Inhu, katakabar.com – Laporan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen almarhum Dedi Handoko Alimin alias DH terhadap Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu Pradansyah Sinurat, masih terhenti di tahap awal penyelidikan meski sudah berjalan lebih dari 13 bulan dan berganti tahun. 

Lambannya proses ini memicu pertanyaan publik, termasuk dugaan adanya intervensi kekuasaan, serta dikaitkan dengan insiden berdarah di kawasan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) dan aktivitas alat berat milik perusahaan yang dikendalikan terlapor.
 
Laporan resmi masuk ke Ditreskrimum Polda Riau pada pertengahan Mei 2025. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Mei 2025 dengan nomorSPDP/61/V/Res.1.2/2025/Direskrimum. 

Namun hingga 13 Juni 2026, kasus ini belum berkembang: belum ada penetapan tersangka, belum ada pelimpahan berkas ke Kejaksaan, dan seolah mandek hanya pada tahap pemberitahuan semata.
 
Praktisi Hukum, Adil Putra SH MH menilai kondisi ini sangat tidak wajar secara hukum. “Untuk kasus sengketa lahan dan dugaan pemalsuan dokumen, batas waktu ideal penyelesaian sejak terbit SPDP adalah 3 hingga 4 bulan. Artinya paling lambat harus sudah ada kepastian pada September atau Oktober 2025 lalu,” ujarnya kepada katakabar.com, Sabtu (13/6).
 
Menurut pengacara asal Kecamatan Air Molek tersebut, keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi. 

“Semakin lama prosesnya, potensi gesekan di lapangan makin besar. Bahkan meski pelapor sudah meninggal, kasus ini termasuk delik umum, posisi almarhum bisa digantikan melalui mekanisme laporan pengganti oleh manajemen PT SBP atau ahli warisnya. Tidak ada alasan hukum untuk berhenti,” tegasnya.
 
Publik pun mempertanyakan alasan kemacetan tersebut. “Kalau sudah lebih dari setahun hanya sampai SPDP, ada dua kemungkinan: bukti memang belum cukup, atau ada kendala birokrasi dan kekuasaan. Mengingat terlapor menjabat Ketua DPRD, sangat wajar jika muncul dugaan ada intervensi yang menghambat jalannya hukum,” kata pengamat hukum pidana.
 
Kekecewaan yang sama disampaikan Ketua Forum Tiga Desa dan Satu Kelurahan, Zaudi Alamsyah. Menurutnya, lambannya penanganan laporan ini menjadi salah satu pemicu insiden berdarah pada 1 Juni 2026, di mana enam karyawan PT SBP mengalami luka tembak dan bacok di kawasan yang dipersengketakan.
 
“Kalau memang laporan itu tidak memenuhi unsur pidana, sebaiknya segera diberhentikan demi hukum. Tapi kalau ada bukti, mengapa tidak dilanjutkan? Jangan sampai hukum kalah oleh kekuasaan atau jabatan,” tegas Zaudi.