Hasil pemeriksaan administrasi KUA menemukan tiga fakta penting, yakni nomor akta bukan produk resmi KUA Gunung Meriah, tidak terdapat register pernikahan atas nama pasangan yang tercantum dalam dokumen, serta nama Muhammad Iqbal yang tertera sebagai Kepala KUA dan penandatangan tidak pernah menjabat di KUA Gunung Meriah.
Temuan tersebut juga sejalan dengan Surat Keterangan Nomor B-010/KUA.1207011/PW.01/5/2024 yang diterbitkan pada 16 Mei 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, KUA Gunung Meriah menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tidak sah atau batal demi hukum sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan administrasi maupun proses hukum.
Sementara itu, Ketua PRADI SAI Deli Serdang, Sofyan SH, menilai kasus serupa kerap ditemukan di Sumatera Utara.
Menurutnya, dokumen tersebut diduga merupakan akta asli tetapi palsu (aspal) sehingga berpotensi mengandung unsur pidana.
Perkara yang berkaitan dengan legalitas dokumen tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai proses hukum yang berlaku.
Kemenag Deli Serdang Tegaskan Akta Nikah Nomor 08336II2008 Tidak Terdaftar
Diskusi pembaca untuk berita ini