Duri, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis lewat tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) gulung empat pelaku terduga kurir sabu di rumah di Jalan Sukajadi, persisnya di Kampung Wonorejo Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau, pada Selasa (1/8) sekitar pukul 15.00 WIB sore lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kastresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando lewat siaran persnya, pada Rabu (9/8) menjelaskan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula informasi dari masyarakat kepada tim opsnal, sering terjadi transaksi sabu di Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah dapat informasi tim opsnal melakukan lidik. Begitu informasi akurat di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB target berada di rumah di kawasan Jalan Sukajadi pasnya di Kampung Wonorejo Desa Kesumbo Ampai.

Tak butuh waktu lama, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan pelaku 1 ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.56 gram di dalam satu buah tempat penyimpanan sabu hitam.

Selain itu, satu buah kaca pirex, satu buah bong atau alat hisap bersama sama dikuasai pelaku 2, 3 dan 4, satu unit handphone Nokia biru dan satu bungkus plastick pack kosong, serta dari kedua pelaku ditemukan satu unit hanphone android merk Samsung hitam, ulasnya.

Ditambahkan AKP Toni, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku 1 mengakui sabu yang disita miliknya. Pelaku 1 berencana sabu tersebut bakal digunakan bersama pelaku 2, 3, dan 4 didapat dari Jefri di Gang Subur (Dalam lidik).

"Para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine ke empat pelaku positif Metamphetamine," ujarnya.

Kepada para pelaku, masing-masing bernama AN 47 tahun, AR 32 tahun, WN 27 tahun, dan SSA 31 tahun disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, jelasnya.