Koordinator Humas Kemenag Deli Serdang, Uliansyah Nasution, mengatakan berdasarkan data administrasi, akta nikah tersebut tidak ditemukan dalam register resmi Kemenag.
"Dalam catatan Kemenag Deli Serdang, akta nikah tersebut tidak terdaftar," ujar Uliansyah, Kamis (31/7/2026).
Ia menambahkan, Seksi Bimas Islam masih melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul penerbitan dokumen tersebut.
Sebelumnya, KUA Kecamatan Gunung Meriah melalui Surat Nomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026 tertanggal 13 Juli 2026 menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 bukan dokumen resmi yang diterbitkan instansinya.
Kemenag Deli Serdang Tegaskan Akta Nikah Nomor 08336II2008 Tidak Terdaftar
Diskusi pembaca untuk berita ini