Menurut Rika, dalam persidangan yang masih berlangsung, majelis hakim telah beberapa kali menyinggung adanya fakta-fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam aksi kekerasan terhadap suaminya.
Bahkan, rekaman CCTV sempat diputar di ruang sidang yang memperlihatkan adanya pihak lain ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Fakta persidangan sudah sangat jelas mengarah bahwa peristiwa itu dilakukan lebih dari satu orang. Kalau memang penyidik memiliki alat bukti, kenapa tidak dikembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat? Mengapa justru korban yang dijadikan tersangka?” katanya.
Rika mengaku keluarganya semakin bingung karena hingga kini belum melihat adanya langkah konkret untuk mengusut dugaan pelaku lain yang terungkap dalam persidangan.
“Kami hanya ingin keadilan. Suami saya mengalami luka, menjalani pengobatan, menghadapi proses hukum sebagai korban. Tetapi sekarang malah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan. Ini negara hukum atau ada kepentingan lain yang bermain dalam perkara ini?” ucapnya dengan nada kecewa.
Rika mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut akan meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polsek Mandau serta pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bengkalis.
“Kami akan meminta Propam Mabes Polri memeriksa secara menyeluruh proses penyidikan perkara ini. Kami ingin mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional, objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rika, laporan tersebut bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan untuk mencari kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan secara adil.
“Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Karena itu kami meminta Propam turun tangan agar masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” katanya.
Laporan pengaduan tersebut akan disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Riau, Bid Propam Polda Riau, Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Sementara itu, persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis ini akan kembali digelar pada awal September mendatang di PN Bengkalis.
Suaminya yang Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka, Rika Laporkan Penyidik Polres Bengkalis ke Propam Mabes Polri
Diskusi pembaca untuk berita ini