hukrim
Hukrim
Kamis, 17 September 2026 | 22:04 WIB

Ungkap 58 Perkara Karhutla Selama 2026, Polda Riau Tangkap 61 Pelaku

Pekanbaru, katakabar.com - Kepoliaian Daerah (Polda) Riau mencatat sebanyak 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dari penanganan perkara tersebut, kepolisian menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan total luasan lahan yang menjadi lokasi kejadian perkara mencapai 3.387,73 hektare. "Januari hingga 17 September 2026, ada 58 perkara dengan 61 tersangka. Luas area yang menjadi TKP 3.387,73 hektare," ujar Kombes Pol Ade, Kamis (17/9). Kasus Karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Riau. Rinciannya, Pekanbaru dua perkara dengan dua tersangka, Pelalawan sembilan perkara dengan 10 tersangka, Dumai satu perkara dengan satu tersangka, serta Indragiri Hilir (Inhil) 10 perkara dengan 10 tersangka. Kemudian Rokan Hilir (Rohil) tiga perkara dengan tiga tersangka, Siak empat perkara dengan lima tersangka, Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hulu (Inhu) enam perkara dengan enam tersangka. Selanjutnya Kepulauan Meranti dua perkara dengan dua tersangka, Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hulu (Rohul) satu perkara dengan satu tersangka, serta Kuantan Singingi (Kuansing) dua perkara dengan tiga tersangka. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan empat tersangka. Ade menjelaskan, dari hasil penyidikan, terdapat sejumlah modus dalam perkara karhutla. Salah satunya adalah pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, khususnya untuk perkebunan sawit. "Modusnya, kebakaran terjadi sengaja dibakar dengan tujuan pembukaan lahan, khususnya untuk perkebunan sawit oleh masyarakat," jelasnya. Tetapi, tidak seluruh kasus terjadi karena pembakaran yang disengaja. Polisi juga menemukan perkara yang berawal dari kelalaian saat masyarakat membakar sampah. "Terdapat beberapa perkara yang diakibatkan kelalaian saat membakar sampah. Api dari sampah tidak terkendali dan meluas ke lahan di sekitarnya," terang Kombes Pol Ade. Polda Riau terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan sekaligus mendorong masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu meluasnya Karhutla.

Ungkap Lima Kasus Narkotika, Polres Inhil Musnahkan 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Butir Ekstasi Hukrim
Hukrim
Senin, 31 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Ungkap Lima Kasus Narkotika, Polres Inhil Musnahkan 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Butir Ekstasi

Indragiri Hilir, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) gelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika, sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir, Riau, di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir, Senin (31/8) sekitar pukul 10.40 WIB. Wakapolres Indragjri Hilir, Kompol Maitertika, S.H., M.H., yang pimpin konferensi pers turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan, LAMR Kabupaten Inhil, MUI Kabupaten Inhil, Kasatresnarkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Adam Effendi, S.E., M.H., Ketua DPC Granat Indragiri Hilir juru bahasa isyarat, serta para wartawan, dan insan pers. Dalam keterangannya, Wakapolres Indragiri Hilir, menyampaikan Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka dalam periode 22 Juni hingga 9 Agustus 2026. Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa 337,85 gram sabu serta 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram. Lima perkara tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41). Pada perkara pertama, LP/A/67/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, tersangka TS diamankan dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 22,23 gram. Setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 12,23 gram dimusnahkan. Perkara kedua, LP/A/70/VI/2026 tanggal 27 Juni 2026, tersangka HM diamankan dengan 11 paket sabu seberat 272 gram. Setelah 16,49 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sebanyak 255,51 gram dimusnahkan. Selanjutnya, dalam LP/A/71/V/2026 tanggal 29 Juni 2026, tersangka AS diamankan dengan barang bukti 5.707 butir ekstasi seberat 1.859,86 gram. Sebanyak 7,24 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1.852,02 gram dimusnahkan. Sementara, tersangka DA dalam LP/A/78/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 diamankan dengan 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 5,02 gram dimusnahkan setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. Kemudian pada LP/A/86/VIII/2026 tanggal 9 Agustus 2026, tersangka JD diamankan dengan satu paket sabu seberat 28,6 gram. Sebanyak 18,6 gram barang bukti dimusnahkan setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait. Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Indragiri Hilir, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat. “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman, kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. "Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ungkap Perkara Sabu di Pematang Pudu, Reskrim Polsek Mandau Amankan Pria Bersama 18 Paket Sabu Hukrim
Hukrim
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Ungkap Perkara Sabu di Pematang Pudu, Reskrim Polsek Mandau Amankan Pria Bersama 18 Paket Sabu

Mandau, katakabar.com -  Polsek Mandau mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/8).sekitar pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil amana pri pengangguran belakangan diketahui bernama RK 30 tahun dan 18 paket sabu. "Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal Tim Opsnal dapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika sabu di kawasan Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Jumat (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan, Jumat malam. Setelah mendapat informasi Tim Opsnal menuju ke TKP, ujar Kasi Humae, tiba di sana petugas polisi  mengamankan terduga pelaku berinisial RK, dan temukan delapan belas paket narkotika jenis sabu dengan rincian dua paket besar dan enam belas paket kecil narkotika jenis sabu didapat didalam jok motor sebanyak tujuh belas paket narkotika jenis sabu dan satu.paket narkotika jenis sabu di tangan pelaku. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari IN," jelasnya. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu timbangan digital,  uang tunai Rp34 ribu, satu dompet kecil, satu honda sepeda motor merek Beat, dan satu tas sandang  dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku tindak pidana penyalahgunaan barkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang penyesuaian pidana.

Ungkap Jaringan Curanmor, Polsek Mandau Borgol Tiga Pelaku di Lokasi Berbeda di Air Jamban Hukrim
Hukrim
Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Ungkap Jaringan Curanmor, Polsek Mandau Borgol Tiga Pelaku di Lokasi Berbeda di Air Jamban

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau bersama Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis ungkap jaringan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Mandau. Dari pengungkapan kasus Curanmor tersebut Tim Gabungan borgol tiga pelaku, masing-masing bernama AR 22 tahun, RF 29 tahun, dan IFS 33 tahun, di lokasi berbeda, Selasa (25/8) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin. Menurut Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (29/8) pagi, pengungkapan kasus Curanmor berawal Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis dan Tim Opsnal Polsek Mandau dapat informasi pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHPidana) sedang berada di dalam rumah yang berada di kawasan Jalan Seroja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (25/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Setiibanya di lokasi, kata Betty Tim Gabungan dengan sigap mengamankan dua orang pelaku berinisial RF dan AR. Kemudian, Tim Gabungan melakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2014 putih pelat BM 5284 II yang terletak di rumah, sekaligus mengamankan IFS di kawasan Jalan Karanganyer Kelurahan Air Jamban. Setelah itu, sambung Kasi Humas Polsek Mandau, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau untuk kepentingan penyelidikan dan pemyidikan lebih lanjut. Kini, tambah Betty, ketiga pelaku telah meringkuk di dalam tahanan Polsek Mandau. Untuk sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana.

Avenew Hadirkan AveXchange 2026, PMO Exchange Perdana di Indonesia Ungkap 'The X Factor of PMO' Serba Serbi
Serba Serbi
Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Avenew Hadirkan AveXchange 2026, PMO Exchange Perdana di Indonesia Ungkap 'The X Factor of PMO'

Jakarta, katakabar.com - Berdasarkan penelitian PMO di Indonesia terbaru, sebesar 40 persen proyek di berbagai industri terancam gagal akibat tata kelola yang tidak efektif, sehingga tantangan PMO kini bergeser dari sekadar standarisasi proses menjadi pencipta nilai bisnis. Menjawab tantangan tersebut, Avenew Indonesia gelar AveXchange 2026: The X Factor of PMO, forum pertukaran PMO pertama di Indonesia bakal dihelat Kamis, 17 September 2026 di The Grove Suites by Grand Aston, Kuningan, Jakarta Selatan. Menghadirkan para pembicara ahli seperti Dr. Alin Veronika, Andre Permana PhD, dan jajaran PMO expert lainnya, acara ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana Project Management Office dapat bertransformasi dari sekadar fungsi administratif menjadi penggerak strategis organisasi. Avenew Indonesia secara resmi umumkan pergelaran AveXchange 2026: The X Factor of PMO, sebuah forum yang didedikasikan untuk komunitas Project Management Office (PMO) dan menjadi PMO Exchange pertama di Indonesia. Usung tema “The X Factor of PMO”, AveXchange 2026 dibangun di atas satu pertanyaan utama: apa faktor “X” yang membedakan PMO yang sekadar menjalankan fungsi administrasi dengan PMO yang mampu menciptakan dampak strategis bagi organisasi? Di tengah meningkatnya kompleksitas bisnis dan transformasi organisasi, peran PMO terus berkembang dari fungsi pengawasan proyek menjadi enabler strategi, penggerak kolaborasi lintas fungsi, dan pencipta nilai bisnis. AveXchange hadir sebagai ruang pertukaran gagasan, pengalaman, dan perspektif lintas industri untuk membahas masa depan PMO di Indonesia. “AveXchange bukan sekadar konferensi. AveXchange adalah platform pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang mempertemukan praktisi, eksekutif, akademisi, peneliti, dan organisasi untuk bersama-sama mengungkap “X Factor” di balik PMO yang berkinerja tinggi,” ujar Bayu Aditya Firmansyah, S.T., M.T., PMP, PMI-RMP, PMI-PMOCP, IPMO-P, CEO Avenew Indonesia. Forum ini akan menghadirkan pembahasan mengenai PMO lintas industri, kolaborasi lintas fungsi, perspektif praktisi dan akademisi, serta bagaimana PMO dapat mendorong transformasi dan keberhasilan organisasi secara berkelanjutan yang juga didukung langsung oleh PMO INDONESIA. Sejumlah pembicara yang telah dikonfirmasi antara lain: 1. Dr. Alin Veronika, S.T., M.T., PMP, PMI-RMP, PMI-PMOCP, IPMO-P (PMO Transformation Strategist & CEO of Avenew Academy) 2. Andre Permana, S.T., M.T., PhD (President Director (Acting) and Business Director of PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)) 3. Dr. Mohammad Ichsan., M.T., PfMP, PgMP, PMP, PMI-SP, PMI-PMOCP (Associate Professor in Project Management, BINUS Business School) 4. Tri Sutrisno, PMP, PMI-PMOCP, PSM, CSDS (PMO Head of Pegadaian) 5. Aditya Pradana, PMP, PMOCP, CSM, ATP, AHPP, CSSGB (PMO Transfomation Head of Pertamina Bina Medika IHC) 6. Ika Avianto, S.T., M.T., PMP (PMO Head of Avenew Indonesia and PMO Team Leader for National Strategic Projects) 7. Agus Rianto, S.T., M.T. (Vice President of Project Management Office PT PLN) 8. Sachlani, PMP, PSMI, P3O, PMI-PMOCP (President of PMO INDONESIA) 9. Chalid Tamimi, MBA, PMP (President Director of DCOptima) Dimulai pada pukul 08:30 WIB hingga 17:00 WIB, peserta AveXchange 2026 dapat memperoleh akses ke seluruh sesi presentasi dan panel diskusi, kesempatan networking terkurasi dengan profesional PMO, materi presentasi acara, sertifikat partisipasi digital, kesempatan coaching corner eksklusif serta klaim hingga 7 PMI PDUs untuk mendukung pengembangan profesional dan pemeliharaan sertifikasi PMI. Pergelaran AveXchange 2026 juga menjadi bagian dari perayaan 13 tahun perjalanan Avenew Indonesia dalam mendukung pengembangan kapabilitas organisasi melalui Consulting, Training, serta Research & Innovation di bidang Project, Program, and Portfolio Management sejak didirikan pada tahun 2013. Pendaftaran Early Bird dibuka mulai 23 Juli hingga 2 September 2026 dengan harga Rp550.000, sementara harga normal sebesar Rp700.000 berlaku mulai 3 hingga 17 September 2026. Tersedia pula Team Pass dengan potongan 10 persen untuk minimal lima peserta. Daftar sekarang juga dan dapatkan 7 PMI PDU, kesempatan coaching corner eksklusif, serta potongan harga selama Early Bird. Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi Avenew Indonesia.

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu Hukrim
Hukrim
Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Mandau terus dukung, dan komitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Wujud komitmen tersebut jajaran Polsek Mandau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau Sabtu (1/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, persis di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Pada operasi tersebut, kata AKP I Made Pasek, petugas meringkus seorang pria berinisial MYP 29 tahun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga pelaku. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari lima paket besar dan satu paket kecil, yang disimpan di dalam dua lembar tisu," jelasnya. Selain itu, ucap Kapolsek Mandau, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambungnya, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan oleh petugas. "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya. Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat," seru Kapolsek Mandau. Polsek Mandau-Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda Hukrim
Hukrim
Selasa, 28 Juli 2026 | 22:24 WIB

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat, saat operasi Jumat (24/7), petugas polisi berhasil ungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, dan berhasil borgol empat orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 22,60 gram. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (28/7), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi yang diterima dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kasus dalam satu hari," ucap AKP Jimmy. Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (24/7) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AT alias O 40 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5i serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni WA alias A dan WH alias K," terang AKP Jimmy. Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas berhasil mengamankan WA alias A di sebuah rumah di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya. Pengembangan kemudian berlanjut hingga sekitar pukul 09.10 WIB, saat petugas berhasil menangkap WH alias K di Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S alias Pak Cik, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pada perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tidak berselang lama, tim opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sulam, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (58) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan langsung mengamankan tersangka. "Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam saku baju koko berwarna oranye yang tergantung di dinding rumah," jelas AKP Jimmy. Dua paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat sekitar 18,78 gram dan 0,66 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 19,40 gram berat kotor. Selain itu, polisi turut menyita satu buah baju koko berwarna oranye dan satu unit telepon genggam Oppo A58 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pemasok tersebut. Hasil tes urine terhadap SA juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Dalam perkara kedua ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AKP Jimmy menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Meranti dalam menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. "Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya. Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana, peredaran narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat.

Polsek Mandau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Akui Dapat Barang Haram dari Lapas Hukrim
Hukrim
Selasa, 28 Juli 2026 | 12:21 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Akui Dapat Barang Haram dari Lapas

Mandau, katakabar.com - Lagi, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Polsek Mandau tunjukkan komitmen dukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY 28 tahun "Dari hasil penggeledahan, petugas temukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata AKP I Made Pasek. Dari hasil pemeriksaan awal, ujarnya, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Tetapi, jelasnya, Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang terlibat. "Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," terangnya. Kapolres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. "Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," serunya. Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Gang Kuburan Dua Pria Gaek  Terduga Pelaku Diborgol Hukrim
Hukrim
Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:00 WIB

Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Gang Kuburan Dua Pria Gaek  Terduga Pelaku Diborgol

Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Polsek Mandau ungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/7) sekitar pukul 15.30 WIB, sore kemarin. Dari perburuan para pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tim opsnal cokok dua orang pria terduga pelaku. Hal itu bukti Polsek Mandau, Polres Bengkalis tetap Komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa,  menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial Z 57 tahun, dan R.E. 57 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 28 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar, yang disimpan di dalam dompet cokelat. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp700.000, satu dompet kecil warna cokelat, dan satu sendok takar yang terbuat dari pipet. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang yang diketahui berinisial M.B. dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Segera melapor kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110. Bersama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba melalui Program P4GN.