Indragiri Hulu, Katakabar.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (18/12).
Barang bukti yang dimusnahkan dari total 16 perkara dengan rincian, meliputi jumlah barang bukti perkara narkotika 9 perkara, sabu-sabu 26,87 gram, barang bukti OhardabHARDA 3 perkara dan Kamnegtibum TPUL 3 perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 72.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, M Ali Nurhidayatullah S.H menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan perkara yang ditangani selama periode Desember 2024.
"Pelaksanaan pemusnahan sesuai prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, jaksa punya peran, dan kewenangan terkait pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah diatur pada Pasal 270 KUHAP (UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Lalu, sebut Ali, Kejaksaan RI sebagai Lembaga Negara yang berhak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Jadi, pemusnahan barang bukti dimaksud agar benda yang berhubungan dalam perkara tindak pidana tersebut tak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Diketahui, pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan perwakilan Dinas Kesehatan, Said Mardani dan Winda Oktaviani, Aminah, dari Pengadilan Negeri Rengat, Juan Arieka, Kanit Narkoba Polres Inhu, Hadi Ramri, Rupbasan Rengat, serta jajaran pegawai Kejaksaan Indragiri Hulu.
Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Dari Total 16 Perkara
Diskusi pembaca untuk berita ini